<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-28512167</id><updated>2011-04-22T12:54:05.055+07:00</updated><title type='text'>my family code</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>yahya_ilyas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10990038186681848138</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>6</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-28512167.post-114903964694274920</id><published>2006-05-31T08:17:00.000+07:00</published><updated>2006-05-31T08:40:48.386+07:00</updated><title type='text'>Hukum Syar'i MLM</title><content type='html'>HUKUM SYAR’I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]  Oleh :  Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali    Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak  diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah   mengikuti  program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap  anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus   selanjutnya.  Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu  dengan iming-  iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan  semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus  yang dijanjikan.  Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing  [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena  adanya iming-  iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya  dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia  membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni,   karena  beberapa sebab berikut ini, yaitu :  [1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM]  ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama  mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang  akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.  [2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak  sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level  Marketing [MLM].  [3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua  orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari  situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di  jaringan internet.  [4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk  memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi  berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.  [5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan  personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan  menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line)  sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang  berada di level atas mereka.   Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam  ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab  yaitu :  [1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap  anggota  [2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah  tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk  mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.  [3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai  pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini  adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka  melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi  kalangan individu maupun bagi masyarakat umum  Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa  hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan  sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan  semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi  penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system  bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i.  Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini  bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya : “Adanya manfaat pada  sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana  di firmankan oleh Allah Ta’ala.  “Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr  dan judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang  besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya  lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah : 219]  Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih  banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas  diharamkan.  Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM]  ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di  siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta  manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan  spekulasi adalah bentuk perjudian.  [Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]  FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI  TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]  Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani,  yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam  Al-Albani :  Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari  berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis  dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida.  Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual  produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk  bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah  mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan  memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan  hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.  Jawaban :  Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk  mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan  menunggu=======================  MULTI LEVEL MARKETINGOleh Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf  Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional,  datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak  menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan  kekayaan dalam waktu singkat.  Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi  Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing.  Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari  kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan  penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada  kami ada sebagian pondok pesantren yang  mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha  pesantren.  Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis  dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i  ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah  untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual  yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam  litelatur para ulama' kita.  Namun alhamdulillah Allah telah menyempurnakan  syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua  permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari  kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum  tentang masalah bisnis dan ekonomi.  Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah,  semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir,  semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan  menjauhkan dari segala tipu daya syaithan. Wallahul Muwaffiq  Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis  Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa  memahami hampir seluruh permasalahan yang  berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana  dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya  semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil  yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum  transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau  ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul  Muwaqi'in 1/344).  Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu  'alahi wasallam : "Dari 'Aisyah radhiallahu anha  berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam  bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu  yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan  tertolak "(HR. Muslim)  Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah  Ta'ala: Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala  yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29)  (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan  Al-Halabi, Al-Qawa'id al- Fiqhiyah oleh Syaikh  As-Sa'di hal:58)  Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut  pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas  dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur  keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan  Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"  (QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya: "Wahai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling  memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,  kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar  suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)  Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi  bisnis menjadi haram adalah :  Riba Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu  berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam  bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu  yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang  yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad  15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)  Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah  (adanya sesuatu yang tidak jelas). "Dari Abu  Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah  shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli  ghoror". (HR. Muslim 1513)  Penipuan Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu  berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam  melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau  memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata  beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan  termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR.  Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)  Perjudian atau adu nasib Firman Allah Ta'ala:  "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum  khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi  nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah."  (QS. Al-Maaidah: 90)  Kedhaliman Sebagaimana firman Allah: "Wahai  orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling  memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…"  (QS. An-Nisaa:29)  Yang dijual adalah barang haram Dari Ibnu 'Abbas  radhiallhu anhuma berkata :"Rasulullah shalallahu  'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah  apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan  sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya". (HR.  Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)  (Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,  Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam  Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh  An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim  al-Badawi hal:332).  Sekilas Tentang MLM - Pengertian MLM  Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu  metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan  pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui  banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan  istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai  Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan  jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah  maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara  keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso  hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman,  MA)  Kilas Balik Sejarah MLM  Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya  Amway Corporation dan produknya nutrilite yang  berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat.  Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl  Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di  Cina pada tahun 1917-1927.  Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia  berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan  memberikan hasil temuannya keapda teman temannya.  Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada  mereka, Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya  kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan  komisi padamu".  Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita  selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa  merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah  dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951,  karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan  tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan  Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite  tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000  distributor mendirikan American Way Association yang  akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All  About MLM hal:23)  Sistem Kerja MLM  Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan  cara menjaring calon nasabah yang sekaligus  berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari  perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara  terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai  berikut :    Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring  konsumen untuk menjadi member, dengan cara  mengharuskan calon konsumen membeli paket produk  perusahaan dengan harga tertentu.    Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut,  pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan  (member) dari perusahaan.    Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya  adalah mencari member-member baru dengan cara  seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan  mengisi formulir keanggotaan.    Para member baru juga bertugas mencari calon  member-member baru lagi dengan cara seperti diatas  yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir  keanggotaan.   Jika member mampu menjaring member-member yang  banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan.  Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka  semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena  perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member  yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk  perusahaan.    Dengan adanya para member baru yang sekaligus  menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka  member yang berada pada level pertama, kedua dan  seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara  estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa  diuntungkan dengan adanya member-member baru  tersebut. &lt;br /&gt;Multi Level Marketing&lt;br /&gt; Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf&lt;br /&gt;Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.&lt;br /&gt; Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.&lt;br /&gt; Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita.&lt;br /&gt; Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.&lt;br /&gt; Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.&lt;br /&gt; Wallahul Muwaffiq&lt;br /&gt;  Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis&lt;br /&gt; Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).&lt;br /&gt; Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam : "Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)&lt;br /&gt; Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala: Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)&lt;br /&gt; Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)&lt;br /&gt; Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :&lt;br /&gt;Riba&lt;br /&gt;Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)&lt;br /&gt;Ghoror&lt;br /&gt;(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). "Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513)&lt;br /&gt;Penipuan&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)&lt;br /&gt;Perjudian atau adu nasib&lt;br /&gt;Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maaidah: 90)&lt;br /&gt;Kedhaliman&lt;br /&gt;Sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…" (QS. An-Nisaa:29)&lt;br /&gt;Yang dijual adalah barang haram&lt;br /&gt;Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :"Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya". (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih) (Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).&lt;br /&gt; Sekilas Tentang MLM&lt;br /&gt; Pengertian MLM&lt;br /&gt;Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)&lt;br /&gt; Kilas Balik Sejarah MLM&lt;br /&gt;Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.&lt;br /&gt; Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu".&lt;br /&gt; Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)&lt;br /&gt; Sistem Kerja MLM&lt;br /&gt;Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :&lt;br /&gt;Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.&lt;br /&gt;Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.&lt;br /&gt;Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.&lt;br /&gt;Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.&lt;br /&gt;Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.&lt;br /&gt;Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.&lt;br /&gt;Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)&lt;br /&gt; Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.&lt;br /&gt; Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.&lt;br /&gt; Hukum Syar'i Bisnis MLM&lt;br /&gt;Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :&lt;br /&gt;Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)&lt;br /&gt;Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.&lt;br /&gt;Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.&lt;br /&gt;Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.&lt;br /&gt;Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.&lt;br /&gt;Kalau ada yang bertanya "Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.&lt;br /&gt; Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah[1] . Beliau berkata : " Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:&lt;br /&gt;·                                 Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.&lt;br /&gt;·                                 Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.&lt;br /&gt;·                                 Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.&lt;br /&gt;·                                 Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.&lt;br /&gt;·                                 Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka [2] Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :&lt;br /&gt;Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.&lt;br /&gt;Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar'i&lt;br /&gt;Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'I. Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)&lt;br /&gt;Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian" (&lt;a href="http://mail.yahoo.com/config/login?/=%22http://www.alhelaly.com/%22" target="_blank"&gt;http://www.alhelaly.com&lt;/a&gt; , bagian soal jawab)&lt;br /&gt; Fatwa Tentang MLM&lt;br /&gt;Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya'ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin 'Id Al- Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.&lt;br /&gt; "Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.&lt;br /&gt; Jawab:&lt;br /&gt;Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama'.&lt;br /&gt;Wallahu Al-Muwaffiq&lt;br /&gt; Amman al-Balqo' Yordania&lt;br /&gt;26 Sya'ban 1424H&lt;br /&gt; Penutup&lt;br /&gt;Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: "Adakah MLM yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban.  Wallahu A'alam Bishowab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fotenote:&lt;br /&gt;1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al- Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :&lt;br /&gt;·                                 Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.&lt;br /&gt;·                                 Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.&lt;br /&gt;2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Level&lt;br /&gt;Jumlah Orang Perlevel&lt;br /&gt;Total Org Yang dibutuhkan&lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;25&lt;br /&gt;31&lt;br /&gt;4&lt;br /&gt;125&lt;br /&gt;156&lt;br /&gt;5&lt;br /&gt;625&lt;br /&gt;781&lt;br /&gt;6&lt;br /&gt;3.125&lt;br /&gt;3.906&lt;br /&gt;7&lt;br /&gt;15.625&lt;br /&gt;19.531&lt;br /&gt;8&lt;br /&gt;78.125&lt;br /&gt;97.656&lt;br /&gt;9&lt;br /&gt;390.625&lt;br /&gt;488.281&lt;br /&gt;10&lt;br /&gt;1.953.125&lt;br /&gt;2.441.406&lt;br /&gt;11&lt;br /&gt;9.765.625&lt;br /&gt;12.207.031&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :&lt;br /&gt;Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :"Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi" (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)&lt;br /&gt;Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35&lt;br /&gt; HUJJAH KETIDAKHALALAN MLM/NETWORKING MARKETING&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum saya menyampaikan hujjah ketidak halalan MLM, saya ingin menyampaikan bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap ulama (menurut pandangan saya tentunya):Kita sepakat ulama adalah pewaris para nabi. Al-Qur’an juga menyebutkan ulama adalah orang yang paling takut dengan Allah. Maka mengikuti ulama adalah suatu keharusan. Tetapi ikutnya kita kepada ulama bukan karena pribadi sang ulama, tetapi tidak lain karena ulama tersebut mengikuti Rasul dan bersumber pada Al-Qur’an. Kita juga harus memposisikan ulama disamping sebagai pewaris para nabi juga sebagai manusia biasa yang tidak bersifat ma’sum yg artinya bisa benar dan bisa salah dalam ucapan dan perbuatan. Karena perbuatan yang boleh dijadikan rujukan hanyalah perbuatan rasul. Selain rasul, tidak boleh dijadikan sumber hukum. Kalaupun kita mengikuti ulama karena tidak lain ulama tersebut juga mengikuti rasul. Kalau kemudian ada dua ulama yg berbeda pendapat dalam masalah MLM misalnya. Ada yg memperbolehkan dan ada yg mengharamkan. Kemudian kita mengikuti ulama yg memperbolehkan itu misalnya, itu tidak lain karena dasar / dalilnya lebih kuat dari yg mengharamkannya. Bukan karena ulama idola kita melakukannya. Kepada Mas Kahar dan yang lainnya juga, saya sangat berbahagia kalau ada yg bisa menyampaikan dasar / dalil yg memperbolehkan Multi Level Marketing (bukan sekedar akad sebatas Marketing / jual-beli). Dan syukur Al-hamdulillah bisa menunjukan kelemahannya.Berikut ini pendapat yg saya tabani / adopsi dalam masalah MLM dan hukum Syara Seputar Dua Akad======================================MLM Halalkah?Oleh: AzhariPublikasi 04/01/2004hayatulislam.net – Merebaknya Multilevel Marketing (MLM) dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari obat-obatan, tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas. Juga dengan berbagai brand seperti; Amway, CNI, Avon, Gold Quest, MQ Network, Ahad Net, dan lain-lain, dua yang terakhir ini mengaku sebagai MLM yang sesuai dengan syari’at Islam, karena hanya menjual produk-produk yang halal. Betulkah kehalalan dari sebuah MLM hanya tergantung produk yang ditawarkan?, bagaimanakah Syari’at Islam menghukumi MLM ini?, mari kita simak paparan berikut. MLM adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level yang biasanya dikenal dengan up line dan down line. Sistem ini akan membentuk jaringan, bisa vertikal atau horizontal. Level ini mencerminkan hubungan dengan dua level yang berbeda, sistem level ini bisa mempunyai persyaratan yang berbeda antara masing-masing MLM. Gold Quest misalnya, untuk memperoleh bonus perusahaan sebesar $400 harus mempunyai down line 5 dikiri dan 5 dikanan dan ini disebut satu level (jaringan horizontal). Meskipun Gold Quest tidak mau disebut MLM, tetapi intinya sama saja dengan sistem MLM yang lain.MLM yang lain mempunyai mekanisme yang berbeda, setiap mempunyai down line langsung dari atas kebawah tanpa menentukan jumlah down linenya (jaringan vertikal). Masing-masing level akan memperoleh bonus sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat perusahaan.Sebelum menjalankan bisnis ini setiap orang harus menjadi anggota (member) terlebih dahulu, untuk menjadi anggota bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran atau dengan membeli produk perusahaan dengan jumlah tertentu. Setiap pembelian produk ini, maka anggota memperoleh poin dan ini sangat penting karena menjadi ukuran perolehan bonus. Pembelian bisa dilakukan langsung (oleh member) atau tidak langsung (oleh down line) , sehingga dikenal juga bonus jaringan. Pada saat seseorang menjadi anggota MLM maka ia melakukan dua hal:1. Membeli produk atau menjadi anggota perusahaan (akad syirkah untuk barang dan akad ijarah untuk jasa)2. Menjadi makelar perusahaan tersebut, Gold Quest menyebutnya “Memperoleh Hak Bisnis” (akad shamsarah/makelar)Kita coba uraikan dulu beda antara Jual Beli dan Makelar (shamsarah) ini. Jual beli adalah transaksi antara penjual yang punya barang dan pembeli yang membutuhkan barang. Sedangkan makelar adalah seseorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atas jasanya itu ia memperoleh komisi (bonus).Satu transaksi dengan dua akadDengan demikian, disaat sesorang menjadi anggota MLM maka terjadi dua akad dalam satu transaksi, yakni akad jual beli saat dia membeli produk dan akad sebagai makelar saat ia memperoleh hak bisnis. Satu transaksi dengan dua akad ini, jika dalam bentuk jasa disebut Shafqatayn fi shafqah, jika dalam bentuk barang disebut bay’atan fi bay’ah.Dalam sebuah transaksi syari’at Islam mewajibkan adanya AKAD, yakni ijab dan qabul antara kedua pihak. Maksudnya begini, pada saat saya menjual (misalnya) sebuah HP kepada anda maka saya katakan: ‘Saya jual HP saya seharga satu juta kepada anda’, dan ini disebut Ijab (penawaran). Kemudian anda mengatakan: ‘Saya beli HP anda dengan harga satu juta rupiah’, dan ini disebut Qabul (penerimaan). Begitu juga (kira-kira) lafadz (ucapan) saat pernikahan, Ijab dari wali (Bapak) sang wanita dan Qabul dari sang pria yang akan menikah.Islam telah menetapkan bahwa akad hanya dibolehkan untuk satu perkara (transaksi) saja, baik barang (akad syirkah) maupun jasa (akad ijarah) . Hukum syara’ (syari’at Islam) mengharamkan satu transaksi dengan dua akad ini,Nabi saw telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian (transaksi) (HR Ahmad, Nasa’I dan At-Tirmidzi dari Abu Hurayrah).Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah bay’atan fi bay’ah yakni satu transaksi dengan dua jual beli (barang).Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR Thabrani).Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah Shafqatayn fi shafqah yakni satu transaksi dengan dua kesepakatan (jasa).Memakelari makelarPada saat seseorang menjadi anggota (member) dari MLM, maka ia akan berusaha mencari down line baru dengan menawarkan produk perusahaan (ia menjadi menjadi makelar/simsar). Kemudian down line yang telah menjadi anggota MLM ini akan mencari down line berikutnya dengan menawarkan produk perusahaan (ia-pun menjadi makelar lagi/simsar). Dalam hal ini terjadi Memakelari makelar atau Shamsarah ‘ala shamsarah.Praktek makelar (shamsarah) hukumnya boleh, hadits dari Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani ini menjelaskan,Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural simsar/makelar), kemudian Rasulullah saw keluar menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para Tujjar (plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkanlah dengan sedekah.Hadits tersebut diuraikan (syarh) oleh as-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsuth li as-Sarakhsi, “Simsar (makelar) adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah/bonus/komisi), baik untuk menjual maupun membeli”.Dengan batasan ini maka yang dibolehkan (mubah) oleh syari’at adalah makelar pada level pertama saja, dan diharamkan untuk level berikutnya karena akan terjadi Shamsarah ‘ala shamsarah.Maksudnya begini, jika saya akan menjual rumah saya seharga 100 juta maka saya minta bantuan seorang makelar (simsar), saya katakan: ‘Tolong jualkan rumah saya (carikan pembelinya) dengan harga 100 juta dan jika terjual saya beri anda komisi (upah) 2,5% dari nilai transaksi’. Jika makelar menemukan pembelinya dan transaksi berlangsung, maka saya bayarkan komisi kepada makelar itu 2,5 juta rupiah, ini dibenarkan (syah) oleh syari’at Islam!.Tetapi jika makelar tersebut (misal Amin) menawarkan lagi kepada temannya (misal Badu), dengan mengatakan: ‘Tolong anda jualkan rumah bapak Azhari seharga 100 juta dan akan saya beri anda komisi 1%’. Maka ini bathil (haram), karena makelar I (Amin) tidak punya hak untuk mencari makelar lain karena ia tidak memiliki rumah itu (shamsarah ‘ala shamsarah), ia hanya seorang makelar bukan pemilik rumah. Lain halnya, kalau ia beli dulu rumah saya kemudian ia makelarkan kepada Badu. Ini syah karena ia kini telah menjadi pemilik rumah itu.Hal ini yang terjadi dalam bisnis MLM, seseorang up line (makelar yang entah keberapa dari sistem itu) kemudian mencari makelar lain (down line) untuk menawarkan produk perusahaan. Disini terjadi shamsarah ‘ala shamsarah.KhatimahDari paparan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal:1. Bisnis MLM tidak bisa dihukumi halal jika hanya berdasarkan produk yang dijual adalah barang yang halal. Harus diamati juga, apakah sistem MLM yang dijalankan melanggar hukum syara’ atau tidak. Memang kita diwajibkan dalam berdagang hanya menjual barang yang dihalalkan oleh syara’, diharamkan menjual khamr, anjing, babi, salib, dan lain-lain. Tetapi sistem perdagangannya juga tidak boleh melanggar hukum syara’, seperti: berbohong, menimbang dengan curang, menipu dengan menjual buah-buahan yang busuk, satu transaksi dengan dua akad, dan lain-lain. Artinya, dalam perdagangan dua hal harus dipenuhi: jenis barang dan sistem perdagangan.2. Transaksi MLM yang umum berlangsung telah melanggar dua hukum syara’:a. Melakukan satu transaksi dalam dua akad, shafqatayn fi shafqah untuk jasa atau bay’atan fi bay’ah untuk barang. Pada saat yang sama seorang anggota MLM menjadi pembeli sekaligus makelar bagi perusahaan.b. Terjadi aktifitas memakelari makelar (shamsarah ‘ala shamsarah), seorang up line (makelar) menawarkan produk kepada down line (makelar berikutnya). Padahal produk yang ditawarkan up line tersebut bukan miliknya, ia hanya berfungsi sebagai makelar dan tidak berhak mencari makelar lainnya (down line).3. Jika kita melakukan aktifitas yang diharamkan oleh syari’at Islam, maka uang hasil usaha tersebut tentu haram juga. Dan setiap uang haram akan dipertanggung-jawabkan nanti di Yaumil akhir nanti. Adakah hujjah kita kepada Allah swt atas uang haram itu?. Lebih baik kita memperoleh penghasilan yang halal meskipun sedikit, daripada banyak tetapi haram. Tetapi kalau penghasilannya banyak dan halal, tidak apa-apa juga!.Wallahua’lam,Maraji’:1. Multilevel Marketing (MLM) dalam perspektif Islam - Nashroh========================================&lt;br /&gt;__________________WARNING ! Khilafah Sebentar Lagi Tegak (Mahfudz_ali@plasa.com)&lt;br /&gt;Dari Mahfudz ali pada tanggal 14.10.2004, 14:43:   Dalil (2)&lt;br /&gt;Afwan kalo penjelasannya terlalu panjang lebar. Masih ada satu lagi penjelasan. Yaitu Hukum Syara Seputar Dua Akad dan Makelar yang bisa dibaca disini&lt;br /&gt;Hukum Syara’ Seputar Dua Akad Dan MakelarOleh: AR NashrullahPublikasi 15/11/2003hayatulislam.net – PengantarSistem yang ada saat ini, seperti diketahui bukanlah sebuah sistem ideal yang mampu meminimalisir kemaksiatan dan menyuburkan amal, bahkan ada anekdot yang cukup ironis yang justru menjadi “Urf” di masyarakat, “Jangankan cari yang halal, yang haram aja susah”, atau “Jangan kan masyarakat menjadi soleh, Ustadz aja malah jadi salah”. Ironis , memang itulah buah dari sebuah sistem yang bathil, maka berbahagialah kita yang ditunjuki jalan yang lurus, menjadi pengemban dakwah dan menyeru umat menjalankan syariatNya. Banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pengemban dakwah, betapapun ‘ilmu kita gali terus menerus seorang pengemban da’wah harus terus mengikuti arus perkembangan zaman, supaya umat memberi dan menerima pencerahan dari setiap perubahan zaman. Satu dari sekian banyak hal praktis di tengah masyarakat yang sering terlupakan adalah bidang muamalah, karena sudah dijadikan hal yang biasa di tengah-tengah masyarakat, mereka menjadikannya dasar untuk membolehkan atau menidakbolehkan suatu amal, atau malah pengemban dakwah melakukannya, betapapun dengan dasar ketidak tahuan. Hal itu antara lain adalah masalah adanya dua akad dan makelar, bagaimana hal tersebut di jelaskan secara tuntas oleh Islam, tulisan ini mudah-mudah dapat menjadi oase ditengah gurun kebobrokan sistem saat ini.Kita sering melakukannya ?Pernahkah kita tukar tambah Handphone ? atau ketika kita ingin membeli kendaraan, tidak ada “Ready stock” lalukita membayar indent, atau membayar barang pesanan dimuka ?, kalau tidak mungkin kita pernah membayar DP atau uang tanda jadi terhadap transaksi yang akan dilakukan ? . Bisa juga kita jual beli dengan akad kredit, over kredit, over kontrak. Ya ada juga diantara kita yang “terlibat dan melibatkandiri ke dalam MLM, atau pernah menjadi perantara / broker? tapi jangan salah saya tidak akan membahas secara detail mengenai hukum MLM dalam pandangan Islam, namun anggap saja ini rambu-rambu bagi kita supaya “ngeuh” pada aktivitas-aktivitas dan hukum menjalankan aktivitas tersebut. kalaupun tidak pernah melakukannya minimal pernah mendengar, atau tidak pernah mendengar ?. Jadi apa yang dilakukan di masyarakat kalau istilah yang umum dimasyarakat saja kita tidak mengenalnya ? baiklah itu adalah tanggung jawab antum di tengah-tengah masyarakat, sekarang kewajiban saya adalah sharing apa itu Dua akad dan MakelarHukum Syara' Seputar Dua Akad dan MakelarDari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa aktivitas muamalah di atas tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay'), sedangkan akad kedua adalah akad samsarah (pemakelaran).2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah 'alâ samsarah. Up line atau TCO atau apa namanya, adalah simsâr (makelar), baik bagi pemilik (mâlik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabi saw., antara lain, sebagai berikut:1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa'i dan at-Tirmidzi dari Abû Hurayrah ra. yang menyatakan:Nabi saw. telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.[1][1]Dalam hal ini, as-Syâfi'i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay'atayn fi bay'ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan: Jika seseorang mengatakan: Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, saya pun akan menetapkan milik saya menjadi anda.[2][2]Dalam konteks ini, maksud bay'atayn fi bay'ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi; akad yang pertama adalah akad jual-beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu akad. 2. Hadits al-Bazzâr dan Ahmad, dari Ibn Mas'ûd yang menyatakan:Rasulullah saw. telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).[3][3]Hadits yang senada dikemukakan oleh at-Thabrâni dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).[4][4]Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah saw. dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu akad (kesepakatan).3. Hadits Ibn Mâjah, al-Hâkim dan Ibn Hibbân dari 'Amr bin Syu'ayb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.[5][5]Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsî ---penganut mazhab Hanafi--- bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijârah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.[6][6]Dari dalâlah yang ada, baik yang menggunakan lafadz: nahâ (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz yang dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti: lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manâth hukumnya.Mengenai akad (shafqah)-nya itu sendiri, para ulama' telah mendefinisikannya sebagai berikut:akad merupakan hubungan antara îjâb dan qabûl dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.[7][7]Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada îjâb (penawaran), dan qabûl (penerimaan); îjâb (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabûl (penerimaan) dari pihak kedua. Ijâb dan qabûl ini juga harus dilakukan secara syar'i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyatakan: Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta, adalah bentuk penawaran (îjâb), maka ketika si pembeli menyatakan: Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta, adalah bentuk penerimaan (qabûl). Dampak îjâb-qabûl ini adalah, masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapat uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara'.Disamping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara; zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijârah adalah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya batil. Adapun praktek pemakelaran, secara umum, hukumnya boleh, berdasarkan hadits Qays bin Abî Ghurzah al-Kinâni, yang menyatakan: Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samâsirah (bentuk plural simsâr, makelar), kemudian Rasulullah saw. keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para tujjâr (plural dari tâjir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkanlah dengan sedekah.[8][8]Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah saw. sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsî ketika mengemukakan hadits ini adalah:Simsâr adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus), baik untuk menjual maupun membeli.[9][9]Ulama' penganut Hanbali, Muhammad bin Abî al-Fath, dalam kitabnya, al-Muthalli', telah menyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam istilah fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalâl tersebut, seraya menyatakan:Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: Saya telah menunjukkan anda pada sesuatu ---dengan difathah dal-nya, dalâlat[an], dan dilâlat[an], serta didhammah dal-nya, dalûl[an] atau dulûlat[an]--- jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsâr (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalâl.[10][10]Dari batasan-batasan tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (mâlik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah 'ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith), atau orang yang mempertemukan (mushlih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawassith al-mutawassith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelarannya. KesimpulanInilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama' terhadap fakta dalil serta status tahqîq al-manâth hukum dua akad dan makelar, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk / jasa yang dijualbelikan atau yang dimakelarkan. Namun demikian jika produk / jasa yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar'i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn as-syâri') untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara' dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar'i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya. Maraji’[1][1] Lihat, as-Syawkâni, Nayl al-Awthâr, Dâr al-Jîl, Beirut, 1973, juz V, hal. 248.[1][2] Lihat, as-Syawkâni, Nayl al-Awthâr, juz V, hal. 249; pandangan yang sama juga dikemukakan oleh as-Syaikh Taqiyuddîn an-Nabhâni. Lihat, an-Nabhâni, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dâr al-Ummah, Beirut, 1992, juz II, hal. 318.[1][3] Lihat, al-Haytsami, Majma' az-Zawâ'id wa Manba' al-Fawâ'id, Dâr al-Kitab al-'Arabi, Beirut, 1973, juz IV, hal. 84.[1][4] Lihat, al-Haytsami, Majma' az-Zawâ'id wa Manba' al-Fawâ'id, juz IV, hal. 84.[1][5] Lihat, al-Asqalâni, Talhîsh al-Habîr, ed. 'Abdullah Hâsyim al-Yamani, t.p., Madinah, 1964, juz III, hal. 12.[1][6] as-Sarakhsî, al-Mabsûth li as-Sarakhsî, juz XX, hal. 166.[1][7] Ibn al-‘Abidin, Hâsyiyah Ibn 'Abidîn, Juz II, h. 355; Wahbah az-Zuhayli, al-Fiqh wa Adillatuhu, juz IV, hal. 2918.[1][8] as-Sarakhsî, al-Mabsûth li as-Sarakhsî, juz XV, hal. 115.[1][9] as-Sarakhsî, al-Mabsûth li as-Sarakhsî, juz XV, hal. 116.[1][10] Muhammad bin Abî al-Fath, al-Muthalli', ed. Muhammad Basyîr al-Adlabi, al-Maktab al-Islâmi, Beirut, 1981, hal. 279.&lt;br /&gt;__________________WARNING ! Khilafah Sebentar Lagi Tegak (Mahfudz_ali@plasa.com)&lt;br /&gt;Dari Mahfudz ali pada tanggal 15.02.2005, 16:53:   Jawab 1&lt;br /&gt;Zitat:&lt;br /&gt;Dikirim pertama oleh rindu_rasul kalo misalnya antum jual produk, tapi antum juga yang pake' hukumnya gimana tuh???&lt;br /&gt;Selama barang yang kita jual itu halal dan tidak dijual dgn cara yang bertentangan dengan syara seperti mengurangi timbangan atau dengan berbohong maka hasil jualannya itu halal. Sedangkan menggunakan barangnya, selama barang itu adalah barang yang halal dan memang milik kita, tentu juga halal.Untuk kasus antum (menjual sekaligus memakai barang yang dijual) tidak termasuk kedalam pengertian ”Satu Transaksi Dua Akad” tetapi hanya 1 akad jual beli, 1 aktivitas menggunakan barang (yang tidak termasuk akad). Dan kasus antum(i) ini tidak bisa disamakan dengan MLM Karena yang dimaksud ”Satu Transaksi dua Akad” dalam MLM adalah seorang tidak bisa membeli produk langsung ke perusahaan (untuk mendapatkan harga distributor) kecuali harus menjadi member. Artinya menjadi member / makelar adalah syarat untuk bisa mendapatkan harga distribusi. Selain member tentu tidak bisa membeli barang ke perusahaan (CNI misalnya). Nah kalo kemudian ada seseorang yang bukan distributor membeli barang ke distributor sebuah perusahaan MLM, itu tidak dimasukkan kedalam satu transaksi 2 akad tetapi hanya satu transaksi 1 akad yaitu akad jual beli. Karena untuk dapat membeli barang ke distributor kita tidak perlu menjadi seorang member. Dan hal ini diperbolehkan.Wallahu'lam bishowab&lt;br /&gt;__________________WARNING ! Khilafah Sebentar Lagi Tegak (Mahfudz_ali@plasa.com)&lt;br /&gt;Dari Mahfudz ali pada tanggal 15.02.2005, 16:59:  &lt;br /&gt;Zitat:&lt;br /&gt;Dikirim pertama oleh rindu_rasul adakah produk yang sampai langsung dari produsen ke konsumen tanpa perantara (makelar) ato jalur distribusi yang panjang???tolong dijelasin ya???bagaimana hukumnya jika distributornya mengambil barang yang akan didistribusikan, tentunya dengan di beli,.... hehehe&lt;br /&gt;Dari dua artikel diatas sudah dijelaskan bahwa menjadi makelar / simsar itu diperbolehkan dalam islam. Yang tidak diperbolehkan adalah makelar memakelari. Sebagai contoh tambahan, misal: Antum memiliki rumah seharga 1 (satu) milyar dan berkeinginan untuk menjual rumah tersebut. Kemudian antum meminta bantuan si A untuk menjualkannya dengan kesepakatan si A akan mendapatkan komisi 2% dari harga jual rumah jika rumah tersebut laku. Sampai disini tidak ada yang bertentangan dengan islam, tetapi kemudian jika Si A mencari perantara lagi (makelar) untuk menjual rumah antum, misal si B. Dengan komisi 1% dari 1 milyar jika bisa menjual rumahnya antum, ini sudah tidak dibenarkan lagi menurut Islam. Karena ini adalah praktek makelar memakelari. Tetapi akan berbeda hukumnya kalo sebelum kemudian si A memakelarkan kepada si B. Si A terlebih dahulu membeli rumah antum. Pada kasus ini si A bukan lagi sebagai makelar tetapi sebagai pemilik rumah yang punya rumah hak untuk menjual rumah tersebut baik secara langsung maupun lewat makelar.Bagaimana dengan distribusi barang dari perusahaan sampai ke konsumen. Apakah itu bukan makelar-makelari. Saya jawab BUKAN !. Begini penjelasannya.Kalo boleh digambarkan rantai distribusi dari perusahaan Mie Instan sampai ke konsumen sederhananya sbb:Perusahaan --&gt; Agen Besar --&gt; agen kecil --&gt; pengecer --&gt; konsumen. Pada fase 1: Perusahaan --&gt; Agen Besar. Pada saat itu perusahaan adalah sang penjual dan agen besar adalah pembeli. Pada fase 2: Agen besar --&gt; agen kecil. Agen besar posisinya menjadi penjual karena produk yang didapat dari perusahaan sudah menjadi miliknya penuh. Terlepas pembeliannya cash atau kredit. Demikian juga seterusnya. Jadi pada kasus ini tidak ada kasus makelar memakelari.Bisa juga dari perusahaan ke agen besar melalui perantara (makelar) dan hal ini tidak bertentangan dengan islam. Selama makelar tersebut langsung menjualkannya ke pembeli bukan ke makelar yang lain. Dan si pembeli (agen besar) yang membeli barang lewat makelar bisa menjual barang yang didapat dari si penjual (perusahaan) karena barang tersebut sudah menjadi miliknya. Pada saat itu dia posisinya sebagai pemilik barang yang bisa menjual ke orang lain secara langsung maupun lewat makelar yang nantinya akan membantu menjualkan barangnya ke pembeli selanjutnya.Wallahu’alam bishowab.&lt;br /&gt;__________________WARNING ! Khilafah Sebentar Lagi Tegak (Mahfudz_ali@plasa.com)&lt;br /&gt;Dari adek pada tanggal 25.02.2005, 14:39: wah...terus harus gimana&lt;br /&gt;Zitat:&lt;br /&gt;Dikirim pertama oleh Mahfudz ali Tahukah antum semua kalo aktivitas Multi Level Marketing itu HARAM! baik yang biasa maupun syariah(Ini serius bukan becanda lho!)Mau tahu dalilnya? tentunya setelah ada tanggapan dari antum-antum semua.&lt;br /&gt;teman aku dah baca posting dari temen2 tentang MLM nah...masalahnya, klo MQnet gimana or...Ahad Net tuch ikutan haram ya?klo misal itu haram ngapa malah si Aa Gym terus aja ngembangin MQ-nya?Tolong donk dikasih masukan supaya i tambah pengetahuan Thanks...banget buat infonya, ditunggu lho postingannya&lt;br /&gt;__________________comic selalu ingin memperbaiki diri&lt;br /&gt;Dari Mahfudz ali pada tanggal 25.02.2005, 17:05:   Tidak ada kewajiban mengikuti ulama&lt;br /&gt;Tidak ada kewajiban mengikuti Ulama.Yang wajib kita ikuti adalah Allah dan rasul-Nya. selain Allah dan rasulnya tidak. Tetapi al-quran menyebutkan bahwa ulama adalah pewaris para nabi. Maka mengikuti ulama adalah suatu keharusan bukan karena pribadi sang ulama, tetapi tidak lain karena ulama tersebut adalah pewaris para nabi. Kalo kemudian ulama membawa warisan dari nabi (Hadits dan alquran) maka kita ikuti karena tidak lain ulama adalah pewaris para nabi. Kita juga harus memposisikan ulama disamping sebagai pewaris para nabi juga sebagai manusia biasa yang tidak bersifat ma’sum yg artinya bisa benar dan bisa salah dalam ucapan dan perbuatan. Karena perbuatan yang boleh dijadikan rujukan hanyalah perbuatan rasul. Selain rasul, tidak boleh dijadikan sumber hukum. Kalaupun kita mengikuti ulama karena tidak lain ulama tersebut juga mengikuti rasul. Kalau kemudian ada dua ulama yg berbeda pendapat dalam masalah MLM misalnya. Ada yg memperbolehkan dan ada yg mengharamkan. Kemudian kita mengikuti ulama yg memperbolehkan itu misalnya, itu tidak lain karena dasar / dalilnya lebih kuat dari yg mengharamkannya. Bukan karena ulama idola kita melakukannya. Sekarang tinggal adek bandingkan saja mana dasar yang lebih kuat. Kalo kalau adek setuju dengan pendapat yang saya ikuti maka berarti MLM itu haram tetapi kalau menurut adek pendapat yang memperbolehkan lebih kuat yah adek ikuti pendapat yang memperbolehkan. Tetapi ingat dasarnya adalah kekuatan dalil bukan azaz manfaat. Karena Imam syafii mengharamkan orang yang memilih dua pendapat yang berbeda dilihat dari manfaatnya tetapi harus melihat kekuatan dalil.kalo sekiranya adek menganggap dalil yang saya sampaikan lemah, dan adek tahu yang lebih kuat. Adek wajib menyampaikannya. Dan kalo ternyata dalil adek lebih kuat maka saya harus mengikuti pendapat Adek.Kenapa Aa Gym tetap melaksanakan MLM? karena:1. Beliau punya dalil tersendiri mengenai MLM2. Beliau adalah manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PWNU Jatim Haramkan Koin Gold Quest&lt;br /&gt;Jakarta, NU.Online&lt;br /&gt;Rais Syuriyah pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Masduqi Mahfudz menyerukan kepada seluruh warga NU se-Jatim untuk tidak membeli koin emas produk PT Gold Quest Indonesia (GQI). Terlebih lagi yang bergambar pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari.&lt;br /&gt;Namun menyikapi kemungkinan masih ada warga NU yang nekat atau sembunyi-sembunyi membelinya, sama halnya menyantap makanan haram, dosanya akan ditanggung sendiri. "Saya ulangi isi fatwa PWNU Jatim yang sudah kita keluarkan bulan November tahun lalu dengan surat edaran No 45/PWA-1/XI/2002, produk koin emas PT GQI hukumnya haram. Nggak katik embel-embel meneh (Tidak perlu tambahan lagi)," tegas Masduqi kepada NU.Online di kediamannya, di kawasan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.&lt;br /&gt;Lebih lanjut Kiai Masduqi mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban PWNU Jatim untuk mencegah umatnya agar tidak sampai tergelincir dalam perbuatan dosa.&lt;br /&gt;Menghalalkan&lt;br /&gt;Ia tidak mau tahu kalau KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), cucu dari Rais Akbar itu sendiri yang justru 'menghalalkannya'. Bahkan kemudian menuding fatwa ulama se-Jatim tersebut sebagai keputusan yang tidak beralasan. Oleh sebab itu, Gus Dur, mengaku tetap tidak mempermasalahkan penjualan koin emas bergambar kakeknya oleh PT GQI.&lt;br /&gt;Masduqi menggarisbawahi pernyataan Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Ali Maschan Moesa, sesuai hasil batshul-massail (pembahasan masalah) yang digelar para Ulama se-Jatim setahun silam dengan hasil mengharamkan koin emas produk PT GQI itulah yang kemudian diwujudkan dalam fatwa.&lt;br /&gt;"Jadi, bukan karangan (rekayasa) semata kita-kita karena akan di-launching, juga bukan karena NU tidak mendapat bagian fee," tegas Kiai Masduqi.&lt;br /&gt;Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KH Yusuf Hasyim (anak KH Hasyim Asy'ari yang berarti paman dari Gus Dur) sekeluarga menuntut manajemen PT GQI terkait dengan penggunaan nama dan gambar KH Hasyim Asy'ari pada koin produk GQI ke Polda Jatim. Namun akhirnya disepakati diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.&lt;br /&gt;Dalam persoalan ini, Gus Dur memberikan persetujuannya. Yusuf Hasyim, sesuai hasil rapat Dewan Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jatim, menurut silsilah hak kewarisan jauh lebih berhak ketimbang posisi Gus Dur sebagai cucu. Yusuf Hasyim yang sekarang menjadi pengasuh Ponpes Tebuireng, Jombang itu adalah satu-satunya putra almarhum yang masih hidup. (Kd-jtm/Cih)***&lt;br /&gt;&lt;a href="http://nu.or.id/masukan_komentar.asp?id_data=1535&amp;kategori=WARTA"&gt;Beri Komentar&lt;/a&gt;  &lt;a href="http://nu.or.id/public_list_komentar.asp?id_data=1535"&gt;Lihat Komentar&lt;/a&gt;(1) &lt;a href="http://nu.or.id/data.asp?kategori=WARTA"&gt;Kembali ke Arsip WARTA&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="_top"&gt;Hasil Bahtsul Masa-il VI Lajnah Bahtsul-Masa-il Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Malam Selasa, 6 Juni 2005 Diskripsi Masalah Tempoe doeloe Pohon Emas representasi GOLD QUEST INTERNATIONAL Ltd. (GQI) pernah mengenalkan sistem SCP (Sales Compensation Plan) sebagai bisnis alternatif di Indonesia. Entah karena manajemen marketing yang belum sepenuhnya efektif ataukah disebabkan akumulasi penyelewengan oknum customer, jaringan bisnis ini akhirnya "kurang laku". Baru sekarang ini mencuat kembali SCP model baru yang menamakan jaringannya dengan QUESTNET Ltd. Jaringan yang dicatatkan di BVI dan berHome Office di Mass Mutual Tower, No. 38 Gloucester Road, ****hai, Hong Kong ini adalah salah satu anak perusahaan yang ditangani QI bersama dengan GQI, QVI (Quest Vacation International Ltd), V-Team International, GITA dan Quest Technologies. Masing-masing perusahaan ini mempunyai relationship satu dengan yang lain. V-Team International adalah tim manajemen jaringan dari QUESTNET, sedangkan GQI adalah pensuplai produk yang akan dipasarkan QUESTNET dan dalam hal ini QUESTNET berperan sebagai Marketing Eksklusif dari produk GQI. Berikut ini dapat kita bandingkan antara dua model SCP, model GQI (yang telah lampaoe) dan model QUESTNET. Ltd yang menurut kami ibarat dua sisi mata uang, "Nampak beda namun hakikatnya sama" : Marketing GQI * Calon customer ( mitra/relasi ) diharuskan minimal membeli satu gold coin (koin emas) seharga US $ 800 + US $ 60 sebagai biaya administrasi dan garansi. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi US $ 860 ( + Rp. 8.000.000,- ). * Customer langsung mendapatkan gold coin seberat 31 gram, yang andaikan dijual harganya bisa mencapai Rp.900.000,-. * Pendaftaran Customer bisa secara berangsur dengan uang muka US $ 400 + US $ 60, dan dia akan mendapatkan gold coin andaikan bisa mereferensikan customer lain sebanyak satu step, tanpa harus melunasi sisa pembayaran pendaftarannya. Dan andaikan Customer membatalkan, maka uang pendaftaran kembali 100 %. * Customer GQI tidak menjual produk, melainkan mereferensikan customer lain, dan selanjutnya melakukan hal yang sama ( duplikasi ). * Sistem pendapatan penghasilan customer adalah sebagai berikut: - Hasil komisi tiap coin adalah US $ 40/koin. - Setiap jaringan ke bawah berkembang 10 TCO (tracking center owner), kiri &lt;/a&gt;lima dan kanan lima, dinamakan satu step dan customer pertama ( master ) mendapatkan cek US $ 400. - Setiap 6 Step dinamakan I Cycle. - Setelah 1 Cycle, akan dikembalikan ke Step 1, tetapi orangnya terus berkembang ke bawah (orangnya tidak hangus). - Transaksi dihitung harian, pembayaran komisi dibagikan mingguan dalam bentuk US $. - Maksimum yang didapatkan perhari adalah US $ 2400 ( 1 Cycle ). Sementara itu, mengingat lemahnya daya beli masyarakat Indonesia, para Master customer dalam usaha memenuhi ketentuan target dari GQI pusat melakukan beberapa terobosan, yang diantaranya: * Sistim gotong-royong/eceran. Yakni, keanggotaan satu orang customer ditopang oleh beberapa orang secara gotong-royong. Misalnya, biaya pendaftaran sebesar Rp.8.000.000,- atas nama satu customer. Biaya tersebut didapatkan dari empat orang dengan sistim iuran, @ orang Rp. 2.000.000. Dan oleh master customer, masing-masing dari empat orang tersebut akan diberi keuntungan 100% dalam masa 10 bulan, tanpa syarat ikut mereferensikan customer lain. * Sistem arisan barang. Yakni, customer membuat arisan dengan beberapa orang yang telah direkrutnya. Dan masing-masing peserta arisan, setelah jatuh masa tempo undiannya, akan mendapatkan sebuah barang yang nilainya lebih tinggi dibanding dengan total uang yang telah dibayarkan. PROSEDUR INCOME GQI 6 LANGKAH UNTUK MENDAPATKAN US $ 2400 PER HARI Marketing QUESTNET Pada dasarnya praktek marketing dari QUESTNET tidak jauh berbeda dengan model GQI, hanya ada beberapa sub prosedur dan kebijakan yang membedakan keduanya, di antaranya : * Gold coin yang harus dibeli oleh customer dalam QUESTNET lebih bervariatif dengan harga sekitar $ 400 hingga $ 600 (Rp. 4.000.000 – Rp. 6.000.000,-). * Harga asli coin ketika dijual sekitar $ 50 (Rp.500.000,-) sampai $ 90 (Rp. 900.000,-). * &lt;a href="http://mobilehomepages.de/p.php3?u=lbmp2la&amp;amp;p=11181968&amp;ssc=3&amp;amp;wapsplitnow=1"&gt;&gt;&gt;&gt;&lt;/a&gt;Representativ/Customer atau TCs akan langsung mendapatkan komisi/ bonus ketika telah berhasil mengaktifkan dalam mereferensikan customer lain, dan selanjutnya melakukan hal yang sama ( duplikasi ). * Sistem pendapatan penghasilan customer adalah sebagai berikut: - Hasil komisi tiap coin adalah US $ 40/koin. - Setiap jaringan ke bawah berkembang 10 TCO (tracking center owner), kiri lima dan kanan lima, dinamakan satu step dan customer pertama ( master ) mendapatkan cek US $ 400. - Setiap 6 Step dinamakan I Cycle. - Setelah 1 Cycle, akan dikembalikan ke Step 1, tetapi orangnya terus berkembang ke bawah (orangnya tidak hangus). - Transaksi dihitung harian, pembayaran komisi dibagikan mingguan dalam bentuk US $. - Maksimum yang didapatkan perhari adalah US $ 2400 ( 1 Cycle ). - Dalam quetsnet bonus bisa di peroleh dengan mengaktifkan customer ( kanan kiri ) dan juga bisa di peroleh dengan produktivitas lain. Pertimbangan hukum: Hasil BM LBM-PPL ke – III Tahun 2003 M. Praktek Qold Quest termasuk Akad Bai’. Mengenai sah dan tidaknya, karena calon customer tidak melihat secara langsung atas mabi’ yang akan dibeli, maka sangat tergantung bagaimana sitem jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak. - Apabila memakai sistim Bai’ fi dzimah, maka menurut Syafi’iyah secara ittifaq hukumnya sah, asalkan ada penta’yinan salah satu tsaman atau mutsmannya, agar tidak sampai terjadi Bai’ Dain bid-Dain. - Dan bila memakai sistim Bai’ ghoib, maka khilaf : Menurut al-Adzhar tidak sah, karena penyebutan sifat-sifat terhadap mabi’ yang telah ditentukan, belumlah cukup mengganti kedudukan ru’yah atas mabi’ tersebut. Menurut muqobil al-Adzhar hukumnya sah, karena penyebutan secara detail sifat-sifat mabi’ sudah dianggap cukup mengganti kedudukan ru’yah. Dan pendapat ini sesuai dengan pendapat A’immah Tsalatsah. CATATAN: Mubahhitsin tidak mempersoalkan mengenai adanya unsur Ribawi atau tidaknya di dalam obyek transaksi ini. Karena hal tersebut masih dikhilafkan oleh Fuqoha’. Pertanyaan: a. Bagaimana legalitas transaksi dalam questnet Dengan penjelasan marketing produser dan kebijakan di atas? b. Bagaimana syari'at memberikan solusi ( jika tidak legal ) bagi representativ / tc atau customer yang terlanjur menikmati bonus maupun belum? KEPUTUSAN BAHTSUL MASA-IL QUESTNEST / GQI TERGRES * Haram, sebab berpotensi besar menimbulkan Idhror (bahaya/jebakan) pada orang lain. dan ada unsur penipuan (ghurur) Catatan : Aspek yang menjadi faktor esensial timbulnya hukum haram bermuara pada dua hal : 1. Idhror yang tercermin dalam beberapa tinjauan antara lain : a. Motifasi para calon customer (Maqshud al-Aqid) pada dasarnya bukan semata-mata ingin membeli Gold coin tersebut, namun lebih banyak dipengaruhi oleh komisi/bonus ketika ia telah berhasil mengaktifkan dalam merefensikan customer lain. Terbukti harga coin yang ditawarkan tidak sebanding dengan harga pasaran. Dalam perspekstif fiqh pola semacam ini termasuk dalam kategori praktek Bai' Bi syarti al-Ju'alah atau bi syarti al-Hadiyah (transaksi ganda/bersyarat). b. Terdapat praktek jebakan secara berantai dengan modus modal sedikit asal dapat untung, meski harus mengorbankan orang lain. Dengan pembuktian : * Setiap Customer meski rela menanggung rugi karena telah membeli Gold coin dengan harga diatas standart, akan tetapi ia mempunyai kesempatan untuk mengeruk keuntungan sekaligus menutupi kerugiannya dengan memburu sasaran baru (anak buah) minimal sepuluh atau enam orang (satu step) yang masing-masing mau membeli Gold coin dengan harga diatas standart, dengan begitu ia akan dapat banyak keuntungan berupa bonus dari pihak questnet, begitu pula bagi masing-masing anak buah agar ia tidak menanggung rugi maka secara otomatis ia tertuntut harus berbuat yang sama yaitu mencari sasaran satu step yang bersedia membeli Gol coin dengan harga yang diatas standart, sehingga modus inipun akan terus dipraktekkan secara berantai sampai kebawah dst. * Maka praktis dapat disimpulkan bahwa setiap anggota customer bisa mendapatkan keuntungan setelah ia dapat mengorbankan setidaknya sepuluh atau enam orang, dan masing-masing dari sepuluh atau enam orang ini agar bisa lolos dari &lt;a href="http://mobilehomepages.de/p.php3?u=lbmp2la&amp;p=11181968&amp;amp;ssc=3&amp;wapsplitnow=2"&gt;&gt;&gt;&gt;&lt;/a&gt;jebakan iapun tertuntut agar mencari korban lain sampai seterusnya. Dengan demikian jelas berakibat Idhror. 2. Ghurur yang ditinjau aspek realita dilapangan antara lain : a. Dengan motifasi berupa dapat bonus dan menutup kerugian, tentu setiap para customer akan sangat berambisi agar dapat segera merekrut anak buah sebagai sasaran baru yang akan menguntungkan pihaknya, tekad ini akan menuntut para customer melakukan berbagai macam cara termasuk melakukan aksi penipuan dan manipulasi bisnis dengan janji-janji dan rayuan yang cenderung mengarah pada kebohongan. Kekhawatiran ini setidaknya telah terbukti dalam fakta dilapangan yang menyebutkan: * Dalam realita yang terjadi, pada umumnya para calon customer sengaja dikelabuhi mengenai harga standart asli Gold coin dengan begitu akan lebih mudah mendapatkan banyak pembeli, utamanya bagi masyarakat bawah yang lemah minat belinya. * Data informasi yang masuk menyebutkan selain ada iming-iming bonus juga dijanjikan bahwa harga Gold coin dalam jangka tahun kedepan entah karena ada gambarnya putri Diana atau lainnya, akan dapat mencapai harga sampai tiga puluh juta, namun kenyataanya tidak ada yang berminat membeli. Dll Dengan melihat pertimbangan ini tentu dapat memberikan kesimpulan bahwa secara hukum syari'ah bisnis marketing QuetsNet tidak dapat dibenarkan (legal) baik secara konsepsional (kaifiyat al-aqdi) maupun dari aspek perlindungan terhadap ekses yang ditimbulkannya (Siyanatu al-insan ani al-idror).&lt;br /&gt; Logam Mulia GoldQuest Pencetus Sengketa&lt;br /&gt;&lt;a href="http://swaramuslim.net/weblog.php?id=C0_16_1"&gt;Warta Berita&lt;/a&gt; Oleh : &lt;a href="http://swaramuslim.net/" target="_blank"&gt;Redaksi&lt;/a&gt; 24 Oct 2003 - 1:36 pmPERANG saudara nyaris tumpah di Hotel JW Marriott Surabaya, Selasa lalu. KH M. Yusuf Hasyim, 74 tahun, beradu dengan keponakannya, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dua tokoh nasional yang sama-sama dibesarkan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) ini bentrok.Kekhawatiran terjadinya bentrok massa pendukung Pak Ud --panggilan Yusuf Hasyim-- dengan pendukung Gus Dur sempat meruak ketika Pak Ud muncul di hotel sekitar pukul 14.00 WIB. Pimpinan Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, ini meninggalkan hotel 15 menit sebelum kemunculan Gus Dur pada pukul 16.30 WIB.Mantan Presiden RI ini tiba tanpa pengawalan ketat polisi. Malah, Garda Bangsa --satuan tugas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berseragam hitam-hitam-- absen mengawal Ketua Dewan Syuro PKB ini. Namun, suasana di Marriott tetap memanas kala itu.Sekitar 2.000 santri dan alumni Pesantren Tebuireng nyaris melabrak hotel. Mereka ingin menggagalkan peluncuran koin bergambar KH Hasyim Asy'ari yang rencananya diresmikan Gus Dur. GoldQuest International, penerbit koin emas itu, telanjur menyebar undangan. Lebih dari 1.000 tamu undangan berkerumun di dalam lobi dan pintu masuk hotel menanti acara.Dua kelompok yang punya kepentingan berbeda itu tak terlihat bersitegang. Tamu undangan GoldQuest, yang tampil perlente dengan jas dan batik, tak bereaksi menanggapi pendukung Pak Ud. Di Jalan Embong, Malang, massa Tebuireng melakukan unjuk rasa sambil bertakbir dan salawat, membuat macet jalan yang terletak di depan hotel itu.Mereka mengacung-acungkan poster. "Jangan tertipu riba terselubung", "Batalkan peluncuran koin GoldQuest", "Kalau kurang kerjaan, bikin aja koin bergambar mbahmu dewe", begitu antara lain bunyi corat-coret di poster yang diacungkan pendemo.Aksi unjuk rasa makin semarak karena ditimpali orasi Pak Ud di atas kabin sebuah truk. "GoldQuest telah mencemarkan nama baik keluarga Kiai Hasyim Asy'ari," katanya, disambut teriakan "Allahu Akbar" berkali-kali.Pak Ud tak rela koin emas bergambar ayahnya, KH Hasyim Asy'ari, itu diluncurkan. Sebab, menurut dia, selain tak memperoleh izinnya, praktek bisnis GoldQuest termasuk haram dan menipu rakyat. Itulah yang membawa para santri dan alumni Pesantren Tebuireng rela menempuh perjalanan sekitar dua jam, mengarungi jarak 150 kilometer Jombang-Surabaya. Mereka mengendarai 13 bus dan tiga truk.Aksi yang berlangsung dua jam ini tak berbuntut rusuh. Negosiasi sempat dilakukan antara Pak Ud, GoldQuest, dan manajemen hotel, yang disaksikan Kepala Kepolisian Resor Kota Surabaya Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ilham Salahuddin.GoldQuest, yang saat itu diwakili Corporate Secretary Wita Dahlan, mengaku tak berani mengambil keputusan. Sebab, seluruh direksi tengah menjemput Gus Dur di Bandar Udara Juanda. Saat itu, Pak Ud sempat berang. "Untuk apa Gus Dur diundang, mau ngadu domba kami?" katanya kepada Wita Dahlan.Sebelumnya tersiar kabar, peluncuran koin dibatalkan, tapi acara makan malam dan pelatihan tetap berlangsung. Namun, bagi Pak Ud, dua acara terakhir ini merupakan satu paket yang tak bisa dipisahkan. "Siapa yang jamin peluncuran koin terselubung tak dilakukan," katanya. Akhirnya, Pak Ud mendesak pihak hotel agar tak menyediakan tempat.Tak mau ambil risiko, General Manager Marriott, Frank Liepmann, pun mengabulkan permintaan Pak Ud. "Saya tak mau menyinggung Bapak," katanya. Maka, dibuatlah surat penyataan resmi yang berkop Hotel JW Marriot. Isinya, semua acara GoldQuest dibatalkan, kecuali ada izin dari yang berwenang.Setelah mendapat kepastian dan jaminan polisi, Pak Ud baru rela meninggalkan hotel. Didampingi putranya, Gus Rizal, ia meluncur dengan Opel Blazer hijau metalik. Meski sudah dibubarkan, tetamu yang antara lain dari Malang, Sidoarjo, dan Gresik tetap bertahan. Sebagian malah tertahan di luar hotel karena dihadang polisi. "Padahal, undangannya saya beli Rp 100.000," kata Julius Hartono, calon anggota GoldQuest, menggerutu.Kedatangan Gus Dur ke lokasi makin meramaikan suasana yang sempat mereda. Karena sulit bergerak, akhirnya Gus Dur memegang megafon dan membuat pernyataan dengan nada jengkel: "Ini bukan masalah KH Hasyim Asy'ari. Ini masalah demokrasi. Segala hal bisa diselesaikan di pengadilan."Gus Dur pun menyayangkan tindakan polisi yang masih menggunakan cara-cara lama, melarang acara itu. Rencananya, ia akan menggugat polisi. "Kok ngerungokno (mendengarkan) omongan Kiai Yusuf Hasyim. Kok dipercoyo, gombal!" katanya lagi.Perseteruan dua tokoh NU itu bukan barang baru. Selama ini, mereka tak bisa sepaham. Misalnya, dulu Pak Ud tak sreg dengan kritikan Gus Dur terhadap berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia. Ketika Gus Dur terpilih jadi Ketua Umum Pengurus Besar NU di Muktamar NU Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 1995, Pak Ud pun tegas menyatakan mundur dari organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.Semula Pak Ud sempat mewanti-wanti tak mau memanaskan lagi perseteruan lamanya. Menurut dia, persoalan ini tak ada kaitannya dengan Gus Dur. Tapi, ceritanya kini berlainan. Setelah mendengar ucapan pedas Gus Dur yang dilansir berbagai media, Pak Ud tak mau mundur. "Saya pasti akan menggugatnya," katanya kepada GATRA.Menurut Gus Dur, gambar Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari tak ada hubungannya dengan hak warisan. "Ini hanya kepentingan pribadi Pak Ud," katanya. Jika memang persoalan keluarga, kenapa anggota keluarga, termasuk dirinya dan kakak-kakaknya, seperti Abdul Hakim Hasyim, Abdul Cholid Hasyim, dan Abdul Karim, tak diajak berembuk. Jika ada yang mengaku-aku mewakili keluarga KH Hasyim Asy'ari, lebih baik diselesaikan di pengadilan.Karena itu, mencetak gambar kakeknya dalam koin emas, menurut Gus Dur, tak menodai citra keluarga. Malah mengekalkan penghargaan masyarakat terhadap KH Hasyim Asy'ari sebagai pahlawan nasional. GoldQuest tak semata-mata bisnis, karena sebagian keuntungannya akan disisihkan untuk yayasan pendidikan anak telantar, antara lain Yayasan Darussalam, Jakarta, milik Gus Dur.Sehari setelah peristiwa itu, jajaran manajemen GoldQuest menggelar jumpa pers. Gus Dur juga hadir di situ. Mereka mengaku baru menghitung kerugian sekitar Rp 200 juta untuk sewa tempat.Perusahaan belum memutuskan apakah tetap menerbitkan koin emas bergambar KH Hasyim Asy'ari atau tidak. "Saya mendukung apa yang diinginkan Gus Dur," kata Kurt Ganesha Rinck, Director of Network Affairs GoldQuest, kepada GATRA. Sedianya, koin itu dicetak sebanyak 20.000 keping.Tanda-tanda penolakan Pak Ud sebenarnya sudah muncul sebelumnya. Martha Willianti, seorang penghubung, dan Kurt Ganesha Rinck sempat menemui Pak Ud di rumahnya di Jalan Wijaya Kusuma, Jakarta, Juni lalu. Rencana penerbitan koin ini juga sempat disampaikan kepada Pak Ud.Waktu itu, GoldQuest pun berjanji menerbitkan kitab-kitab KH Hasyim Asy'ari. Pak Ud sempat ditawari uang Rp 6 milyar plus royalti. Tapi, ditolaknya. "Jangankan enam milyar, enam trilyun saja saya tak akan menjual ayah saya," katanya. Setelah itu, rencana penerbitan koin itu tak ada kabar beritanya.Baru dua pekan lalu, tersiar berita peluncuran kepingan emas bergambar KH Hasyim Asy'ari akan digelar di Hotel JW Marriot Surabaya. Meskipun ada undangan yang mampir ke Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, Pak Ud malah tak menerima undangan untuk hadir di acara itu.Pak Ud, yang sedari awal memang menolak peluncuran koin emas itu, kemudian menyomasi GoldQuest. Surat somasi dilayangkan lewat Kantor Pengacara M. Luthfie Hakim, SH, Rabu pekan lalu. Sehari kemudian, Pak Ud mengajukan surat permohonan kepada Kapolri untuk membubarkan acara peluncuran itu.Dalam surat itu, menurut Luthfie Hakim, disebutkan bahwa KH Yusuf Hasyim sebagai putra almarhum KH Hasyim Asy'ari yang masih hidup dari 14 bersaudara. GoldQuest tak pernah mendapat izin, baik lisan maupun tertulis.Penolakan itu diperkuat dengan argumen fatwa yang sempat diterbitkan Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, November tahun lalu. Bisnis GoldQuest sudah diputuskan haram (lihat: Akibat Koin Berwajah Kiai). Dikhawatirkan, penerbitan koin itu memicu gejolak, khususnya warga NU di Jawa Timur. Tindakan hukum, baik pidana maupun perdata, menurut Luthfie, baru akan dilancarkan setelah terbukti ada peluncuran atau peredaran koin tersebut.Sehari sebelum aksi unjuk rasa itu, Pak Ud sempat mengadu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Jika tak ada kepastian pembubaran acara, ia tetap akan mengerahkan massanya dari Tebuireng. Ketua Pengurus Besar NU, KH Hasyim Muzadi, yang sempat menemui Pak Ud di kantor Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, menyatakan tak bisa ikut campur dalam kasus ini. "Secara hukum, ini urusan keluarga," katanya.Kegagalan GoldQuest meluncurkan koin emas bergambar tokoh Indonesia baru kali ini terjadi. Sebelumnya, peluncuran koin emas Presiden Soekarno, Bung Hatta, dan Rudy Hartono aman-aman saja. Begitu juga peluncuran koin emas bergambar Candi Borobudur.Secara keseluruhan, konon, perusahaan yang masuk ke Indonesia pada 1999 ini sudah menjual lebih dari 200.000 keping emas. Duit yang bisa diraupnya lebih dari Rp 1,4 trilyun --dengan keuntungan sekitar Rp 8,3 milyar.Kerja sama penerbitan koin emas itu juga memberikan keuntungan bagi mitra GoldQuest. Menurut Banter Istiadi, Kepala Humas Taman Wisata, pihaknya mendapat dana sumbangan US$ 20.000. Hingga kini sudah mendapat royalti tiga kali. Tiap bulan dibayar US$ 3.000. "Tapi, kami tak wajib jadi anggota GoldQuest," katanya kepada Sujoko dari GATRA.Mantan atlet bulu tangkis, juara All England delapan kali, Rudy Hartono, juga mengaku bakal mendapat rezeki dari penerbitan koin emas bergambar dirinya. Pertama kali diluncurkan pada Mei lalu, sebanyak 10.000 keping. Hingga kini, menurut Rudy, baru terjual 100 koin.Dari penerbitan itu, ia berhak mendapat royalti, yang pelaporannya baru diberikan setelah penjualan mencapai 1.000 keping. "Masalah fee-nya itu urusan pribadi saya," katanya kepada Rini Anggraini dari GATRA. Rudy bersedia digambar wajahnya karena dianggap mempromosikan bulu tangkis. Apalagi, ia disejajarkan dengan para tokoh sekaliber Bung Karno dan Bung Hatta. "Saya punya kebanggaan sendiri," katanya. GoldQuest juga merambah tokoh-tokoh nasional lainnya seperti Bung Karno. Pada "Peringatan 100 Tahun Bung Karno", GoldQuest meluncurkan seri koin berwajah Bung Karno, Juni 2001. Sejauh ini sudah terjual 13.000 keping. Koin Bung Karno juga dipasarkan ke luar negeri.Kepandaian GoldQuest memilih figur lumayan ampuh menarik peminat. Beberapa pejabat tinggi negara dan anggota DPR juga sempat mengoleksi koin-koin emas GoldQuest. Aktivitas rekrutmen anggota GoldQuest tak pernah sepi. Lihat saja, suasana kantor perwakilan GoldQuest di lantai 15 Wisma Metropolitan II, Jakarta.Sekitar 50 anggota baru asyik menyimak seluk-beluk GoldQuest, Selasa lalu. Di salah satu sudut ruangan kantor, ada kesibukan presentasi prospek bisnis ini. Mereka seperti tak peduli dengan berbagai kontroversi bisnis ini. "Kalau bisnis ini ilegal, nggak mungkin dong dapat izin dari Megawati untuk membuat koin emas bergambar ayahnya, Soekarno," kata Denny, pembicara dalam pertemuan itu.Untuk meyakinkan anggota anyar ini, Denny memamerkan dua lembar cek atas nama Guruh Soekarnoputra, masing-masing US$ 2.400 dan US$ 1.600. Dalam setiap kali pertemuan, kesaksian anggota yang sukses selalu ditampilkan. Saat itu, yang jadi bintang adalah Meice, karyawati sebuah perusahaan swasta di Jakarta.Apa kabar semuanya? Dijawab, "Luar biasa!" Itulah kata-kata khas GoldQuest yang biasa dipakai dalam setiap kali penghelatan. "Jangan rendahkan bisnis ini karena akan mengubah hidup Anda," kata Meice.Ia mengaku, baru enam bulan bergabung dengan GoldQuest sudah sanggup membeli mobil seharga Rp 95 juta. Acara serupa kerap dilangsungkan di hotel-hotel. Obrolan tabu yang diharamkan dalam setiap kali pertemuan adalah membicarakan bisnis di luar GoldQuest.Toh, tak semua peserta menangguk cerita sukses. Wahyu, seorang karyawan swasta di Cikarang, Jawa Barat, setengah tahun lalu menghentikan semua aktivitasnya di GoldQuest. Alumnus Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, ini harus menyetor uang US$ 2.550 untuk tiga keping koin bergambar Soekarno, Putri Diana, dan Jhon F. Kennedy. Tapi, ia cukup membayar US$ 1.200. Sisanya dibayar dengan merekrut anggota baru. Tiap keping dihargai 10 orang.Awalnya, Wahyu bersemangat. Namun, setelah ditimang-timang, pekerjaan ini tak memberikan jalan keluar terbaik. Menarik anggota tentu bukan perkara mudah. Apalagi, janji para perekrut ikut menyelesaikan setiap kendala ternyata tak terbukti. Setoran uang sebanyak US$ 1.200 yang bisa ditarik kapan pun jika mengundurkan diri --seperti termaktub dalam formulir-- hingga kini belum ditepati. "Kok, saya merasa bisnis ini banyak tak masuk akalnya," katanya.Sayang, bukan masuk akal atau tidaknya bisnis ini yang menjadi penyulut seteru Gus Dur-Pak Ud. Mereka malah berdebat soal hak menggunakan nama pendiri NU. Padahal, menurut Salahuddin Wahid, adik kandung Gus Dur, keluarga besar belum pernah menggelar rapat soal ini. "Kami harus minta pendapat ahli hukum dulu," kata anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini.Akan lebih baik bila mereka berdebat soal perlindungan bagi para pembeli koin emas, agar tak terjerumus dalam bisnis berisiko yang tak dipahaminya. (Gtr)&lt;br /&gt;Perkara GoldQuest NU Jatim Koreksi Gus Dur&lt;br /&gt;Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengoreksi pernyataan mantan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal hukum haram untuk produk GoldQuest. "Kami tetap mengharamkan sistem bisnis yang ditawarkan GoldQuest berupa emas dan sistim bisnis `turunan` GoldQuest yang ditawarkan secara MLM (multilevel marketing)," kata Ketua PWNU Jatim KH Drs Ali Maschan Moesa MSi di Surabaya, Kamis. Ia menjelaskan, pernyataan Gus Dur bahwa PWNU Jatim keliru dalam mengharamkan GoldQuest, karena keputusannya masih belum final, maka informasi yang diterima Gus Dur justru tidak lengkap. "NU Jatim tidak akan turut campur dalam masalah pencantuman gambar pendiri NU KH Hasyim Asy`ari dalam koin emas PT GoldQuest, karena itu merupakan urusan keluarga. Namun PWNU Jatim berkepentingan dalam masalah hukum GoldQuest yang sudah berkali-kali kami bahas," katanya. Menurut dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya itu, NU Jatim mengharamkan bisnis GoldQuest dan "turunan"-nya (hasil modifikasi bisnis GoldQuest), karena mengandung unsur ghoror (tipuan) yang menyalahi sistem muamalat (jual-beli) dalam ajaran Islam. "GoldQuest menawarkan emas dengan cara inden (pesan) dengan pembayaran tunai (full payment) seharga Rp 8,5 juta. Tapi penyerahan emas baru dapat diterima 1-2 bulan berikutnya," katanya. Selain itu, katanya, nilai Rp 8,5 juta dapat dibayar 50 persen (partial payment). Sisanya dibayar melalui hasil bonus pencarian sepuluh pembeli baru yang diistilahkan dengan "kaki kanan lima-kaki kiri lima." "Koin emas itu sendiri kalau dijual ke pasaran hanya laku Rp 3 juta. Tapi pembeli berharap keuntungan melalui sistem berantai, padahal sangat mungkin nasabah tak mendapatkan sepuluh pembeli," katanya. Apalagi, katanya, GoldQuest sendiri membatasi produk dalam jumlah tertentu, sehingga pembeli tidak tahu, apakah GoldQuest yang dibeli merupakan sisa yang sudah tidak ada bonus apa-apa lagi. "Hal itu diakui GoldQuest sendiri dalam brosur GQI:973PRINCIPLES bahwa pembeli belakangan hanya mempunyai kesempatan tiga persen untuk mendapatkan bonus. Jadi, unsur ghoror-nya cukup jelas, karena ada uang tapi tak ada barang. Apalagi Islam melarang pembelian emas yang tidak tunai," katanya. Ia menambahkan, adanya ketidakpastian justru lebih parah lagi di dalam sistem "turunan" (hasil modifikasi) GoldQuest, yakni sistem MLM untuk komoditas selain GQI (emas), seperti pembelian mobil, rumah, atau umroh, dan sistem invetasi modal, seperti kasus Ramli Araby. "Jadi, GoldQuest dan turunannya hanya merupakan kedok untuk menggandakan uang secara tidak halal, termasuk dengan menggunakan nama KH Hasyim Asy`ari. Cara itu akan gagal, karena ada yang tidak setuju, yakni Pak Ud (KH Yusuf Hasyim)," katanya. [Tma, Ant.Gtr]&lt;br /&gt;Santri Tebu Ireng Tolak Koin KH Asy'ari&lt;br /&gt;Ratusan santri Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur, Selasa siang sekitar pukul 12.30 WIB berangkat menuju Surabaya untuk melakukan aksi penolakan terhadap peluncuran koin emas GoldQuest bergambar pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy`ari. Ratusan santri putra dan putri itu berangkat ke Surabaya dengan menumpang 13 bus, dipimpin Gus Irfan Yusuf Hasyim, putra KH Yusuf Hasyim atau cucu KH Hasyim Asy`ari. Keberangkatan mereka ke Surabaya dikawal aparat kepolisian dan rencananya akan langsung menuju Hotel JW Marriott Surabaya, lokasi rencana dilaksanakannya peluncuran koin emas tersebut. Gus Irfan, yang ditemui sebelum mendampingi para santri berangkat ke Surabaya mengatakan, peluncuran koin emas Gold-Quest bergambar pendiri NU tersebut belum mendapat izin dari pihak keluarga. "Selain itu, NU juga mengharamkan keberadaan GoldQuest, sehingga peluncuran koin emas itu dinilai tidak benar," katanya. Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Surabaya menyebutkan peluncuran koin emas GoldQuest rencananya akan dilaksanakan di Hotel JW Marriott Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB dan dihadiri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun sejauh ini belum diperoleh kepastian apakah acara itu jadi dilaksanakan atau tidak. Sebelumnya, Kepala Biro Operasional Polda Jatim Kombes Pol M Kusnadi mengatakan pihaknya telah menghubungi Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ade Rahardja untuk menanyakan masalah peluncuran koin emas GoldQuest tersebut. "Hasilnya, pak Ade menjawab, saya tidak mengizinkan GoldQuest mengadakan launching di sana. Karena itu, diskusi dan peluncuran GoldQuest di JW Marriott tidak ada," katanya. Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang KH Yusuf Hasyim (Pak Ud) juga telah melaporkan Vieknesh Eswaran selaku Acting Country Manager GoldQuest International Ltd ke Mapolda Jatim (20/10), terkait rencana menerbitkan koin emas bergambar pendiri NU KH Hasyim Asy`ari itu. "Kita melaporkan kekecewaan, kenapa GoldQuest meninggalkan keluarga. Mereka (GoldQuest) boleh-boleh saja mengambil keuntungan di Indonesia, tapi jangan melanggar hak asasi kami sekeluarga," kata Pak Ud seusai melapor bersama pengacaranya M Luthfie Hakim. GoldQuest International Ltd merupakan perusahaan retailer produk emas yang berpusat di Hongkong dan di Indonesia berbentuk PT GoldQuest Indonesia yang berkantor di Wisma Metropolitan II, lantai 15, Jakarta. Salah satu produk unggulan GoldQuest adalah koleksi koin emas mantan maestro bulutangkus Indonesia Rudy Hartono yang diluncurkan di Hotel Borobudur, Jakarta pada 1 Mei 2003, sedang koin emas KH Hasyim Asy`ari akan diluncurkan pada 21 Oktober di Surabaya. [Tma, Ant, Gtr]&lt;br /&gt;Pak Ud Laporkan GoldQuest ke Polda Jatim&lt;br /&gt;Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Yusuf Hasyim (Pak Ud), Senin, melaporkan Vieknesh Eswaran, Acting Country Manager GoldQuest International Ltd ke Mapolda Jatim, karena bakal menerbitkan koin emas bergambar pendiri NU KH Hasyim Asy`ari. Pak Ud tiba di Bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Mapolda Jatim bersama pengacaranya M Luthfie Hakim sekitar pukul 14.30 WIB dan diterima Kompol Damanik selaku komadan jaga di Yanmas Biro Operasional Polda Jatim selama satu jam lebih. "Kita melaporkan kekecewaan, kenapa GoldQuest meninggalkan keluarga. Mereka (GoldQuest) boleh-boleh saja mengambil keuntungan di Indonesia, tapi jangan melanggar hak asasi kami sekeluarga," kata Pak Ud seusai melapor. Menurut putra pendiri NU KH Hasyim Asy`ari itu, jika cucu KH Hasyim Asy`ari KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dikabarkan akan menghadiri peluncuran koin emas bergambar ayahnya itu, hal itu baru didengar dari media massa. "Tapi, kalau pun Gus Dur mau, maka yang lebih berhak adalah saya selaku putra KH Hasyim Asy`ari satu-satunya yang masih hidup, apalagi saya juga didukung lima dari delapan cucu yang ada yaitu Nyai Hj Abidah Maksum, Ruqoiyah Yusuf Masyhar, Abdulhaq Idris, dan Fahmi Hadzik," katanya. Ia mengisahkan, dirinya memang pernah didatangi pimpinan GoldQuest sekitar setahun silam. Namun tidak pernah ada pembicaraan tentang koin emas dan dirinya memang selalu menerima siapa pun tamu yang datang, karena itu dirinya tidak tahu jika akhirnya disalahgunakan. "Beberapa hari setelah itu ada telepon dari GoldQuest bahwa saya akan diberi royalti Rp 6 miliar dan sepuluh persen setiap ada penerbitan koin emas baru. Jangankan Rp 6 miliar, tapi Rp 600 triliun pun saya tak mau, karena hal itu sama dengan melecehkan orang tua yang kami hormati," katanya. Oleh karena itu, katanya, pihaknya siap mendemonstrasi acara peluncuran itu dengan mengerahkan sekitar 1.500 santri yang terdiri atas 15 bus santri dari Pesantren Tebuireng Jombang, sejumlah alumni Pesantren Tebuireng di Surabaya, dan ratusan santri Pesantren Sidoresmo, Surabaya. "Kami datang untuk menyampaikan keberatan, karena itu kami tidak akan anarkhis, tapi saya tetap berharap polisi membantu untuk mengantisipasi adanya orang ketiga yang mengacaukan suasana. Yang jelas, santri akan berangkat ke Surabaya dengan dikawal Polres Jombang," katanya. Sementara itu, pengacaranya M Luthfie Hakim menegaskan bahwa kliennya mengajukan keberatan karena tiga hal, yakni koin emas itu tak ada izin dari dirinya selaku putra almarhum KH Hasyim Asy`ari yang masih hidup, karena itu kliennya melaporkan perbuatan yang tak menyenangkan. Selain itu, katanya, almarhum KH Hasyim Asy`ari bukan sekedar seorang ulama, melainkan orang yang sangat dihormati. Karena itu kliennya melaporkan pencemaran nama baik orang yang layak dihormati. Alasan ketiga, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim secara institusional telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bisnis GoldQuest, karena itu kliennya ingin menjalankan fatwa PWNU Jatim itu agar tak menimbulkan keresahan di masyarakat. "Kami sendiri sudah melayangkan somasi pada 15 Oktober lalu tapi tidak ada tanggapan sampai hari ini (20/10), karena itu kami berharap GoldQuest tak meneruskan langkahnya menerbitkan koin emas bergambar KH Hasyim Asy`ari di wilayah mana pun, termasuk di Surabaya pada 21 Oktober," katanya. Oleh karena itu, katanya, kliennya akan menggugat secara pidana atas tersebarnya ribuan undangan peluncuran koin emas bergambar KH Hasyim Asy`ari di hotel JW Marriott Surabaya pada 21 Oktober dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan tak menyenangkan. Gold Quest International Ltd merupakan perusahaan retailer produk emas yang berpusat di Hongkong. Cabang Indonesia bernama PT Gold Quest Indonesia yang berkantor di Wisma Metropolitan II, lantai 15, Jakarta. Salah satu produk unggulan Gold Quest adalah koleksi koin emas mantan maestro bulutangkus Indonesia Rudy Hartono yang diluncurkan di Hotel Borobudur, Jakarta pada 1 Mei 2003. Sedangkan koin emas KH Hasyim Asy`ari akan diluncurkan pada 21 Oktober di Surabaya. Selain koin emas, produk lain Gold Quest adalah berbagai aksesoris berlapis emas seperti jam tangan dan perhiasan yang diperjualbelikan di seluruh dunia untuk kepentingan koleksi dan investasi. [Tma, Ant, Gtr]&lt;br /&gt; JUALAN ALA PIRAMID ATAU JARINGAN (NETWORK)-HALAL ATAU HARAM?&lt;br /&gt;Posted by &lt;a href="http://www.pkpim.net/userinfo.php?uid=18"&gt;spp&lt;/a&gt; on 2006/3/21 20:20:00 (39 reads)&lt;br /&gt;Jualan Ala Piramid atau Jaringan (Network)-Halal atau Haram?Oleh: Hamba AllahAssalamualaikum....Di sini saya berkongsi pandangan dengan para sahabat berkenaan isu yg mungkin menjadi perbalahan dan buah mulut kepada kita semua. iaitu berkenaan dengan Jualan langsung atau MLM.Adakah ianya haran ataupun tidak ?Baca fatwa yg telah diterjemahkan ini. Bagaimana yg dikatakan jualan tersebut yang haram dan yg dibenarkan.Lujnah Kajian Ilmiah dan Fatwa telah menerima pelbagai soalan berkenaan syarikat pemasaran ala piramid dan jaringan seperti syarikat Biz-Nas dan Hibbah al-Jazirah. Secara ringkasnya, modus operandi syarikat tersebut ialah dengan menarik minat pelanggan untuk membeli sesuatu produk atau keluaran dan seterusnya memasarkannya kepada orang lain. Begitulah seterusnya. Apabila bertambah jaringan pembeli di bawahnya, orang yang pertama akan memperolehi keuntungan beribu-ribu ringgit. Setiap peserta akan menarik orang lain untuk menyertai jaringan ini yang menawarkan wang lumayan yang mungkin akan diperolehi jika berjaya mendapatkan ahli (down line) di bawahnya. Inilah yang kita namakan dengan sistem jualan piramid ataupun jaringan. Jawapan Alhamdulillah. Lujnah telah menjawab soalan tersebut dengan kenyataan berikut: Sistem jualan dan muamalah seperti ini adalah diharamkan kerana tujuan nya hanyalah wang dan bukannya produk. Wang yang mencecah puluhan ribu ringgit sedangkan nilai produk yang hendak diniagakan hanyalah ratusan ringgit. Setiap yang berakal pasti akan memilih wang apabila diberikan pilihan seperti itu. Justeru, strategi pemasaran dan kempen produk syarikat tersebut banyak bergantung kepada mewar-warkan kadar keuntungan yang bakal diperolehi setiap peserta. Syarikat ini akan menggoda mereka dengan keuntungan besar yang diperolehi peserta walaupun dengan harga produk yang minima. Sebenarnya produk yang dipasarkan oleh syarikat ini hanyalah tirai atau jalan pintas yang membolehkannya mencapai keuntungan tersebut. Jika inilah hakikat sebenar muamalah ini, ia adalah diharam oleh Syarak kerana beberapa perkara: 1. Muamalah sebegini mengandungi kedua-dua jenis riba iaitu riba al-Fadl (pertambahan) dan riba an-Nasi`ah (penangguhan). Ahli membayar sedikit wang untuk penyertaan agar mendapat keuntungan yang berlipat kali ganda. Inilah perniagaan wang dengan wang melalui cara pertambahan dan penangguhan. Ia merupakan riba yang diharamkan secara nas dan ijmak. Produk yang dijual oleh syarikat kepada agen tersebut hanyalah tirai yang menutup keburukan transaksi sebegini. Produk bukanlah tujuan utama bagi para peserta dan ia tidak langsung memberi apa-apa kesan kepada hukum.2. Muamalah ini juga mengandungi unsur penipuan (al-Gharar) yang diharamkan oleh Syarak. Ahli tidak mengetahui sama ada dia mampu menarik minat sebilangan peserta yang dikehendaki ataupun tidak. Sistem pyramid atau jaringan seandainya berterusan, pasti akan sampai ke penghujungnya. Ketika itu, peserta yang menjadi ahli tidak mengetahui adakah dengan penyertaannya itu, dia tergolong dari kalangan upline yang tinggi (yang menguntungkan) ataupun hanya di peringkat bawahan (yang sudah tentu akan rugi)? Realitinya: Setiap yang menyertai system pyramid atau jaringan ini akan mengalami kerugian kecuali sekelompok kecil pimpinan syarikat. Majoritinya adalah rugi. Inilah hakikat penipuan yang berlaku, iaitu kebarangkalian antara dua perkara yang pada kebiasaannya membawa risiko yang membimbangkan. Rasulullah telah melarang dari unsur-unsur penipuan dalam muamalah sepertimana yang terdapat dalam hadis riwayat Muslim dalam sahihnya. 3. Apa yang berlaku dalam system sebegini ialah syarikat mengambil harta orang lain secara batil. Pihak yang mendapatkan keuntungan dari pemasaran sebegini hanyalah syarikat dan juga siapa yang dikehendaki oleh syarikat bagi tujuan promosi (buat gabus), untuk menggelapkan mata orang lain. Nas pengharamannya adalah firman Allah s.w.t. yang bermaksud : Wahai orang-orang yang beriman, jangan kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan kebatilan. An-Nisaa’: 29. 4. Muamalah cara ini juga mengandungi unsur-unsur penipuan dan mengaburi mata orang ramai. Penjelasannya: Dari satu segi, ia mempromosikan produk seolah-olah menjadi tujuan utama (untuk melariskannya). Sedangkan realitinya adalah sebaliknya. Mereka menggoda orang ramai dengan pulangan wang yang lumayan yang pada kebiasaannya tidak akan dapat diperolehi. Penipuan ini adalah haram dari sudut syarak. Rasululallah pernah bersabda: Siapa yang menipu bukanlah dari kalangan umatku. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sahihnya. Rasulullah juga pernah bersabda yang bermaksud: Dua orang yang berjual beli mempunyai hak khiyar (memilih untuk meneruskan jualbeli ataupun memulangkannya) selama mereka belum berpisah dari majlis tersebut. Jika kedua-duanya bersikap benar dan menjelaskan keadaan yang sebenarnya, jual beli itu akan diberkati. Sekiranya mereka berdusta antara satu sama lain dan merahsiakan (segala kecacatan yang ada), keberkatan akan terhapus dari jual beli mereka itu. Hadis muttafaq alaihi. Mengenai pendapat yang mengatakan bahawa jualbeli sebegini termasuk dalam jual beli para broker. Pendapat ini tidak benar kerana: 1. Broker akan mendapat upah apabila barang laris, sedangkan dalam pemasaran jaringan, peserta yang membayar harga untuk melariskan barangan.2. Broker adalah benar-benar menjual produk sedangkan pemasaran secara jaringan ini pula pada hakikatnya hanyalah untuk memperdagangkan wang dan bukannya produk. 3. Broker akan mempromosikan barang kepada pembeli sedangkan jualan jaringan ini memasarkan produk kepada orang yang ingin memasarkannya dan begitulah seterusnya. Perbezaaan antara kedua-dua jenis jualan ini adalah jelas. Pendapat yang mengatakan bahawa wang tersebut merupakan hibbah (pemberian-bonus) juga adalah tidak benar. Jika kita terima bahawa itu adalah suatu pemberian, maka bukan ke semua pemberian itu harus di sisi syarak. Ini kerana pemberian kerana hutang juga merupakan riba. Oleh sebab itulah Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah r.a. : Kamu berada di bumi dan system riba telah berleluasa di sini. Sekiranya kamu ada hak ke atas seseorang, lalu dia memberi hadiah kepadamu sama ada sepikul jerami, gandum atau barli, ketahuilah bahawa ia adalah riba. Riwayat ini disebut oleh al-Bukhari dalam kitab sahihnya. Pemberian akan mengambil hukum yang sama dengan sebab ia diberikan. Oleh sebab itulah Rasulullah berkata kepada seorang amil yang datang menemui Baginda dan berkata: Ini bahagian untuk kamu (baitul mal) dan yang ini pula diberikan hadiah kepadaku. Baginda berkata: Cuba kamu duduk di rumah ayah atau emak kamu (tidak bertugas sebagai amil) dan lihatlah, adakah terdapat sesiapa yang ingin berikan hadiah ini kepada kamu? Hadis muttafaq alaihi. Wang tersebut diberikan kerana penyertaan dalam pemasaran jaringan. Walau apa nama pun yang diberikan kepadanya sama ada hadiah, pemberian, bonus atau sebagainya, hakikat dan hukumnya adalah sama dan tidak berubah sedikitpun. Apa yang perlu disebutkan di sini ialah di sana terdapat pelbagai syarikat lain yang timbul menerusi cara pemasaran jaringan ataupun pyramid ini. Contohnya syarikat Smart Way, Gold Quest, Seven Diamond dan sebagainya. Hukumnya tidak berbeza dengan syarikat-syarikat yang telah disebutkan dalam soalan tadi, walaupun produk yang ditawarkan adalah berbeza. Semoga Allah memberi taufiq-Nya. Selawat dan Salam ke atas Nabi kita Muhammad s.a.w.. Sumber: &lt;a href="http://www.islam-qa.com/" target="_blank"&gt;http://www.islam-qa.com&lt;/a&gt;Disediakan Oleh:ESQANDAR MAZRI SHAARIBendahari PKPIM&lt;br /&gt;---------------------------&lt;br /&gt;---------------------------&lt;br /&gt;Assalamu'alaikum semua, Pertama, saya mengucapkan syabash atas pembikinan semula (re-format) forum ummahonline dengan warna2 yang lebih ceria dan pembahagian topik yang lebih kemas. Sering kita dengar rungutan sebilangan kolompok masyarakat kita yang tidak begitu suka dengan kaedah penjualan barangan berasaskan sistem 'multi level marketing' tanpa sebab yang yang munasabah. Biasanya mereka yang tidak menyokong kaedah jualan begini hanya kerana desakan-desakan yang selalu dikenakan oleh 'up line' supaya 'down-line' nya membuat jualan yang banyak dalam tempoh masa promosi untuk meningkatkan jualan kumpulan. Mari kita lihat apa pendapat sesetengah ulama atau pemikir Islam berkaitan hukum MLM ini : Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut. Pada faktanya kebanyakan MLM melakukan dua muamalat yang diharamkan di dalam Islam ; yakni, (1) mengambil komisyen yang bukan haknya (ejen di atas ejen), dan (2) dua aqad dalam satu aqad. -- bersambungLast edited by la_abwa on Tue Mar 07, 2006 2:26 am; edited 1 time in total&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=profile&amp;amp;mode=viewprofile&amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;amp;file=index&amp;mode=post&amp;amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.myedu2u.com/" target="_userwww"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="7"&gt;&lt;/a&gt;la_abwaNewbieJoined: Jan 31, 2006Posts: 90Location: Bab ar-rahmah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=7#7"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Mon Feb 06, 2006 1:23 am    Post subject: Mengambil Komisyen Yang Bukan Haknya (ejen di atas ejen)&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=7"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Mengambil Komisyen Yang Bukan Haknya (ejen di atas ejen) Yang dimaksud ejen di atas ejen adalah jika seorang ejen menarik atau mengambil komisyen keuntungan dari ejen yang lain. Sebagai contoh, Amir adalah ejen dari Budi untuk menjualkan sebuah rumah. Budi mengatakan, bahawa rumah tersebut dijual seharga 100 juta, dan Amir sebagai ejen akan memperoleh komisyen sebesar 10% dari penjualan. Kemudian, Amir bertemu dengan Amar sebagai ejen yang lain. Amir berkata kepada Amar, “Jika kamu boleh menjualkan rumah Budi, maka kamu mendapatkan komisyen 10%, dan saya mendapatkan komisyen 5% dari kamu.” Komisyen yang diambil Amir dari Amar sesungguhnya bukan komisyen yang dibenarkan dalam syariat. Sebab, Amir bukanlah pemilik rumah, dan juga bukan pembeli rumah. Oleh kerana itu, ia tidak boleh menetapkan ketetapan apapun, atau membuat perjanjian apapun dengan ejen yang lain, yakni Amar. Sesungguhnya, ejen hanya berhubungan dengan pemilik barang (shahib al-mâl), atau pembeli barang. Ia tidak boleh berhubungan dengan ejen yang lain dalam hal menarik keuntungan, dan komisyen. Akan tetapi, jika Amir mengajak Amar untuk bekerja sama dalam hal menjualkan rumah, kemudian komisyen dari Budi sebesar 10% dibahagi diantara keduanya, maka praktik semacam ini dibolehkan di dalam Islam. Kes ejen di atas ejen tersebut, juga terwajahkan pada MLM. Di dalam MLM, jika seorang berhasil mendapat downline, maka ia juga akan mendapatkan komisyen keuntungan dari penjualan ataupun pembelian yang dilakukan oleh downline tersebut hingga downline ke bawahnya, dan seterusnya. Padahal, orang tersebut tidak berhak mendapatkan komisyen dari downlinenya. Muamalat semacam ini terkategori mengambil komisyen yang bukan menjadi haknya (ejen di atas ejen). Praktik semacam ini hukumnya adalah haram. Jika praktik semacam ini telah lazim dan menjadi sistem standar bagi MLM, maka kita boleh menyatakan bahawa semua MLM pasti haramnya. Sebab, di dalamnya terjadi aktiviti pengambilan sesuatu yang bukan menjadi haknya. Padahal, prinsip utama di dalam Islam adalah melarang pengambilan sesuatu yang bukan menjadi hak atau bahagiannya. Tidak boleh dinyatakan, jika downline-downline tersebut rela, maka sahlah pengambilan komisyen tersebut. Ini didasarkan pada alasan, bahawa sistem MLM-lah yang menyebabkan diambilnya komisyen yang bukan menjadi hak seseorang. Dengan kata lain, sistem MLM-lah yang menyebabkan seseorang boleh mengambil komisyen dari downlinenya melalui sebuah mekanisme yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kenyataan ini diperkuat dengan adanya fakta, bahawa kebanyakan downline tidak mengetahui siapa yang menjadi upline-nya hingga ke atas. Jika seorang anggota MLM berhasil menjual barang mahupun berhasil mendapat downline yang lain, maka secara automatik upline-uplinenya berhak mendapatkan komisyen atas penjualannya dan keberhasilannya mendapat downline. Padahal, komisyen yang didapatkan upline dari downline termasuk bentuk penyelewengan atas hak. Jadi, permasalahannya adalah sistem MLM yang telah memaksa siapa saja yang terlibat di dalamnya untuk melakukan pengambilan sesuatu yang bukan haknya, bukan dilihat berdasarkan kerelaan downline-downlinenya atas komisyen yang diambil perusahaan yang kemudian diberikan kepada upline-nya. Aqad samsarah (sistem ejen) adalah aqad yang melibatkan seorang ejen dengan pemilik barang (shahib al-mâl); atau pembeli barang. Jika pemilik barang meminta seseorang untuk menjualkan barangnya dengan komisyen tertentu, maka ini adalah ejenan yang sah. Demikian pula jika seorang pembeli barang meminta seseorang untuk mencarikan barang tertentu dengan komisyen tertentu, maka ejenan seperti ini juga absah menurut syara’. Seseorang yang menjadi ejen pihak pembeli tidak boleh menerima komisyen dari pihak penjual. Sebab, ia berkedudukan sebagai penghubung dari pihak pembeli saja. Jika seseorang menjadi ejen dari pihak penjual, maka ia dilarang mengambil keuntungan dari selisih harga yang diberikan oleh pembeli. Sebab, keuntungan tersebut adalah hak dari pihak penjual, bukan haknya, kecuali jika penjual mengizinkannya. Seorang ejen dari pihak penjual tidak boleh menerima komisyen —bukan selisih harga penjualan— dari pihak pembeli apapun bentuknya, meskipun pihak penjual merelakannya. Sebab, ia adalah penghubung dari pihak penjual, bukan dari pihak pembeli. Pada kes MLM, seorang up-line yang berposisi sebagai ejen, akan mendapatkan komisyen atas pembelian yang dilakukan oleh downline-nya (yang juga ejen). Ini menunjukkan bahawa upline tersebut (dalam posisi sebagai ejen) mendapatkan komisyen (komisyen) dari pembeli (yakni downline yang sekaligus menjadi ejen) pula. Praktik semacam ini tentunya adalah praktik yang bertentangan dengan syariat Islam.Last edited by la_abwa on Mon Feb 06, 2006 1:29 am; edited 1 time in total&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=profile&amp;amp;mode=viewprofile&amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;amp;file=index&amp;mode=post&amp;amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.myedu2u.com/" target="_userwww"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="8"&gt;&lt;/a&gt;la_abwaNewbieJoined: Jan 31, 2006Posts: 90Location: Bab ar-rahmah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=8#8"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Mon Feb 06, 2006 1:26 am    Post subject: Dua Aqad Dalam Satu Aqad&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=8"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dua Aqad Dalam Satu Aqad Dua aqad dalam satu aqad (‘aqdaain fi ‘aqd), atau “shafqatain bi shafqah” adalah dua aqad yang terkumpul menjadi satu dalam sebuah muamalah. Rasulullah SAW telah melarang kaum muslim melakukan dua aqad dalam sebuah transaksi. Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra, bahawasanya ia berkata: “Rasulullah SAW melarang dua aqad dalam sebuah aqad jual beli.” [HR. Imam Ahmad]. Di dalam riwayat lain dituturkan, bahawasanya Abu Hurairah berkata: “Rasulullah SAW telah melarang dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli.” [HR. at-Tirmidzi]. Imam Nasa’i juga mengetengahkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahawasanya ia berkata: “Rasulullah SAW telah melarang dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli.” [HR. Imam Nasa’i]. Dalam riwayat Abu Dawud dituturkan, bahawasanya Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa berjual beli dengan dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli, maka ia berhak mendapatkan kerugian keduanya atau riba.” [HR. Abu Dawud]. Para fuqaha menafsirkan dua aqad dalam sebuah jual beli, atau dua harga dalam sebuah jual beli sebagai berikut: Pertama, jika seseorang mengatakan orang lain, “Aku jual baju ini kepadamu seharga sepuluh dirham jika tunai, dan dua puluh dirham jika hutang.” Kemudian kedua orang tersebut berpisah dan belum ada menyepakati salah satu model jual beli tersebut. Para ‘ulama menyatakan bahawa jual beli semacam ini adalah fasid. Sebab, keduanya tidak mengetahui (belum jelas benar) harganya. Imam asy-Syaukani menyatakan, “Adapun ‘illat diharamkannya dua aqad dalam satu aqad jual beli adalah tidak disepakatinya salah satu (aqad) harga dari dua (aqad) harga tersebut.” (Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, bab al-Bai’). Akan tetapi, jika kedua orang tersebut menyepakati salah satu aqad (harga) dari dua aqad (harga) jual beli tersebut; misalnya pembeli menerima harga baju tersebut 20 dirham secara kredit; sebelum keduanya berpisah, maka sahlah jual beli tersebut. Sebab, harga baju itu telah ditetapkan, dan kedua belah pihak mengetahui dengan jelas (tidak majhul) harga dari baju tersebut, serta bentuk transaksinya. Kedua, Imam Syafi’i, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, menafsirkan dua aqad dalam sebuah aqad jual beli sebagai berikut; jika seseorang berkata kepada orang lain, “Saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, akan tetapi engkau harus menjual anak laki-lakimu kepadaku. Jika kamu menjual anak laki-lakimu, maka aku serahkan rumah ini kepadamu.” Muamalat semacam ini berbeda dengan jual beli dengan harga yang tidak diketahui. Namun demikian, muamalat semacam ini adalah bathil. Sebab, ia termasuk dalam jual beli bersyarat. Sedangkan jual beli bersyarat boleh menyebabkan majhulnya harga (tidak diketahuinya harga secara pasti). Adapun, ‘illat pengharaman transaksi seperti ini (jual beli bersyarat), menurut Imam asy-Syaukani, adalah dikaitkannya jual beli dengan syarat untuk masa depan. Ketiga, penafsiran ketiga mengenai “shafqatain fi shafqah” adalah jika seseorang melakukan salaf (pemesanan barang [inden]) sejumlah gandum dalam jangka waktu satu bulan, dengan harga 1 dinar. Ketika batas waktu telah tiba, dan pemesan meminta gandum yang dipesannya, orang yang dipesani barang berkata, “Juallah gandum yang seharusnya saya berikan kepada anda, dengan dua takar gandum, tapi jangkanya ditambah dua bulan.” Jual beli semacam ini adalah fasid, sebab aqad yang kedua telah masuk pada aqad yang pertama (Imam Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadziy, bab al-bai’ain fi al-bai’ah). Inilah beberapa tafsir mengenai al-bai’ain fi al-bai’ah (dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli); atau yang dikenal dengan al-‘aqdain fi al-‘aqd, atau al-shafqatain fi al-shafqah. Salah satu penafsiran mengenai shafqatain fi shafqah adalah dikaitkannya jual beli dengan syarat-syarat tertentu yang boleh membatalkan sebuah transaksi jual beli. Oleh kerana itu, bila sebuah transaksi jual beli dikaitkan dengan syarat-syarat fasid, maka transaksi tersebut terkategori dalam “dua aqad dalam sebuah aqad”. Transaksi semacam ini terkategori transaksi yang diharamkan. Namun, jika suatu transaksi dikaitkan dengan syarat-syarat yang lazim, maka pensyaratan atas transaksi tersebut bukanlah perkara yang haram. Dengan kata lain, transaksi tersebut tidak terkategori shafqatain fi shafqah. Untuk itu, kita harus memahami terlebih dahulu syarat-syarat yang lazim dan syarat-syarat yang tidak lazim (syarat fasid), agar kita boleh membedakan, apakah persyaratan tersebut terkategori persyaratan yang boleh membatalkan jual beli atau tidak. Para fuqaha mengklasifikasi syarat-syarat jual beli (transaksi) menjadi dua bahagian. Pertama, syarat shahih lazim. Shahih lazim adalah transaksi yang sesuai dengan tuntunan aqad. Syarat lazim terbahagi menjadi tiga: 1. Syarat yang menjadi tuntutan jual beli. Syarat ini wajib dipenuhi, dan menjadi syarat sahnya sebuah transaksi. Misalnya, sahnya pertukaran adalah adanya pertukaran barang dengan barang; syarat sahnya jual beli adalah adanya pertukaran barang dan pelunasan pembayaran. Suci dari hadats dan najis merupakan syarat sahnya sholat, dan lain sebagainya. 2. Syarat yang berhubungan dengan kemashlahatan aqad. Misalnya, syarat penangguhan pembayaran atas transaksi tertentu. Jika seseorang mensyaratkan transaksi boleh berlangsung jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka syarat semacam ini diperbolehkan. Contoh yang lain adalah, pensyaratan atas kriteria barang yang hendak ditransaksikan. Contohnya, seseorang mensyaratkan agar sapi yang hendak dibelinya adalah sapi jenis Benggala, dan berwarna putih. Syarat semacam ini diperbolehkan, kerana termasuk syarat yang berhubungan dengan kepentingan aqad. Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka transaksi harus dilaksanakan. Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pembeli berhak membatalkan aqad, dengan alasan tidak memenuhi syarat. 3. Syarat yang manfaatnya diketahui oleh penjual dan pembeli. Misalnya, jika transaksi jual beli rumah terjadi, maka penjual rumah boleh menempati rumah tersebut selama 1 atau 2 bulan sebelum diserahkan kepada pembeli. Syarat semacam ini tidaklah membatalkan transaksi jual beli tersebut, dan tidak terkategori dua aqad dalam satu aqad. Contoh yang lain, seorang mensyaratkan kepada penjual, agar barangnya dibawa atau ditempatkan di tempat tertentu, jika transaksi jual beli telah deal (disetujui). Syarat Fasid. Syarat fasid ada beberapa kategori pula: 1. Syarat yang membatalkan aqad sejak dasarnya. Misalnya, seorang penjual berkata, “Aku jual kepadamu rumahku dengan syarat kamu harus menjual barangmu yang ini, atau kamu harus meminjami aku barang ini atau itu…” Syarat semacam ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Tidak dihalalkan salaf (hutang) dengan penjualan, dan tidak pula ada dua syarat dalam satu jual beli.” [HR. at-Tirmidzi]. Contoh yang lain adalah, “Aku jual kepadamu barangku ini, dengan syarat engkau kawini anakku.” 2. Persyaratan yang meniadakan tuntutan aqad, tapi aqadnya tetap sah. Transaksi semacam ini batal, misalnya, jika disyaratkan pihak pembeli tidak boleh rugi pada saat menjual; atau penjual budak mensyaratkan agar loyalitas budak tersebut tetap berada di tangannya. Contoh lain adalah, penjual mensyaratkan kepada pembeli tidak boleh menjual barangnya, atau tidak boleh menghibahkannya; dan lain sebagainya. 3. Persyaratan yang tidak mensahkan aqad. Syarat-syarat semacam ini biasanya dikaitkan dengan waktu yang akan datang. Misalnya, seorang penjual berkata, “Aku jual kepadamu barang ini, jika si fulan telah merelakannya, atau jika kamu menemuiku di tempat ini dan itu.” 4. Terdapatnya dua syarat dalam satu transaksi jual beli. Misalnya, pihak pembeli mensyaratkan agar yang memotong dan membawa kayu adalah penjualnya sendiri. Syarat semacam ini batal, berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Tidak dihalalkan salaf (utang) dan penjualan; serta dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” [HR. at-Tirmidzi]. Inilah syarat-syarat yang boleh membatalkan aqad dan yang tidak membatalkan aqad. Secara umum, jika seseorang masuk ke dalam jaringan MLM, maka ia diminta untuk mengisi sejumlah isian administratif, dan disyaratkan untuk melakukan pembelian dengan item dan harga tertentu. Selanjutnya, ia disyaratkan melakukan penjualan dengan cara mencari downline sebanyak-banyaknya. Jika ia berhasil mendapat downline maka ia akan mendapatkan komisyen atas keberhasilannya mendapatkan downline, serta komisyen atas pembelian (konsumsi) yang dilakukan oleh downline-nya atas barang yang diperjualbelikan dalam MLM tersebut. Demikian seterusnya, jika downline mendapatkan lagi downline berikutnya, maka ia akan mendapatkan komisyen. Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka seseorang sah menjadi anggota MLM. Kebanyakan MLM, ahliikan komisyen bagi upline dari pembelian yang dilakukan oleh downline-downlinenya hingga ke bawah; atau berasal dari penjualan yang dilakukan oleh upline. Jika downline-downline tersebut tidak aktif, alias tidak melakukan pembelian atas barang (konsumsi) atau penjualan barang, maka upline tidak mendapatkan komisyen lagi. Begitu pula jika seorang berada pada posisi downline terakhir (berada pada posisi paling akhir dari rantai MLM), tentunya ia tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika ia sendiri melakukan konsumsi (membeli barang untuk dikonsumsi sendiri). Dari fakta di atas dapat ditarik kesimpulan bahawa di dalam MLM ada aktiviti mencari downline dengan komisyen tertentu (ejenan), penjualan, dan konsumsi barang produk MLM.Last edited by la_abwa on Tue Mar 07, 2006 2:26 am; edited 1 time in total&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=profile&amp;amp;mode=viewprofile&amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;amp;file=index&amp;mode=post&amp;amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.myedu2u.com/" target="_userwww"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="9"&gt;&lt;/a&gt;la_abwaNewbieJoined: Jan 31, 2006Posts: 90Location: Bab ar-rahmah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=9#9"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Mon Feb 06, 2006 1:28 am    Post subject: Fakta Dua Aqad Dalam Satu Transaksi&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=9"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Fakta Dua Aqad Dalam Satu Transaksi Dalam transaksi penjualannya, kebanyakan MLM melakukan dua aktiviti berikut ini: 1. Penjualan oleh ahli perusahaan MLM kepada orang lain yang tidak mahu terikat dengan syarat-syarat keanggotaan tertentu (orang yang tidak ingin menjadi ahli [anggota] MLM). Pada kes ini, ahli hanya mendapatkan komisyen dari penjualan produk saja. Transaksi semacam ini bukanlah sesuatu yang terlarang di dalam Islam. 2. Penjualan oleh ahli kepada seseorang yang diikat dengan persyaratan tertentu. Pada kes ini, seorang ahli MLM disyaratkan untuk membeli sekaligus menjadi ejen dalam mencari down line. Fakta pengkaitan dan pensyaratan jual beli dengan sistem ejen (samsarah) semacam ini terlihat tatkala perusahaan tersebut menjual barang pada seseorang yang telah menjadi anggotanya, maka pembeli tersebut disyaratkan menjadi ejennya dalam urusan mencari downline-downline. Pembeli yang sebenarnya juga ejen perusahaan MLM ini akan mendapatkan komisyen dari transaksi jual beli dan sistem ejen yang dilakukannya. Dengan kata lain, MLM ini sesungguhnya sedang menjual barang kepada seseorang yang disyaratkan menjadi ejennya. Praktik semacam ini telah menggabungkan antara jual beli dengan sistem ejen; sehingga terkategori shafqatain fi shafqah yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak dihalalkan salaf (hutang) dengan penjualan, dan tidak pula ada dua syarat dalam satu jual beli.” [HR. at-Tirmidzi]. Bathilnya transaksi yang ada di dalam perusahaan MLM tidak hanya berhubungan dengan ejen di atas ejen dan shafqatain bi al-shafqah, akan tetapi kadang-kadang juga berhubungan dengan harga penjualan yang terlalu tinggi (ghabn al-fâkhîs); kadang-kadang juga berhubungan dengan barang yang dijual. Misalnya, ada sejumlah MLM yang menjual emas dengan sistem kredit. Padahal, penjualan emas dengan kredit dilarang di dalam Islam. Demikianlah, anda telah kami jelaskan hukum mengenai MLM secara rinci dan mendalam. Wallahu a'lam bi al-shawab[/i]&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=profile&amp;amp;mode=viewprofile&amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;amp;file=index&amp;mode=post&amp;amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.myedu2u.com/" target="_userwww"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="81"&gt;&lt;/a&gt;laabwaGuest&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=81#81"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Wed Feb 22, 2006 2:34 pm    Post subject: no soalan?&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=81"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Kenape tak der orang nak soalkan MLM ni ? atau tak paham ? atau tersangat lah fahamnya...&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="119"&gt;&lt;/a&gt;trouver_99NewbieJoined: Feb 26, 2006Posts: 6Location: anywhere&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=119#119"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Sun Feb 26, 2006 5:56 pm    Post subject:&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=119"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;baru ingat nak join bisnes MLM... panjangnya...ambil sedikit masa untuk memahami keseluruhannya...&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=profile&amp;mode=viewprofile&amp;amp;u=39"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;file=index&amp;amp;mode=post&amp;u=39"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="122"&gt;&lt;/a&gt;la_abwaNewbieJoined: Jan 31, 2006Posts: 90Location: Bab ar-rahmah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=122#122"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Thu Mar 02, 2006 1:09 am    Post subject: sekadar mengguna product&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=122"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;trouver_99 wrote:&lt;br /&gt;baru ingat nak join bisnes MLM... panjangnya...ambil sedikit masa untuk memahami keseluruhannya...&lt;br /&gt;Saya pun masuk juga HPA. product kesihatan buatan 100% muslim. saya masuk sebab beli produk murah. Ada omega3 guna capsul halalgel. Saya dah cari kat farmasi kebanyakkan jenama luar negara , capsule tak halal. Jadi bila HPA keluarkan saya belilah.Tapi saya tak cari down line., cuma untuk own consumption jer. Product kesihatan keluaran Rainforest (msia) nampaknya guna halagel. Produk lain seperti garam bukit sudah agak popular tapi mahal berganda dari garam biasa. Sekarang saya tak pakai garam biasa kerana ada yg lebih baik. Garam bukit halalgel ini bukan MLM, boleh didapati di kedai2 runcit. Saya ada usulkan kepada majalah iktisad supaya perkara MLM ini dibincangkan oleh pakar ekonomi kita. Tak tahulah depa dah ambil tindakan ke belum sebab saya belum beli keluaran terbaru majalah tersebut. _________________Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=profile&amp;mode=viewprofile&amp;amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;file=index&amp;amp;mode=post&amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.myedu2u.com/" target="_userwww"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="172"&gt;&lt;/a&gt;la_abwaNewbieJoined: Jan 31, 2006Posts: 90Location: Bab ar-rahmah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=172#172"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Tue Mar 07, 2006 2:28 am    Post subject: Re: no soalan?&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=172"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;laabwa wrote:&lt;br /&gt;Kenape tak der orang nak soalkan MLM ni ? atau tak paham ? atau tersangat lah fahamnya...&lt;br /&gt;_________________Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=profile&amp;mode=viewprofile&amp;amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;file=index&amp;amp;mode=post&amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.myedu2u.com/" target="_userwww"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="175"&gt;&lt;/a&gt;Guest&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=175#175"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Tue Mar 07, 2006 11:44 pm    Post subject:&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=175"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Ermm, jadi apa yg saudara nak sampaikan sebenarnya? Hukum MLM? Dah ambik semua pendapat ulama, kumpul satu tempat dan buat rumusan? Wallhu 'alam.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="180"&gt;&lt;/a&gt;la_abwaNewbieJoined: Jan 31, 2006Posts: 90Location: Bab ar-rahmah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=180#180"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Wed Mar 08, 2006 3:16 am    Post subject: hukum MLM&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=180"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Anonymous wrote:&lt;br /&gt;Ermm, jadi apa yg saudara nak sampaikan sebenarnya? Hukum MLM? Dah ambik semua pendapat ulama, kumpul satu tempat dan buat rumusan? Wallhu 'alam.&lt;br /&gt;Apa yg saya nak sampaikan sudah saya paparkan. kalau sdr baca, di dalamnya adalah pendapat seorang ulama juga, Pendapat semua ulama tak mampu saya dapatkan, siapalah saya. Rencana tersebut bukan saya yang tulis, saya ambil dari salah satu egroups. Saya dah forward kepada Datuk Dr Ismail YDP Majlis fatwa Kebangsaan, CC kpd Jakim dan beberapa editor majalah Islam. Setakat itu yg mampu saya buat... Dah lama saya lakukan, pertengahan tahun lepas sehingga kini belum ada feedback dari mana2 pihak. Mungkin saya kena highlight semula. Dlm forum ni saya tunggu respon pembaca jika ada. kalau tak ada pun tak apa ... tunggu respon dari majlis fatwa sebab belum ada fatwa tentang MLM ini. Saya sendiri was was, jadi saya tak aktif dlm MLM setakat ahli biasa untuk beli barang secara potongan harga. itu sahaja. _________________Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=profile&amp;mode=viewprofile&amp;amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;file=index&amp;amp;mode=post&amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.myedu2u.com/" target="_userwww"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="346"&gt;&lt;/a&gt;Guest&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=346#346"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Wed Apr 05, 2006 2:58 am    Post subject:&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=346"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;la_abwa, setahu saya tak wujud istilah dua akad dalam satu jual beli dalam MLM yg dikatakan itu. Dan kita perlu tahu ada banyak pendapat mengenai hadits dua akad dalam satu pembelian itu. Bagi saya, jika kita tidak memahami struktur atau sistem MLM sebenar, kita mudah mengatakan wujud orang atas makan duit org bawah atau wujudnya dua akad dalam satu pembelian. Kita perlu tahu, komisen atau bonus yg diberikan kepada pengedar/ahli MLM adalah diberikan oleh company, bukan diambil dari orang yg kita taja. Kita taja dia untuk beri dia peluang perniagaan dan atas sebab kita membantu company menambah pengedar, maka kita diberikan bonus.. Ilustrasi: Company &lt;-&gt; PengedarA -&gt; Org ditaja1 -&gt; Org ditaja2 -&gt; seterusnya.. Hakikatnya begini jika utk mudah faham: Company &lt;-&gt; PengedarA -&gt; Pembeli Company &lt;-&gt; Org ditaja1 -&gt; Pembeli Company &lt;-&gt; Org ditaja2 -&gt; Pembeli Jelas bukan? Sebab PengedarA tadi bantu company tambah rangkain pengedar. Dalam contoh, dalam rangkain pengedarA, dia telah ada Org Ditaja1 dan Org ditaja2. Maka dia patut dan layak untuk diberikan bonus dan komisen/upah. Cuba kita lihat fatwa2 syeikh timur tengah, mereka tak ada pun sebut pasal dua akad dalam satu jual beli, sebaliknya menyebut aspek2 lain spt riba murni, dan lain2.. Sekali lagi, tafsiran dua akad dalam satu jual beli ada byk pendapat / ikhtilaf ulama. Betulkan jika salah sebab saya juga dalam proses kajian dan pembelajaran mengenai MLM ini. PS. Jangan samakan MLM dengan skim piramid.. Wallhu 'alam.[/b]&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="367"&gt;&lt;/a&gt;la_abwaNewbieJoined: Jan 31, 2006Posts: 90Location: Bab ar-rahmah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=367#367"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Tue Apr 11, 2006 11:30 am    Post subject:&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=367"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Anonymous wrote:&lt;br /&gt;la_abwa, setahu saya tak wujud istilah dua akad dalam satu jual beli dalam MLM yg dikatakan itu. Dan kita perlu tahu ada banyak pendapat mengenai hadits dua akad dalam satu pembelian itu. Bagi saya, jika kita tidak memahami struktur atau sistem MLM sebenar, kita mudah mengatakan wujud orang atas makan duit org bawah atau wujudnya dua akad dalam satu pembelian. Kita perlu tahu, komisen atau bonus yg diberikan kepada pengedar/ahli MLM adalah diberikan oleh company, bukan diambil dari orang yg kita taja. Kita taja dia untuk beri dia peluang perniagaan dan atas sebab kita membantu company menambah pengedar, maka kita diberikan bonus.. Ilustrasi: Company &lt;-&gt; PengedarA -&gt; Org ditaja1 -&gt; Org ditaja2 -&gt; seterusnya.. Hakikatnya begini jika utk mudah faham: Company &lt;-&gt; PengedarA -&gt; Pembeli Company &lt;-&gt; Org ditaja1 -&gt; Pembeli Company &lt;-&gt; Org ditaja2 -&gt; Pembeli Jelas bukan? Sebab PengedarA tadi bantu company tambah rangkain pengedar. Dalam contoh, dalam rangkain pengedarA, dia telah ada Org Ditaja1 dan Org ditaja2. Maka dia patut dan layak untuk diberikan bonus dan komisen/upah. Cuba kita lihat fatwa2 syeikh timur tengah, mereka tak ada pun sebut pasal dua akad dalam satu jual beli, sebaliknya menyebut aspek2 lain spt riba murni, dan lain2.. Sekali lagi, tafsiran dua akad dalam satu jual beli ada byk pendapat / ikhtilaf ulama. Betulkan jika salah sebab saya juga dalam proses kajian dan pembelajaran mengenai MLM ini. PS. Jangan samakan MLM dengan skim piramid.. Wallhu 'alam.[/b]&lt;br /&gt;Ya, ini satu pendapat yg baik. perlu kita fikir kan. Dua akad dlm satu jual beli memang ada berlaku dan itu perkara yg dilarang. Jika sistem MLM tidak amalkan , maka ia mubah/harus. Cuma yg saya fahami, mungkin akad itu tersembunyi dalam transaksi pengedar/pembeli. Bila pengedar beli barang, upline (yg aktif) secara tak langsung dapat komisyen.. bukan kerana up-line itu menaja pengedar. Akad ini ada semasa seseorg nak jd pengedar. Betulkan? Kemudian, bila pengedar dapat cari downline sekian banyak taraf dia naik jd manager (atau apa2 pangkat), dia akan dapat komisyen beberapa peratus dr belian downlinenya... jika downline dia aktif, upline ni goyang kaki pun boleh dpt komisyen atas usaha 'downline' td. Mungkin sdr/sdri boleh terangkan apa beza MLMdgn skim piramid. Tq_________________Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=profile&amp;mode=viewprofile&amp;amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;file=index&amp;amp;mode=post&amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.myedu2u.com/" target="_userwww"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="387"&gt;&lt;/a&gt;ahmadalbabGuest&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=387#387"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Sat Apr 15, 2006 4:26 am    Post subject:&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=387"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;kenapa isu ni tak disambung? perlu ada peleraian dan kesepakatan untuk mencapai keputusan. agar kekeliruan terjawab.&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="389"&gt;&lt;/a&gt;la_abwaNewbieJoined: Jan 31, 2006Posts: 90Location: Bab ar-rahmah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=389#389"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Sat Apr 15, 2006 10:12 am    Post subject:&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=389"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;ahmadalbab wrote:&lt;br /&gt;kenapa isu ni tak disambung? perlu ada peleraian dan kesepakatan untuk mencapai keputusan. agar kekeliruan terjawab.&lt;br /&gt;Bukan tak mahu sambung, tunggu fatwa. Majlis fatwa Malaysia belum keluar fatwa, berapa lama depa nak bersidang tak tahu lah. mungkin kena tanya sekali lagi..._________________Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=viewtopic&amp;t=6#toptop"&gt;Back to top&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;amp;file=profile&amp;mode=viewprofile&amp;amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Private_Messages&amp;file=index&amp;amp;mode=post&amp;u=4"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://www.myedu2u.com/" target="_userwww"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt; ');&lt;br /&gt;//--&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name="390"&gt;&lt;/a&gt;la_abwaNewbieJoined: Jan 31, 2006Posts: 90Location: Bab ar-rahmah&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=viewtopic&amp;amp;p=390#390"&gt;&lt;/a&gt;Posted: Sat Apr 15, 2006 10:15 am    Post subject: pandangan pengguna&lt;br /&gt;&lt;a href="http://ummahonline.com/index/modules.php?name=Forums&amp;file=posting&amp;amp;mode=quote&amp;p=390"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;** Berikut adalah pandangan seorang pengguna suatu masa dahulu dari satu egroups** MLM atau lebih dikenali sebagai Multi Level Marketing atau juga direct selling. Terdapat banyak MLM di negara kita ini. Mungkin saudara dapat membanyangkan sendiri. Pada keadaan biasa MLM adalah satu cara kita membuat perniagaan dengan tidak menggunakan / mengeluarkan modal yang banyak. Apa yang perlu kita lakukan adalah membuat promosi dan memperkenalkan kepada saudara mara dan juga rakan taulan kita. Approach nya adalah begitu hebat. Para peniaga ( MLM business owner) biasanya akan dijanjikan dengan berbagai insentif. Pada kebanyakan MLM ianya adalah praktikal dan ianya nampak senang dapat dicapai. Kejayaan didalam MLM bergantung rapat kepada usaha sendiri dan juga berkumpulan. Tidak dinafikan terdapat orang2 Melayu yang sudah mendapat pendapatan sebanyak RM 10 ribu dan mungkin hingga RM 40 ribu sebulan. Bagaimanapun mereka yang menerima pendapatan yang sedemikian tidaklah ramai . Mungkin pada satu-satu MLM itu lebih-lebih pun ada 20-30 orang. Yang ramai mungkin lebih 95% lagi adalah mereka yang hanya mendapat kupon-kupon dan pendapatan RM20 hingga RM100 sebulan. Apa yang nak saya ketengahkan ini adalah sumbangan tenaga dan semangat yang orang2 Melayu telah sumbangkan dalam MLM. Banyak tenaga dan masa telah disumbangkan kearah memertabatkan MLM. Apa yang mereka dapat!!!. Faktanya kebanyakan MLM adalah milik bukan Melayu. Pemilik MLM sekian lama telah menggunakan orang2 Melayu demi kejayaan mereka. Penglibatan orang2 Melayu dalam MLM secara sedar atau tidak sedar telah memberi tamparan hebat pada orang2 Melayu sendiri. Ini adalah kerana majoriti atau mungkin 100% barangan keluaran MLM adalah hasil usaha industri bukan Melayu. MLM badan induk adalah penghasilan daripada kumpulan puluhan mungkin ratusan industri sokongan yang dipunyai oleh orang2 bukan Melayu. Industri sokongan ini telah mendapat sokongan MLM induk yang mana ianya telah disertai oleh ribuan orang2 Melayu sebagai pengguna. Fikir..... Jika sokongan yang sedemikian dapat diberikan kepada perusahaan yang dimiliki oleh orang2 Melayu, saya percaya mutu produk dan kuantiti akan meningkat dan pada masa yang sama harga nya juga boleh menjadi lebih kompetitif. Pada masa yang sama kita juga dapat menyelesaikan permasaalahan pengganguran dikalangan orang2 Melayu, penningkatan mutu produk keluaran orang2 Melayu dan juga mengningkatkan keluaran produk. Harap tulisan ini sedikit sebanyak dapat menyedarkan orang2 Melayu akan implikasi ekonomi yang sedang dan terus menimpa keatas orang2 Melayu. Pengguna2 Melayu harus sedar yang mereka mesti tanpa pilihan hendaklah menyokong peruncit/pengedar dan pekilang Melayu. Kalau orang2 Melayu tidak membeli atau mengguna produk atau perkhidmatan yang diberi oleh orang2 Melayu siapa lagi yang akan berbuat demikian. Jangan harap kaum2 lain menggunakan produk atau perkhidmatan kita. Jika trend ini tidak dibendung masa depan anak bangsa kita akan menjadi malap berpanjangan. Kemungkinan besar jika ianya berterusan kita akan menjadi pak turut di tanah air kita sendiri. Kita harus bersatu, berfikir dan berjuang terus tanpa melihat kebelakang. Untuk ini saya fikir tidak rugi jika kita mengunakan kumpulan Melayu-trade sabagai satu platform. Sila anjur atau perkenalkan kepada rakan dan saudara mara. Menjadi ahli adalah percuma. Ahli digalakkan untuk memasukkan maklumat kedalam data base. Ini bertujuan supaya kita dapat berinteraksi antara satu sama lain. Anda boleh layari: &lt;a href="http://groups.yahoo.com/group/melayu-trade/" target="_blank"&gt;http://groups.yahoo.com/group/melayu-trade/&lt;/a&gt; Sekiranya kita gagal menggunakan produk atau perkhidmatan orang2 Melayu maka institusi seperti UKM, UITM , UPM dan lain-lain lagi yang majoriti pelajarnya adalah orang2 Melayu adalah tidak berguna. Tujuan pengujudan institusi ini adalah untuk melahirkan para intelek, professional dan ushawan Melayu. Sekian,Wasallam. Jais _________________Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;Hukum Syara’ Multilevel Marketing&lt;br /&gt;Oleh: Hafidz AbdurrahmanPublikasi 06/04/2005hayatulislam.net – PengantarMultilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing. Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.Fakta Umum Multilevel MarketingDari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan MakelarDari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLMMengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.KesimpulanInilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!Catatan Kaki:1. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 248.2. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 249.3. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.4. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.5. Lihat, al-Asqalani, Talhish al-Habir, ed. Abdullah Hasyim al Yamani, t.p., Madinah, 1964, Juz III, hal. 12.6. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, Juz XX, hal 166.7. Ibn al-Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, Juz II, h. 355, Wahbah az Syhayli, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz IV, hal 2918.8. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 115.9. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 116.10. Muhammad bin Abi al-Fath, al-Muthalli’, ed. Muhammad Basyir al-Adlabi, al-Maktab al-Islami, Beirut, 1981, hal. 279.&lt;br /&gt;---------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pages:&lt;a href="http://forum.webgaul.com/archive/topic/30571-1.html"&gt;1&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MLM yang bodoh bagian I&lt;br /&gt;&lt;a href="http://forum.webgaul.com/showthread.php?s=&amp;threadid=30571"&gt;(Click here to view the original thread with full colors/images)&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: anjingMungkin anda berpikir kalau mlm itu suatu peluang usaha yang harus ditangkap atau pekerjaan yang akan mendatangkan duit banyak. Kalau anda berpikir seperti itu salah SEKALI…….. MLM adalah multi level marketing atau dengan kata lain MARKETING berjenjang. Yang perlu digarisbawahi adalah MARKETING, disini sudah jelas kalau anda orang waras pasti anda akan mengerti kalau marketing merupakan suatu sistem pendekatan suatu produk agar produknya lebih dikenal orang banyak. Mungkin bahasa kasar dari marketing adalah sales.Bedanya yang satu berpendidikan, yang satunya lagi modal dengkul doank. Pada awalnya MLM merupakan suatu terobosan dalam dunia marketing, dimana suatu produk dapat dikenal orang banyak dengan biaya marketing yang serendah mungkin. Jadi kalau anda orang punyak produk di USA sono, anda nggak usah capek – capek merekrut orang yang handal dan kantor yang mewah untuk mensupport produk anda. Cukup buka salah satu cabang lalu orang – orang diimingi komisi yang besar bila anda dapat mengenalkan produknya lebih luas lagi. Kita ambil contoh Tupperware, oriflame. Dulunya mereka yang mengenalkan system MLM yang sesuai dengan konsepnya. Tetapi dalam perkembangannya mlm sering menjadi pemaksaan berjenjang karena mereka hanya mengandalkan orang – orang sebagai alat marketingnya, dengan kata lain produknya bisa lebih dikenal orang banyak kalo si empunya bisa mengumpulkan orang sebanyak mungkin. Disinilah petaka terjadi, banyak mlm yang menghalalkan banyak cara untuk menggaet orang sebagai alat marketingnya. Lalu mlm nggak kehabisan akal, mereka mengusung system yang lebih dikenal PIRAMIDA SETAN. Yang dipermasalahkan disini adalah orang yang berada piramida paling atas alias leadernya bisa mendapat keuntungan yang berlipat ganda dengan banyaknya orang yang bergabung. Jadi dengan duduk yang manis anda mendapat komisi dengan mengeruk komisi bawahannya. Enak sekali……… kerja macam apa itu, system ini tidak memikirkan orang – orang yang berada di piramida paling bawah alias BABU, leadernya bisa kaya karena disangga oleh banyaknya babu yang berada di bawah. Maka dari itu pemerintah USA pernah melakukan blacklist terhadap usaha mlm, dengan tuduhan PENIPUAN. Tapi namanya orang Indonesia disana udah basi – basinya, ehhhh disini malah disebut barang baru. POLRI dulu pernah mencekal GOLD QUEST dengan tuduhan money game dan penipuan. Leadernya berbondong - bondong ke POLRI bahwa usaha mereka bukan money game. Hingga detik ini GOLD QUEST telah berpulang kepada yang maha kuasa dengan dihadiahi neraka yang panas. Habis kata – kataku ……. Apakah orang indonesianya yang bodoh atau pura – pura bodoh lalu menipu yang bodoh. Kalau mereka jeli PIRAMIDA SETAN ini justru malah banyak orang semakin terpuruk hidupnya, hanya segelintir orang yang kaya. Mungkin anda para anggota mlm yang otaknya telah terdoktrin, anda akan bangga dengan leadernya yang bisa dapet duit hingga milyaran rupiah. Sebaiknya para koruptor ada baiknya berkonsultasi dengan leader MLM ini, kenapa ?? karena mereka berhasil menipu banyak orang tanpa ada yang merasa ditipu. Namanya orang Indonesia kalo dijanjikan duit banyak. Ya…. Menghalalkan segala cara. Jangan pernah anda membandingkan MLM dengan Franchise, wiraswasta itu adalah suatu kebodohan. Daripada anda ditertawakan orang lain di kemudian hari lebih baik anda tertawa sekarang dan mengakui semua kebodohan. ( Bersambung )&lt;br /&gt;Posted by: shillouettehuehueeeuheuhue niat banget buat ini thread kekekkekeusaha yang bagus ..., hanya jangan emosi aja heheuehueh&lt;br /&gt;Posted by: athos_cakephehehehe mantap juga nih,sayang lo juga bego,gak menganalisasecara jelas,gw orangnye rasionalis,gw terjun di mlm,justru,gwmau mengaplikasikan tulisan karl marx,lewat mlm,gw peengenhidup gw ada gunanya bagi orang lain,di jaringan gw ada seorang pemulung yang begitu semangat ikut mlm,beliau taksegan2 meminta ilmu pada saya,dan saya takjub,beliau bisamelewati saya,jaringan beliau lebih bagus,padahal saya uplinenyadan sayapun gak minta imbalan apa-apa,ini bukti,bahwa MLM murni yang terdaftar di APLI tidak menggunakan sistem piramidgw pernah bilang ini bisnis socialist,dan dari segi pandang agamabisnis ini halal,Yang menjadi dasar dari muamalah adalah dalil-dalil beriktu ini:"Allah menghalalkan jual belai dan mengharamkan riba" (QS Al-Baqarah: 275)"Tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (QS Al-Maidah: 2)"Sesungguhnya jual beli itu dilakukan atas dasar sama suka""Orang-orang muslim menurut syarat yang disepakati di antara mereka".Pada dasarnya sitem MLM adalah muamalah atau buyu’, sehingga hukumnya dianggap boleh selama tidak mengandung unsur a. Ribab. Gharar (penipuan)c. Dharar (merugikan atau menzhalimi pihak lain)d. Jahalah (tidak transparan)Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:a. Transparansi dalam penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa kompensasi yang sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.b. Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang.Peningkatan posisi bagi setiap orang terdapat di setiap bidang usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selama dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi pihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.c. Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan presentase keuntungan yang diperolehnya disebabkan usaha down line nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kezhaliman.d. MLM haruslah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa). Bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa produk atau dengan produk hanya kamuflase. Jika demikian yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi.e. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya. Karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkannya kepada yang lainnya, dia harus tahu status kehalalan produk dan bertanggung jawab kepada konsumen lainnya.Demikian batasan-batasan mengenai MLM dalam Islam. Wallaah a’lam bishawwab.&lt;br /&gt;Posted by: athos_cakepUpah sehari yang layak bagi kerja sehari yang layak? Tetapi, apakah upah sehari yang layak itu, dan apakah kerja sehari yang layak itu? Bagaimana mereka itu ditentukan oleh hukum-hukum yang mendasari keberadaan masyarakat modern dan yang mengembangkannya? Sebagai jawaban atas pertanyaan ini jangan kita bersandar pada ilmu pengetahuan moral atau hukum dan keadilan, atau pada sesuatu perasaan kemanusiaan yang sentimental, kewajaran, atau bahkan kedermawanan yang secara moral layak, yang bahkan adil menurut hukum, mungkin sekali sangat jauh daripada layak secara sosial. Kelayakan atau ketidak-layakan sosial ditentukan oleh satu ilmu pengetahuan saja-ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan kenyataan-kenyataan material dari produksi dan pertukaran, ilmu pengetahuan ekonomi politik.Nah, apakah yang disebut ekonomi-politik sebagai upah sehari yang layak dan kerja sehari yang layak itu? Hanyalah tingkat upah-upah dan lamanya dan intensitas kerja sehari yang ditentukan oleh persaingan dan pemberi-kerja dan yang dipekerjakan di pasar terbuka. Dan apakah mereka itu, jika ditentukan sedemikian?Upah sehari kerja, dalam kondisi-kondisi normal, ialah jumlah yang diperlukan oleh pekerja untuk memperoleh bekal-bekal kehidupan (means of existence) yang diperlukan, sesuai standar hidup; kedudukan dan negeri, dan untuk menjaga agar dirinya dalam kemampuan kerja dan untuk mengembang-biakkan kaumnya (race). Tingkat upah-upah yang nyata (aktual), dengan fluktuasi-fluktuasi perdagangan, kadang-kadang mungkin di atas, kadang-kadang di bawah tingkat ini; tetapi, dalam keadaan-keadaan layak, tingkat itu seharusnya merupakan rata-rata semua ayunan (oskilasi).Kerja sehari yang layak ialah lamanya hari kerja dan intensitas kerja sesungguhnya yang dicurahkan tenaga kerja sehari penuh seorang pekerja tanpa melanggar batas kapasitasnya bagi jumlah kerja yang sama untuk hari berikutnya dan seterusnya.Maka, transaksi itu dapatlah digambarkan sebagai berikut-si pekerja memberikan kepada Kapitalis tenaga kerja sehari penuhnya; yaitu, sebanyak darinya yang dapat diberikannya tanpa menyebabkan ketidak-mungkinan pengulangan terus-menerus transaksi itu. Sebagai penukarnya pekerja tersebut menerima imbalannya, tidak lebih dari kebutuhan-kebutuhan hidup yang diperlukan untuk menjaga pengulangan transaksi yang sama setiap hari (berikutnya). Si pekerja memberikan sekian itu, Kapitalis memberikan sesedikit itu, sesuai yang diperkenankan dari transaksi tersebut. Ini merupakan jenis kelayakan yang sangat khas.Tetapi, marilah kita lebih mencermati hal ini. Karena menurut para ekonom-politik, upah-upah dan hari-hari kerja ditetapkan oleh persaingan, maka kelayakan tampaknya menuntut bahwa kedua belah pihak mesti mempunyai awalan yang sama layaknya secara sama-derajat. Tetapi kenyataannya tidaklah demikian. Si Kapitalis, jika ia tidak dapat sepakat dengan si Pekerja, dapat saja menunggu, dan hidup dari modalnya. Si Pekerja tidak berkemampuan begitu. Baginya hanya ada upah-upah itu untuk hidup, dan oleh karenanya mesti menerima pekerjaan kapan saja, di mana saja, dan dengan syarat-syarat apa saja yang dapat diperolehnya. Si Pekerja tidak menikmati/memiliki awalan yang layak. Ia sangat dirundung ketakutan akan kelaparan. Namun begitu, menurut ekonomi politik klas Kapitalis, demikian itulah warna sebenarnya dari kelayakan itu.Tetapi ini baru sebagian kecil saja. Penerapan tenaga mekanik dan mesin dalam pekerjaan-pekerjaan baru, dan perluasan dan perbaikan-perbaikan mesin dalam usaha-usaha yang sudah menggunakannya, terus menggusur semakin banyak "tangan" (pekerja); dan itu terjadi dalam laju yang jauh lebih cepat daripada laju "tangan-tangan" itu dapat diserap oleh, dan menemukan pekerjaan di dalam, usaha-usaha manufaktur negeri bersangkutan. "Tangan-tangan" yang digantikan ini membentuk barisan cadangan industrial yang sesungguhnya untuk kegunaan Modal. Jika perdagangan sedang buruk, mereka itu bisa kelaparan, mengemis, mencuri, atau ke tempat-kerja; jika perdagangan sedang baik, mereka siap (dipakai) untuk meluaskan produksi; dan hingga laki-laki, perempuan atau anak terakhir dari barisan cadangan (tenaga kerja cadangan) ini akan memperoleh pekerjaan-yang, hanya terjadi pada masa-masa kekalutan over-produksi-hingga di situlah persaingannya akan menekan upah-upah, dan dengan keberadaannya saja memperkuat kekuasaan Modal dalam pergulatannya dengan Kerja. Dalam perlombaan dengan Modal itu, Kerja tidak saja berintangan, ia harus pula menyeret sebuah bola-besi raksasa yang dikelingkan pada kakinya. Namun ini (pun) adalah layak menurut ekonomi politik Kapitalis.Tetapi, mari kita meneliti dari dana apakah Modal (Capital) membayar upah-upah yang sangat layak ini? Dari modal, tentu saja. Tetapi, modal tidak menghasilkan nilai. Kerja, di samping tanah, adalah sumber kekayaan satu-satunya; modal itu sendiri tidak lain dan tidak bukan hanyalah tumpukan/timbunan hasil kerja. Sehingga upah-upah Kerja dibayar dari kerja, Dan si pekerja dibayar dari hasil (kerja)-nya sendiri. Menurut yang dapat kita sebut kelayakan umum, upah-upah pekerja semestinya terdiri atas produk (hasil) kerjanya sendiri. Tetapi itu tidak akan layak menurut ekonomi politik. Sebaliknya, hasil kerja pekerja pergi kepada Kapitalis, Dan si pekerja mendapatkan dari situ tidak lebih daripada kebutuhan-kebutuhan dasar kehidupan. Dan demikianlah kesudahan perlombaan persaingan yang luar-biasa layak ini adalah bahwa hasil kerja dari yang melakukan pekerjaan secara tidak-terelakkan lagi berakumulasi di tangan-tangan mereka yang tidak bekerja, dan di tangan mereka itu menjadi alat yang paling kuasa untuk memperbudak justru orang-orang yang menghasilkannya.Upah sehari yang layak bagi kerja sehari yang layak! Masih banyak lagi yang dapat disampaikan mengenai kerja sehari yang layak itu, yang kelayakannya sepenuhnya setara dengan kelayakan upah-upah itu. Tetapi hal ini mesti kita bicarakan di lain kesempatan. Dari yang diuraikan di atas, jelas sekali bahwa semboyan lama itu telah kedaluwarsa, dan dewasa ini tidak dapat bertahan lebih lama lagi. Kelayakan ekonomi politik, yaitu sebagaimana yang dengan sebenar-benarnya menentukan hukum-hukum yang menguasai masyarakat sekarang, kelayakan itu sepenuhnya ada pada satu pihak-pada pihak Modal.Maka itu, biarlah semboyan lama itu dikubur untuk selama-selamanya dan digantikan dengan semboyan lain:Pemilikan atas alat-alat kerja-bahan mentah, pabrik-pabrik, mesin-mesin-oleh rakyat pekerja sendiri.referensi dari marx-Engels 1881&lt;br /&gt;Posted by: anjingNyam….. Nyam……. Makin ramai nih diskusinya. Sepertinya saya pernah denger kalimat – kalimat indah ini. Soalnya aku pernah diceramahin dan dipaksa untuk menjadi anggota suatu mlm. Begini anda menganut teori ekonomi yang PALING KUNO sedunia, makanya cara berpikir anda sedikit sempit juga. Mendingan kamu analisa kembali mengenai teori karl max tersebut. Kapan dia lahir ? Dimana dia berada ketika membuat teorinya ? siapa pendukung teori tersebut ? Apakah teori tersebut masih relevan ?. sekarang saya ingin Tanya bisakah anda menjelaskan system kerja mlm ?Bisakah mlm bisa bertahan lama ? apakah produk mlm bisa menjadi brand image dimata masyarakat ?. Bisakah anda jelaskan semua….. Menurut saya dengan hanya mengandalkan produk yang tidak spesifik, dan target segmennya tidak jelas. Mana bisa hidup seperti itu…… Saya pernah mendengar pendapat ketua APLI mengenai mlm itu sendiri, Jelas sekali konsep yang diusung benar – benar berbeda. Apapun MLMnya tetap akan memakai system piramida saya jamin itu.&lt;br /&gt;Posted by: DearJJAn, terus dong jelasin ttg mlm...pendapatku...yang aku tahu sih memang barang2 mlm harganya lebih mahal nggak tahu apa dimahalin buat komisi atau memang pdtnya bagus...tapi herannya orang yang berpendapatan pas2an bisa jadi anggotanya...kalau jadi anggota khan setidaknya musti beli pdtnya atau pakai...supaya kalau nawarin orang meyakinkan. tapi memang mlm bikin orang jadi ketagihan krn diiming imingi pensiun muda...duit masuk terus...setidaknya kalau punya downline yang kuat, iya kalau dipikir2 downline kerja buat uplinenya selama masih jadi anggota, dan krn itu downline harus cari orang supaya dia juga dapat orang yang mo kerja buat dia...tapi itu pendapat saya bagi saya ada baik ada jeleknya...kalau krn itu khan memang jualan/kerja...tapi caranya beda.kalau money game mah, nyetor duit terus biarin diputerin sama persh tsb dan nanti kita dapat keuntungan sekian2 kelaut aja, penipuan!&lt;br /&gt;Posted by: athos_cakepbisakah anda menjelaskan system kerja mlm ?Bisakah mlm bisa bertahan lama ? apakah produk mlm bisa menjadi brand image dimata masyarakat ?. Bisakah anda jelaskan semua….. Menurut saya dengan hanya mengandalkan produk yang tidak spesifik, dan target segmennya tidak jelas. Mana bisa hidup seperti itu…… Saya pernah mendengar pendapat ketua APLI mengenai mlm itu sendiri, Jelas sekali konsep yang diusung benar – benar berbeda. Apapun MLMnya tetap akan memakai system piramida saya jamin itu.sistem mlmBELANJA Berapa banyak anda membeli barang di luaran sana dan sudah berapa tahun tapi tidak pernah menerima bonus tiap bulan, tidak pernah menerima bonus motor, mobil bahkan rumah. GANTI PRODUK ANDA DI RUMAH dengan produk MLM Untuk hasil yang maksimal di usaha CNI, selain memakai sendiri, ber-JUALAN-lah demi mencapai POIN BESAR. Poin Besar berarti Komisi Anda Besar TUGAS 2 : CERITA Ceritalah tentang usaha luar biasa anda ini. Ajaklah orang lain mengerti dan terbuka pola pikirnya tentang kehidupan ini. Semakin banyak anda berbuat baik mengajak orang lain bermain dalam usaha ini, maka semakin besar poin anda dan semakin tinggi komisi dan karir anda. Dan ceritalah tentang keunggulan produk MLM Belajarlah dahulu untuk meguasai produk dan usaha ini melalui acara-acara Home Sharing, Acara Gedung, Bertemu Leader dan Maha Bintang, Bussines Oppurtinity, Pemantapan Distributor Baru (PDB), Leader Meating, Baca Starter Kit, Baca Buku RPU, Baca Buku Panduan Produk dan lain-lain cara dan trik anda TUGAS 3 : BINA DOWLINE Jangan merasa anda bisa sukses tanpa dibantu downline anda. Karena itu binalah downline-downline anda, baik downline langsung maupun downline tidak langsung anda. Binalah bagaimana mereka sebaiknya menjalankan bisnis ini, bagaimana mengenal produk dan lainnya. Ajaklah mereka ke acara home sharing, acara gedung dan lainnya ,jadi kalo gw mau sukses,yagw bantu dowline gw,berupa cara menjual,cara memprosfek,mlm bertahan lamatentu bisa,buktinya amway sudah 50 tahun tuh,cabangnya udahtersebar ke beberapa negara,dan mlm lokal CNI udah buka cabang keluar negri ,india,malaysia,hong kong,china,bisa ajakopi ginseng aja,orang udah banyak yang tahu,dan bisa membedakan dengan produk konvensional,hehehe anda menjamin mlm sistem piramida,sebaiknya andabisa tanya langsung ke distributor yang sukses,percuma sayakasih komentar,&lt;br /&gt;Posted by: MotoManiaMLM&lt;br /&gt;Posted by: gendutheemmm gw seumur umur ikut MLM baru pertama kali, sebenarnya udah ditawarin berkali kali, tetapi karena gw tahu diri, bahwa gw ini orangnya males, nda isa dan males presentasi dan ga isa cari downline, takut tanggung jawabnya kepada downline,dan alasan alasan seperti yg dikatain mas anjing, tapi 3 bulan yang lalu, gw ditawarin MLM baru yang bener bener baru di Indo dan baru akan dilaunching saat itu, dalam artian bila saya ikut pada saat itu, maka posisi saya,termasuk diatas ( founder ) satu tingkat diatas leader, maka saya ambil kesempatan ini, lagian saya hendak mencoba mengasah ilmu disini, sistem founder dijadikan sistem tusuk sate....30 orang pertama diururtkan dari atas ke bawah tegak lurus seperti tusuk sate jade setiap orang dijamin sudah mendapat 1 downline,dengan catatan orang teratas wajib mencarikan 1 downline di luar Founder untuk orang terbawah dari barisan Founder, ternyata setelah mengikuti MLM inio saya tetep pemalas seperti biasanya, nda pernah kerja, dan hanya isa pasrah kepada nasib ( uang pendaftaran 200 $ )ternyata downline saya orangnya rajin, amat sangat, dan meski tidak mendapat dukungan dari saya selaku upline, dia sudah paham resiko sistem tusuk sate barisan founder, saya pun terkena imbasnya dengan mendapat keuntungan 500-900 rb/minggu atao setara dengan 2-3 juta/ bulan selama 3 bulan pertama, setelah itu, kartena saya tidak bekerja, mulai berhentilah keuntungan, tapi modal sudal balik bahkan dengan keuntungan berkali lipat...... Hokikah saya&lt;br /&gt;Posted by: bajingluncatha6x.. mlm toohhhhhklo boleh tanya kepada SEMUA yang ikut MLM... pernahkah anda tahu bagaimana system kerjanya MLM yang ada diluar indonesia ???pernahkah anda diceritakan oleh upline anda ???Klo boleh saya tanya KEPADA SELURUH SEKTE MLM DI INDONESIA PERNAHKAH ANDA MENGAJAK SESEORANG UNTUK MENJADI DOWNLINE ANDA TANPA HARUS MEMPERLIHATKAN FOTO2 BONUS DAN FOTO LAINNYA...Dijamin tidak akan ada yang mau jadi downline anda... he6x...Saya punya cerita : ini bisa dijadikan penilaian kemana sebetulnya PERKEMBANGAN MLM DI INDONESIA !!!!Suatu hari saya melihat 2 orang cewe mendekati TUkang parkir di jl.wonokromo SURABAYA ... saya yakin kedua cewe tsb adalah anggota dari salah satu MLM di SBY.. karena mereka membawa starterkit..setelah lama mencoba membujuk TUKANG PARKIR TERNYATA TUKANG PARKIR TSB TIDAK TERTARIK SAMA SEKALI MALAH MERASA TERGANGGU...eeeeee.... namanya juga pengen dapet untung...si tukang parkir tsb dikejar-kejar dan cewe tsb sambil berteriak "Ayolah mass masa jadi orang kaya tidak mau "..luuuuuthuuuu banget..... orang kaya kok ngajak kaya........"PEMAKSAAN ADALAH ARAH MLM INDONESIA"Berbeda klo kita usaha wiraswasta dan mengajak teman untuk berwiraswasta juga....kita akan sama-sama kerja...tidak akan ada yang merasa di"BABUKAN"...tidak akan ada yang "MEMAKSAKAN" dan "DIPAKSA"....tidak akan ada FOTO-FOTO ANEH.... Belajar melihat realita... Belajar dari buku2 bisnis murni.. bukan buku2 "BAGAIMANA MENGHASUT ORANG LAIN" Marketing Lewat Mulut kali yeee.....Saya berkhayal : Gimana klo semua perusahaan pake sistem MLM ? he6x.. "WHAT A GREAT BUSSINESS STRATEGY ?"pak direktur ga usah lagi susah2 mikirin strategi ato manajemen perusahaan...Tinggal MOLOR, MBACOT NGASIH SEMANGAT, LIAT BONUS, AMBIL, TAMASYA DAHHHH..Klo boleh tanya lagi.... siapa yang paling kerja keras mondar-mandir promosiin produk di MLM ?jawab : yaaa jelas downlink paling bawahhh...uplink yang paling atas ngapain ?jawab : yaaa cuma senyum, dan memberi semangat downlink yang bawah2 dgn berkata "Klo mo cepet kaya harus terus berusaha" abiss itu tamasya ke luar negeri... soalnya buat apa jual barang lagi kan dah punya babu banyak ???THATS OUR COUNTRY... jadi ?jawab : pikir aja deh pake otak jernih loe...."that's bad son!!"&lt;br /&gt;Posted by: Asturemang kalian kerja di kantor apa ngga jadi "babunya" perusahaan ? kecuali kamu ownernya , hehehehehe............lu bikin perusahaan apa ngga pake tenaga kerja (babu2). sama aja di mlm, banyak babu2 juga.kalo ga mau jadi babu, jangan berpikir seperti babu. urus bisnismu sendiri. caranya dengan belajar marketing.pemuka agama aja jual abab aja bisa dapet duit. apakah mereka menipu downline (pengikut) untuk menyumbangkan uang tertentu supaya dapet embel2? who knows?kamu bisa aja membuat produk yang hebat, tetapi kalo ngga bisa memasarkannya, produkmu sama aja dengan sampah. soal yang atas leader diuntungkan&gt;&gt;usaha mana yang mau dirugikan? pabrik jual ke distributor, apa pabriknya ngga untung? distributor jual ke agen, apa distributornya ngga mengambil keuntungan? ada ngga agen yang jual ke konsumen tanpa laba? KALO ADA SEBUTIN PERUSAHAAN MANA? MODAL DARI MANA?kalo merasa terganggu dengan keberadaan mlm yang katanya hanya ada di negara ketiga seperti indonesia, mengapa ngga minta calon capres dan cawapres untuk mencabut perusahaan atau franchisenya? daripada bikin thread yang ngga berguna.&lt;br /&gt;Posted by: anjingEH ORANG TOLOL….. DI PERUSAHAAN NGGAK ADA NAMANYA BABU, MEREKA ITU KARYAWAN BUKAN BABU. KAMU BISA BEDAIN BABU DENGAN KARYAWAN NGGAK !!!! BABU --- &gt; ORANGNYA SOK NGERASA TAHU KAYA KAMU ITU DAN NGERASA KALO DIRINYA TELAH MENJADI BAGIAN DARI DOKTRIN.KARYAWAN ---- &gt; ORANG YANG BEKERJA DI PERUSAHAAN SESUAI DENGAN BIDANGNYA MASING – MASINGAPA KAMU NGGAK NGERASA KALO BANYAK ANGGOTA MLM, YANG MAKSA – MAKSA ORANG SUPAYA JADI ANGGOTANYA. KENAPA KAMU SENDIRI NGGAK BISA MENJELASKAN SYSTEM KERJA MLM ITU SENDIRI ???? DODOLKAMU KIRA DENGAN DUIT BANYAK BISA BUAT BANYAK USAHA ? SALAH BESAR KALAU KAMU BERPIKIR BEGITU, YANG TERPENTING DALAM USAHA ITU ADALAH IDE ITU INTINYA. MR BABU YANG BODOH.KAMU KIRA PERUSAHAAN SEBESAR GUDANG GARAM , SAMPOERNA DAN UNILEVER BISA TERKENAL KARENA MENGGUNAKAN SISTEM MLM PEMASARANNYA ? TANYA TUH KE OWNERNYA. BISA JAWAB NGGAK MR BABU PERTANYAANKU.KOPI GINSENG CNI ITU ASLINYA PRODUK UMUM HARGANYA KAYA KOPI TORABIKA.&lt;br /&gt;Posted by: Astursori, kalo tulisan gua nginggung perasaanmu ANJING.yg pertama kali nyinggung BABU kan bukan gua. lagi pula kata babunya memakai tanda kutip...... ( tahu bedanya dengan tanpa tanda kutip?) kalo menurut gua sih babu/pembantu rumah tangga = karyawan = orang yang bekerja di perusahaan sesuai bidangnya masing2 ? emangnya ada yang SALAH? sama2 dibayar, sama2 disuruh, sama2 saling memberikan kontribusi ke atasan/majikan?kalo definisi babu yang kamu singgung2 di atas itu apa? nggapain njelasin ke orang yang sudah tahu. nggapain juga kita berdebat.yang berprofesi sebagai BABU, tolong jangan ada yang merasa tersinggung. kita semua BABU adanya&gt;&gt;&gt; kerjanya melayani diri sendiri dan orang lain.Akhir kata..............untuk meredam amarah si ANJINGBerterima kasihlah kepada:Orang yang telah melukai hatimu, karena dia telah mengasah ketegaranmu.Orang yang menipumu, karena dia telah meningkatkan kecerdasanmu.Orang yang membuatmu terluka parah, karena dia telah mengangkat citra dan kualitas dirimu.Orang yang mencambukmu, karena dia membangkitkan semangat juangmu.Orang yang mencampakkanmu, karena dia telah mendidikmu untuk mandiri.Orang yang membuatmu tersandung, karena dia telah menguatkan kedua kakimu.&lt;br /&gt;Posted by: Bakpia`Pathok75~ ehehe masih Bagian I aja udah seru bgini, apalagi selanjutnya..terusin ..&lt;br /&gt;Posted by: AlfaOmegaselanjutnya, terus ngopi bareng di warung&lt;br /&gt;Posted by: had_st"KAMU KIRA DENGAN DUIT BANYAK BISA BUAT BANYAK USAHA ?"- emang kamu kira ngga punya duit bisa buka usaha?!?!?! - ciri2 umum BABU :1. awalnya ngelamar kerja ke mana22. jam kerja ditentuin bos3. jam makan ditentuin bos4. jumlah gaji ditentuin bos5. bidang kerja ditentuin bos6. lebih "pintar/ahli" dari bos (masak, cuci, nyapu, dll)7. karier ditentukan bos (pemula, bag dapur, tangan kanan, dll)8. melakukan kesalahan dimarahi bos9. ngelakuin kerjanya sesuai bidangnya dibayarciri2 umum karyawan :1. awalnya ngelamar kerja ke mana22. jam kerja ditentuin bos3. jam makan ditentuin bos4. jumlah gaji ditentuin bos5. bidang kerja ditentuin bos6. lebih "pintar/ahli" dari bos (ahli komputer, mengetik, dll)7. karier ditentukan bos (pemula, bag a-z, tangan kanan, dll)8. melakukan kesalahan dimarahi bos9. ngelakuin kerjanya sesuai bidangnya dibayarciri2 umum bos :1. awalnya cari orang "pintar/ahli" ke mana22. menentukan jam kerja3. menentukan jam makan 4. menentukan gaji 5. menentukan bidang kerja 6. lebih "bloon" dari karyawan 7. menentukan karier karyawan8. melakukan kesalahan memarahi karyawan9. ngelakuin kerjanya sesuai maunya- burger MAHAL mcD cuman roti isi daging kaya burger MURAH "jalanan" , tapi tetap aja paling laku yang paling mahal -menurut anda bagaimana? "KAMU KIRA PERUSAHAAN SEBESAR GUDANG GARAM , SAMPOERNA DAN UNILEVER BISA TERKENAL KARENA MENGGUNAKAN SISTEM MLM PEMASARANNYA ? TANYA TUH KE OWNERNYA."anda boleh aja punya ide brilliant tapi percuma kalo ngga punya jaringan pemasaran yang TOP! kamu kira bos microsoft kaya gara2 programnya bagus, apa programnya laku?emang CNI, AMway, Oriflame, dll ngga terkenal apa?!ngga peduli MLM atau NGGA masing2 bidang bisa saja sukses, SO WHAT?!&lt;br /&gt;Posted by: shillouetteHarian terbit 14 Januari 2002 memasang headline yang heboh, "Praktis Bisnis MLM Haram". Dalam berita yang dimuat berdasarkan wawancara dengan Sekretaris Umum MUI Din Syamsuddin tersebut, umat Islam dihimbau berhati-hati supaya tidak terjebak mengikuti bisnis ini. "Kendati komisi MUI belum mengeluarkan fatwa, ada indikasi kuat dapat diharamkan," ujar Din ketika itu.Ia mengatakan, bisnis MLM mempunyai unsur merusak yang sangat besar dan unsur eksploratif karena memakai sistem level. Argumennya disebut merusak lantaran mendorong umat enggan bekerja. Hanya dengan membayar Rp.90 ribu, mereka dapat fee atas usaha orang lain. Padahal peserta tidak bekerja. Semakin tinggi level seseorang, semakin santai. Peserta hanya mengandalkan usaha dari peserta pemula. Dengan kata lain, level bawah menjadi sapi perahan.Apalagi, lanjut Din, binis ini ditengarai milik Amerika. "Berapa coba dana rakyat yang terserap untuk kepentingan orang lain?" katanya seraya mengingatkan bagi mereka yang sudah terlanjur mengikuti bisnis ini dianjurkan untuk menyerahkan diri pada Allah dan bertobat&lt;br /&gt;Posted by: shillouettenetter yang ingin nambah wawasan sehingga bisa lebih arif, agar tidak sekedar berfikir tentang bisnis untuk kepentingan diri sendiri, bisa baca buku "teori pembangunan dunia ketiga" karya Dr Arief Budiman, "The Post-Corporat World" karya David C. Korten. dan buku-buku tentang politik-ekonomi dunia. Semoga bermanfaat dan semakin arif.&lt;br /&gt;Posted by: shillouetteMenguras Uang Sebuah Negara Melalui Multilevel Marketing Maraknya kasus PT. Pohonmas Mapan Sentosa(POMAS) di kota Malang membuat saya sedih sekali, mengapa kebanyakan orang mudah sekali di iming-imingi dengan sebuah harapan yang semu dan kebanyakan anggotanya adalah para pendidik, anggota eksekutif dan legislatif kota Malang. Apakah rakyat malang belum tahu apa itu sebetulnya Multilevel Marketing (MLM) dan variannya? meskipun ada yang bilang MLM murni itu beda dengan money game (permainan uang) atau arisan entah apa lah nama variannya, menurut saya MLM dan Variannya adalah sama saja, pengurasan uang suatu daerah/negara. Kalo yang Money game lebih kasihan lah pada yang berada di bawah, yang di atas dan para sub leader nya tentulah merasakan manis nya MLM meski mereka mengaku jadi korban jika seandainya Perusahan MLM itu udah mencapai titik jenuh, dimana yang di bawah udah sulit mencari downline (anggota baru). Umumnya MLM yg jenis ini akan membubarkan diri pada saat hampir mencapai titik jenuh. Bagaimana dengan yang MLM murni? MLM murni adalah suata kegiatan yang sangat menarik saya, ini merupakan jenis usaha seseorang untuk meningkatkan usaha dari perusahannya dengan memasarkan barang tanpa melalu toko atau umumnya (tidak di jual di pasaran bebas) dengan dalih meningkatkan lapangan kerja maka di gunakan lah metode MLM. Perusahaan yang bersistem "Multilevel Marketing" (MLM) selama dekade ini memperlihatkan fenomena bisnis yang sangat trend. Pasalnya, di sana terkandung ajakan kepada publik, selain sebagai penjual produk, juga mencari mereka sebanyak mungkin untuk tugas yang sama. Soalnya melalui jenjang pertama, kedua, dan seterusnya pun secara tidak langsung akan meningkatkan royalti yang diperolehnya. Maka tidak heran bila diminati banyak orang. Dilihat dari model Matematika, proses perjalanan hirarkinya cenderung mengarah pada deret kali. Bila awal berdirinya hanya terdiri dari tiga orang, berarti berdasarkan perhitungan di atas kertas, kelanjutannya merupakan perpangkatan tiga. Pada lapisan kesepuluh bisa terekrut lebih dari 50 ribu anggota. Penulis di sini tidak mengfokuskan masalah prospeknya, tetapi bagaimana kegiatan tersebut bisa menguras uang suatu negara yang didatangi, meskipun memang di sisi lain, menciptakan lapangan kerja bagi penduduk lokal. Berikut penulis ceritakan sebuah Perusahan Penulis yang hanya fiktif belaka namun menarik untuk disimak. Misalkan saya ingin melakukan ekspansi ekonomi ke sebuah negara miskin. Kita sebutlah dengan "daerah primitif". Pilihan ini dengan alasan kekayaan alamnya melimpah, penduduknya banyak, apresiasi kalkulasi ekonominya rendah,dan SDM nya rata-rata kurang kompetitif. Pokoknya untuk dua yang terakhir ini masih di bawah Indonesia. Barang yang penulis produksi di tanah air berupa buku "Varia Makanan Tradisional Daerah Primitif", yang dirancang sedemikian rupa, sehingga sulit dilakukan oleh penduduk setempat. Ongkos produksinya per eksemplar hanya menghabiskan satu USD, sedangkan penjualannya sebesar 11 USD. Keputusan menetapkan bandrol itu setelah melewati berbagai pengkajian bersama para pakar pengambilan keputusan yang berbasis Teknik Industri. dan tak lupa penulis merekrut pegawai ahli hukum untuk memback up penulis jika perusahaan penulis bermasalah di kemudian hari. Sesampai di tujuan didirikanlah perusahaan Multilevel Marketing yang diresmikan oleh seorang pejabat dari kementerian ekonomi. Sejumlah media massa pun menyiarkannya. Kampanye dilakukan dari kota ke kota di samping melalui pemasangan iklan di berbagai media massa. Sampai pada suatu waktu anggotanya hampir mencapai dua juta orang. Meskipun dijual dengan harga sepuluh kali lipat, perusahaan memperoleh bagian 2,5 USD saja. Itu pun belum bersih. Sebanyak setengah USD dipakai untuk ini ini dan itu selama di sana, termasuk iklan, penginapan, pajak, penerbangan, dan makan. Jadi bersihnya hanya untung 1 USD Sisanya sebesar 8,5 USD lari ke mana? Apalagi kalau bukan didistribusikan pada para anggota berdasarkan deret kali tersebut. Memang dengan dua juta anggota tentu secara tidak langsung perusahaan penulis ini sudah memberi pekerjaan kepada warga daerah primitif. Tetapi mau tidak mau harus diakui pula bahwa dengan modus bisnis tersebut penulis telah menguras kekayaan sebuah negara sekitar dua juta USD. Itu baru untuk satu jenis produk. Bagaimana pula bila penulis memproduksi seribu jenis barang. Itu pun baru untuk sebuah perusahaan asing seperti yang penulis miliki. Taroklah ada 50 perusahaan dari luar yang bergerak di bidang yang sama? Bayangkan sendirilah dampaknya terhadap negara ini. Memang harus diakui, kehadiran mereka membuat pendapatan pajak di daerah primitif meningkat drastis. Tetapi yang nyata, milyaran USD pun sudah lari ke berbagai negara. Termasuk daerah primitif. Mau apa lagi? Mendingan daerah primitif bertahan terus. Celakanya bila suatu waktu terimbas krisis ekonomi akibat tradisi pola konsumtif rakyatnya. Mungkin saja ia harus menggantungkan diri pada lembaga keuangan dunia. Okelah sampai di situ. Lebih mengenaskan lagi bila ketergantungan ini disusupi oleh bentuk-bentuk pendiktean beberapa negara tertentu terhadap kondisi politik di sana. Meskipun sifatnya fiktif, hendaknya cerita di atas dijadikan renungan menarik dan bahan intropeksi : bagaimana kesenjangan sains/teknologi bisa menciptakan pengurasan kekayaaan secara halus, lancar, legal dan prosedural. Nah, bagaimana dengan MLM yang banyak berdiri di Negara kita Indonesia ini, yang umumnya udah punya badan hukum (legal)? masih kah kita mau menjadi bagian dari MLM, kalo masih mau maka jangan mau pembaca menjadi subleader atau downline nya, jadilah leader atau pendirinya. Harapan saya setelah membaca kisah diatas maka tidak ada masyarakat lagi yang mau ikut di MLm sehingga tak akan ada lagi MLM yang bisa berkembang, karena tidak ada yang mau menjadi subleader atau downline semua udah menjadi leader dan pendiri. Di tulis ulang dari milis matematika indonesia. (Malang Post, 29 April 2003) Selamat kan Warga Indonesia menjadi Warga 'downline'&lt;br /&gt;Posted by: searchkalau menurut g sih,org itu mau cepet kaya,sapa yg gak.dan jaman sekarang dah gak ada lagi istilah babu atau "babu",karena istilah itu dah dihilangkan dari dulu,mungkin yg masi pake istilah itu blom mendapat pendidikan dari sekolahnya atau org tersebut blom sekolah.sekarang yg dipakai adalah kata karyawan.memang bener kita,kerja yah pasti disuruh sama bos kita,sapa yg kerja gak disuruh sama bosnya,kalau gak mau disuruh jadi bos.kalau mlm,gak bisa dibilang menipu juga,menipukan kalau kita menawarkan jasa atau barang tapi jasa atau barang itu sebenarnya tidak ada,nah itu bisa dibilang menipu.oh yah g bukan anggota mlm lho,mang bener kalau yg paling atas yg paling enak,tapi dia jg gak diam aja,kalau dia cuma diem dia jg gak bakalan dpt untung pasti lama2 di di DO ma perusahannya.nah kalau bawahannya rajin jg bisa ke tingkat yg paling atas,dia jg bisa dapat untung gede.dimana2 semua yg kerja pasti buat bos kita kaya,di perusahan apa yg karyawannya tidak buat bosnya kaya,yah semuanya kan.jadi pikir lagi kalau mau buat thread.&lt;br /&gt;Posted by: anjingWakakakaka...... aku jadi capek mikiri MLM gila, sekarang aku lagi pengajuan dana 10 M. ada yang punya contoh proposal nggak, butuh banget nih. Bingung nyari format yang pas.&lt;br /&gt;Posted by: gimliada yang bisa cerita tentang AMWAY dengan sistem NETWORK 21?bisakah disebut AMWAY PERJUANGAN?maksud saya itu sama aja dengan AMWAY yang dulu ... cuman ganti kulit&lt;br /&gt;Posted by: QnetiCAMWAY network21 kan udah lama banget, sekitar th 94-95 udah ada.&lt;br /&gt;Posted by: athos_cakephehehe pemikiran anda pragmatis sekalee,MLM Haram,kan gw udah jelasin,mlm halal,emang benar din syamsudin pernah berucap MLM Halal,tapi dia buta sekali tentang MLM murni,yangdia tau mlm money game,dan juga MUI itu bukan badan hukum yang mutlak untuk fatwa haram atau tidak,menurut logika sayakalo saya menuruti MUI secara buta,berarti saya orang yang dogmatis,dan saya bukan seperti itu,seperti contoh,MUItidak tegas dengan masalah BANK,bunga bank riba,dituju padabank konvensional,tapi apakaah bank syariah itu bebas dari ribakalo kita kaji lebih jernih,jelas masih meragukan.&lt;br /&gt;Posted by: justifiebukannya babu tuh skr disebutnya pembantu (klo di rumah tangga) ato janitor (klo di perusahaan)?ttg mlm : gue rada2 bingung juga sama yang kyk gini. bbrp kali gue ditawarin utk ikut mlm (amway &amp; cni). tentunya yg ngajakin gue tuh semangat banget cerita ini-itu. tapi pas gue lagi mikir2 utk ikut ato nggak, taunya yg nawarin gue tuhdah berhenti / gak aktif lagi. jadi keder sendiri&lt;br /&gt;Posted by: searchmlm ada enaknya,kita bisa cari duit,cari pengalaman,untuk belajar bisnis,untuk presentasi,dll.jd banyak manfaatnya jg.cuma sayang banyak yg gak bertahan lama di bisnis ini.&lt;br /&gt;Posted by: Kiky_Solo&lt;br /&gt;quote:&lt;br /&gt;Originally posted by anjing Jangan pernah anda membandingkan MLM dengan Franchise, wiraswasta itu adalah suatu kebodohan.&lt;br /&gt;Apa?!WIRASWASTA ADALAH SUATU KEBODOHAN??KALO GITU SEMUA MLM ADALAH KEBODOHAN YG PALING BESAR DARI SEMUANYA DONK?!Awal dari MLM ada 2:1. Orang punya modal + Koneksi dengan Produsen truspengen cari duit.buad network marketing &lt;---- ini juga wiraswasta dudutwiraswasta = org punya modal n bikin usaha,N CARI UNTUNGemank nya ada org mao rugi?? jujur!bedanya wiraswasta biasa (jualan barang)ama MLM (jualan omongan + impian)2. Org uda kaya, n pengen Bantu org laen biar jadi kaya juga (emank nya org kaya gini skrg masi ada? di indo terutama??)&lt;br /&gt;Posted by: Vincent08Kalo mau ikut MLM menurut wa boleh boleh aja, terserah dechh..,tapi kalo mau jadi benar benar kaya raya memang belum tentu lho..&lt;br /&gt;Posted by: citytown&lt;br /&gt;quote:&lt;br /&gt;Originally posted by EigaJapan MLM&lt;br /&gt;mlm = malam ya ga?&lt;br /&gt;Posted by: AlfaOmegadaripada MLM, mending dagang sendiri dech. Buka kios di rumah.&lt;br /&gt;Posted by: -rey-Sebenarnya aku dah liat dari awal sampe akhir Sedih juga sih liatnya Menurut gua ngapain sih menjelek2an profesi orang lain Toh ga ada gunannya&lt;br /&gt;quote:&lt;br /&gt;Ia mengatakan, bisnis MLM mempunyai unsur merusak yang sangat besar dan unsur eksploratif karena memakai sistem level. Argumennya disebut merusak lantaran mendorong umat enggan bekerja. Hanya dengan membayar Rp.90 ribu, mereka dapat fee atas usaha orang lain. Padahal peserta tidak bekerja. Semakin tinggi level seseorang, semakin santai. Peserta hanya mengandalkan usaha dari peserta pemula. Dengan kata lain, level bawah menjadi sapi perahan.&lt;br /&gt;nah pikiranmu salahh Pertama dulu aku pernah ikut MLM dan sekarang aku udah out Diikarenakan MLM itu butuh kesabaran dan emang untuk jangka panjang Sedang aku butuh duit cepat , so aku focus ke kerjaan sekarang Nah semakin orang tinggi seharusnya semakin susah Kenapa , karena selain dia membuka jaringan lainnya dia juga harus- membina donlinenya - membuat strategi / konsep2 baru agar bisa survive - dllyang pasti dedikasinya makin besar dan kerjanya bukan malah sante tp malah repot itu kalo MLMnya bener loh ya . kalo ga bener ya leadernya sante2 mulu tapi jika seorang leader itu mau pension dalam tanda kutip ya itu hak dia donk karena dia udah merintis juga dalam waktu yang gak lama di sini untuk benar2 bisa pension dalam tanda kutip tidak bisa deh ditempuh dalam waktu kurang dalam 7 tahun ( menurut gua )&lt;br /&gt;quote:&lt;br /&gt;Menguras Uang Sebuah Negara Melalui Multilevel Marketing Maraknya kasus PT. Pohonmas Mapan Sentosa(POMAS) di kota Malang membuat saya sedih sekali, mengapa kebanyakan orang mudah sekali di iming-imingi dengan sebuah harapan yang semu dan kebanyakan anggotanya adalah para pendidik, anggota eksekutif dan legislatif kota Malang.&lt;br /&gt;heheh anda benci pomas ya wajar itu benar2 jahat deh dan its not MLM but money game&lt;br /&gt;Posted by: -rey-&lt;br /&gt;quote:&lt;br /&gt;Kalo mau ikut MLM menurut wa boleh boleh aja, terserah dechh..,tapi kalo mau jadi benar benar kaya raya memang belum tentu lho..&lt;br /&gt;setuju deh semua emang ga bisa sukses , semua usaha juga gitu kok&lt;br /&gt;quote:&lt;br /&gt;Suatu hari saya melihat 2 orang cewe mendekati TUkang parkir di jl.wonokromo SURABAYA ... saya yakin kedua cewe tsb adalah anggota dari salah satu MLM di SBY.. karena mereka membawa starterkit..setelah lama mencoba membujuk TUKANG PARKIR TERNYATA TUKANG PARKIR TSB TIDAK TERTARIK SAMA SEKALI MALAH MERASA TERGANGGU...eeeeee.... namanya juga pengen dapet untung...si tukang parkir tsb dikejar-kejar dan cewe tsb sambil berteriak "Ayolah mass masa jadi orang kaya tidak mau "..luuuuuthuuuu banget..... orang kaya kok ngajak kaya........"PEMAKSAAN ADALAH ARAH MLM INDONESIA"&lt;br /&gt;Ini yang tolol mah si marketingnya Jelas2 market salah tuh Ada aja orang bloon kayak gini Bener2 ga prof deh hahahaha lucu lucu&lt;br /&gt;quote:&lt;br /&gt;Berterima kasihlah kepada:Orang yang telah melukai hatimu, karena dia telah mengasah ketegaranmu.Orang yang menipumu, karena dia telah meningkatkan kecerdasanmu.Orang yang membuatmu terluka parah, karena dia telah mengangkat citra dan kualitas dirimu.Orang yang mencambukmu, karena dia membangkitkan semangat juangmu.Orang yang mencampakkanmu, karena dia telah mendidikmu untuk mandiri.Orang yang membuatmu tersandung, karena dia telah menguatkan kedua kakimu.&lt;br /&gt;Wow , impressed&lt;br /&gt;Posted by: -rey-Wheewww Dah gua netral aja deh Yang penting semua itu berpulang pada orangnya Asal ga ada yang bener2 fanatik ama MLM dan ga ada yang bener2 benci MLM Belajarlah membuka pikiran anda dengan hal baru Kalo itu jelek ya udah , simpen dalam hati aja . TOh bukan anda orang paling pintter Tapi TUHANlah yang paling pinter So semuanya orang MLM itu juga kerja , mereka juga butuh support Yang penting kalo ga suka ya udah bilang aja pelan2 Tp kalo sampek ganngguin anda2 , ya marahin aja berarti org itu ga tahu diri Yang penting jangan melihat hal dari satu sisi aja Tapi dari dua sisi : sisi pikiran anda dan pikiran orang lain Berhubung gua pernah ikut ya gua cukup ngerti mereka lah Kalo gua nolak juga nolak tp ada cara nya yg ga buat mereka marah ato kecewa ato apalah .Mengenai brainwashed Tergantung sih Ada dulu teman gua juga MLM lainnya tawarin gua juga Gua kalo melihat sih itu bener2 tipuan deh Cumin di ati gua kacian aja ama mereka Akhir kata ……… semoga orang2 di sini bener2 bisa bijak deh Jangan bertengkar Ga ada hal yang jelek dari suatu pekerjaan yang halal cumin yang jelek kadang cara mereka melakukannya Kecuali yang namanay MONEY game itu bener2 kerjaan setan Salam&lt;br /&gt;Posted by: MLMConsultantMLM Consultant (08567829666)Biung baik buruk MLM ? Apakah ini Business yg cepat menghasilkan uang ?Anda ingin tau lebih lanjut ?Hanya ingin tau business plan ?Ingin bicara face to face ?Apakah MLM sama dengan Money Game ?Bagaimana Network Marketing ?Tidak usah percaya kata orang TERMASUK TULISAN INI!!!Jika anda biung dapat menghubungi no HP diatas.&lt;br /&gt;Posted by: MLMConsultantMLM Consultant (08567829666)Biung baik buruk MLM ? Apakah ini Business yg cepat menghasilkan uang ?Anda ingin tau lebih lanjut ?Hanya ingin tau business plan ?Ingin bicara face to face ?Apakah MLM sama dengan Money Game ?Bagaimana Network Marketing ?Kenapa AA GYM sampai membuat MLM ?Tidak usah percaya kata orang TERMASUK TULISAN INI!!!Jika anda biung dapat menghubungi no HP diatas.&lt;br /&gt;Posted by: ** COMY **Ini yg ngepost diatas..menebar post dimana2x...udah baca aturannya belon?&lt;br /&gt;Posted by: ngeunahhhwakekekekkeke seru bangetttttttttttt salut1000x&lt;br /&gt;Posted by: Vincent08seru banget kok ampe seruduk tembok ?&lt;br /&gt;Posted by: mymoney.......... seram oi&lt;br /&gt;Posted by: si bejogue ga suka MLM... masa depannya ga jelas.&lt;br /&gt;Posted by: psychedelic__xMLM sama aja ga ada bedanya menjadi KARYAWAN, meskipun dibilang usaha mandiri tapi tetap aja ada ambil stok barang, dapat komisi, mencari member lain, seperti karyawan perusahan MLM itu lah. Lagipula banyak MLM udah ditentang di negara maju, contohnya di Canada udah engga boleh lagi ada MLM.&lt;br /&gt;Posted by: psychedelic__xDaripada MLM mending bikin usaha sendiri yg kasih orang lapangan kerja.&lt;br /&gt;Posted by: had_stlucu lah euyyy... emang buat sukses MLM ngga perlu kerja? sejak kapan? udah coba? atau cuman omong gede doank tau banyak tentang mlm?yang gua pasti kalo mau sukses bidang apapun musti KERJA!! apalagi mlm sama aja, musti bener2 belajar banyak dan usaha keras pak.... kalo kamu pikir di bidang mlm cuman bayar trus tidur doank bisa dapat banyak duit... MIMPI aja lah kau! )buka usaha mlm ama buka kios tuh sama aja kok, ngga beda, bedanya cuman produk, prosentasi komisi/keuntungan ama cara pemasarannya doank..........buat yang punya pendapat negatif soal mlm, biasa ajalah, coba kita sama2 buka pikiran, apapun itu selalu ada nilai plus dan negatif, tergantung orang contoh : ada yang bilang brad pitt itu ganteng ada yang bilang ancur.... bener ngga....selama kamu bener2 tau konsep kerja mlm (asal ngga disamaratakan yah) yang kamu komentari, it's ok kamu + atau - ....tapi kalo taunya separoh2 yah ngga fair donk kamu sama2in....PS: aku dulu juga orang gajian, aku merasa diperbudak banget, soalnya tambah rajin aku kerja, tambah kaya bos aku jadinya.... (ini pyramid juga ngga?) &lt;------ Tolong dijawab!!Semakin rajin aku masuk kerja, semakin kurang waktu aku untuk keluargaku, tetap aja semakin kaya bos aku jadinya...(ini pyramid juga ngga?) &lt;------ Tolong dijawab!!MLM yang murni (bukan pyramid sceme), orang yang paling belakang join bisa kok punya penghasilan jauh lebih tinggi dari yang sebelumnya join duluan....(MAU BUKTI?? ada segudang (ini pyramid juga ngga?) &lt;------ Tolong dijawab!!1 HAL YANG PENTING, kalo kamu mencari uang dengan harapan ngga perlu kerja, JANGAN HARAP!!! MLM bukan untuk itu, kamu salah alamat...... cheers....&lt;br /&gt;Posted by: had_st-- "gue ga suka MLM... masa depannya ga jelas."--Sama, gua juga sebenarnya NGGA SUKA BEKERJA soalnya masa depannya gak jelas juga...... tapi apa boleh buat terpaksa buat maem keluarga..........MLM &lt;------ Jual ImpianWIRASWASTA BIASA &lt;---- Jual impian juga khan (coba dipikir jernih, marketing bidang apa yang ngga jual impian)contoh 1: seorang broker rumah bilang ama prospeknya kalo beli rumah ini nanti akan jadi aset, bisa naik 20% pertahun, bisa dikontakin, dll &lt;------ jual impian apa bukan??????contoh 2:iklan tv tentang shampo anti ketombe, disebutkan kalo nanti pake merk ini, ketombe pasti ngga dateng lagi &lt;----- jual impian apa ngga APAKAH KAMU PERNAH BACA BUKU2 MARKETING?PS:sebaiknya sebelon komentar dipik dahulu yah, otak ada disekitar kepala, bukan di dengkul, sorry, NO OFFENCE!!&lt;br /&gt;Posted by: Nightseru atuh, ditunggu lanjutannya dari yg buat thread ini Aku dah pernah usaha sendiri, aku dah pernah ikut MLM and aku sekarang lagi kerja sama orang.n menurut aku ke-3 nya punya keunggulan dan kerugian sendiri.so yg buat thread ini jangan mudah ngamuk karena ditanggapin orang, toh anda udah berani buka thread ini berarti (seharusnya) sanggup menerima sanggahan juga. *no offense*&lt;br /&gt;Posted by: ario musashiwaaalaahh!!! kok jdi arena tempur gini sih...?!Huahaha.....semua orang kan punya jalan-nya masing"!! mo itu "Babu", Karyawan, bos, direktur....atau apapun lah!!yang mungkin aja mas astur lebih milih jalannya di MLM, coba kita liat atau mas astur liat diri mas astur sendiri 3 tahun mendatang apa yg mas astur udah dapet....nah kan beres tuh!!!Paradigma orng kan beda", jdi yah klo emang gak mau yah gak usah dipaksain, bisa kan MLM juga seperti itu...?!ada benernya kata mas anjing juga, andai MLM itu tanpa pemaksaan....Huehehe....tpi kan konotasi pemaksaan udah diselewengin ama orang banyak!!!mungkin MLM tanpa pemaksaan agak sulit, tapi mo gimana lgi!!huehehe.....kenapa gak sekalian ajah mas astur buat perusahaan MLM sendiri, huehehe.....kan asik tuh!!tpi yg saya tau sih, menurut hukum islam MLM itu dilarang selain syariah, bener gak?!&lt;br /&gt;Posted by: rapid_hakimHalo semuagw org baru disini. saja gw membaca menghilangkan kebosanan nich.btw, gw dari KL, kamu ga ada apa apa masalah kalau org dari Malaysia join...emangnya saya dgr bhw MLM itu haram kerna org atas dpt bonus bila org bawah bekerja.. tapi..kalau itu haram makanya sistem pahala yg digunapakai oleh islam juga haram? kerna apa bila A berdakwah kepada B, B berdakwah kepada C, C berdakwah kepada D, sehinga ke orang yg Z, si A tetap juga menerima pahala dari penyebaran dakwah tersebut.apa benar ga yg saya tulis nich.. yach kalau salah sila ajarkan lg yach..&lt;br /&gt;Posted by: Thrasheh ANJING!!!! OTAK LU EMANG KAYA OTAK ANJING,., taunya ML DOANK!!! Kalo ga tau apa2 ga ush buka thread deh! mana NYOLOT LAGI,.,!! jgn berfikir kalo MLM itu identik/sama dgn SALES... SKALI LAGI GA SMUA MLM SEPERTI ITU... MGKIN YANG LU LIAT SLAMA INI KYA GTU TAPI SAYANG LU BLM LIAT MLM YANG TEPAT... KNAL LOUIS TANDEAN? PEMASAR TERKAYA DI ASIA TENGGARA (KAYANYA LU GA TAU,.,.OTAK ANJING SEH!!) DY MULAI USAHA MLM YG DISUPPORT MA UNICORE MULAI DARI NOL SAMPE SKARANG DY BRHASIL&amp;amp; APET KAPAL PESIAR, PESAWAT TERBANG PRIBADI. UDH BACA BUKU ROBERT T. KIYOSAKI? MENDING LU BACA DULU BARU NGEBACOT. GUDANG GARAM, SAMPOERNA DLL EMANG GA PAKE SISTEM MLM TAPI LU TAU SENDIRI KAN DARI TAON BRP MEREKA MULAI BISNIS? BARU MEREKA PUNYA NMA KYA SKRG !! MENGENAI PIRAMIDA, LU BILANG PIRAMIDA PALING BWH KERJA KYA BABU,., WAAA PERSEPSI YANG ASBUN BGT..... GW MLS JELASIN MA ELU KRNA OTAK ANJING SUSAH NGERTINYA. INTINYA APA SELAMANYA MEREKA AKAN BERADA DI PIRAMIDA PALING BAWAH? SEMUA ITU RODA KEHIDUPAN... KALO KITA MAU USAHA PASTI BERHASIL &amp; KLO LU UDH OPEN MIND &amp;amp; BERFIKIR LEBIH DEWASA, COBA D LU BERFIKIR KE DEPAN...PIKIR MASA DEPAN LU!!&lt;br /&gt;Posted by: MasterMindTerus MLM yang bener-bener itu kayak yang mana aja?&lt;br /&gt;Posted by: xennophoneMLM....? dunia yang merumitkan..!sory neh g orang baru tapi g tertarik ama topik di sini.&gt;! menurut g tuch MLM gk salah2 amet..! tapi banyak oknum yang membuat MLM menjadi ancur/rusak dah gk semurni MLM lagi..!g kagum dengan sistim jaringan..! tapi yang berbobot &amp; baik tidak mencelakakan &amp;amp; "makan" temen.gw rasa MLM ancur ketika mulai marak bisnis2 PIRAMIDA.sperti:\-7 diamond-GOLD QUESTgw rasa perusahaan yang memakai sistem seperti ntu sangat harus di waspadai..&gt;!PIRAMIDA....RACUN bagi bangsa indonesia!sistem makan temen ini harus di basmi &amp; di tuntaskan habis!sistem piramida gk akan bertahan lama di suatu negara..!! percaya cepat/lambat NTU akan menghancurkan negara tersebut...!hanya saja sayang UU anti piramida belum sepenuhnya jalan di indonesia.&lt;br /&gt;Posted by: dea&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/28512167-114903964694274920?l=yahya-ilyas.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/feeds/114903964694274920/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=28512167&amp;postID=114903964694274920&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114903964694274920'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114903964694274920'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/2006/05/hukum-syari-mlm.html' title='Hukum Syar&apos;i MLM'/><author><name>yahya_ilyas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10990038186681848138</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-28512167.post-114897134924933515</id><published>2006-05-30T13:28:00.001+07:00</published><updated>2006-05-30T13:42:29.446+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>HUKUM SYAR’I BISNIS MULTI LEVEL MARKETING [MLM]&lt;br /&gt;Oleh :&lt;br /&gt;Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak&lt;br /&gt;diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti program piramida dalam system pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming- iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan.&lt;br /&gt;Sebenarnya kebanyakan anggota Multi Level Marketing [MLM] ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming- iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :&lt;br /&gt;[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM]&lt;br /&gt;ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.&lt;br /&gt;[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].&lt;br /&gt;[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.&lt;br /&gt;[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.&lt;br /&gt;[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :&lt;br /&gt;[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota&lt;br /&gt;[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar’i.&lt;br /&gt;[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka&lt;br /&gt;melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum&lt;br /&gt;Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’i. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang”. Jawabnya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta’ala.&lt;br /&gt;“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” [Al-Baqarah : 219]&lt;br /&gt;Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyak daripada menfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan.&lt;br /&gt;Kesimpulannya : Bisnis Multi Level Marketing [MLM] ini adalah alat untuk memancing orang-orang yang sedang mimpi di siang bolong menjadi jutawan. Bisnis ini adalah memakan harta&lt;br /&gt;manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi. Dan spekulasi adalah bentuk perjudian. [Diterjemahkan dari situs www.alhelaly.com]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;FATWA MARKAZ IMAM AL-ALBANI&lt;br /&gt;TENTANG MULTI LEVEL MARKETING [MLM]&lt;br /&gt;Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-Albani, yang ditanda tangani oleh para masyayaikh murid-murid Imam Al-Albani :&lt;br /&gt;Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT perusahaan bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan system piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan system bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai dengan&lt;br /&gt;hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.&lt;br /&gt;Jawaban :&lt;br /&gt;Bergabung menjadi anggota PT semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu&lt;br /&gt;=======================&lt;br /&gt;MULTI LEVEL MARKETING&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf&lt;br /&gt;Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.&lt;br /&gt;Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha&lt;br /&gt;pesantren.&lt;br /&gt;Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita.&lt;br /&gt;Namun alhamdulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.&lt;br /&gt;Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan. Wallahul Muwaffiq Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).&lt;br /&gt;Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam : "Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)&lt;br /&gt;Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala: Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)&lt;br /&gt;Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"&lt;br /&gt;(QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling&lt;br /&gt;memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)&lt;br /&gt;Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :&lt;br /&gt;Riba Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)&lt;br /&gt;Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). "Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli&lt;br /&gt;ghoror". (HR. Muslim 1513)&lt;br /&gt;Penipuan Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam&lt;br /&gt;melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)&lt;br /&gt;Perjudian atau adu nasib Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maaidah: 90)&lt;br /&gt;Kedhaliman Sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…" (QS. An-Nisaa:29)&lt;br /&gt;Yang dijual adalah barang haram Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :"Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya". (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)&lt;br /&gt;(Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).&lt;br /&gt;Sekilas Tentang MLM - Pengertian MLM&lt;br /&gt;Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingkat bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)&lt;br /&gt;Kilas Balik Sejarah MLM&lt;br /&gt;Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.&lt;br /&gt;Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya keapda teman temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu".&lt;br /&gt;Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)&lt;br /&gt;Sistem Kerja MLM&lt;br /&gt;Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai&lt;br /&gt;berikut :&lt;br /&gt;Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.&lt;br /&gt;Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.&lt;br /&gt;Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.&lt;br /&gt;Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.&lt;br /&gt;Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.&lt;br /&gt;Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.&lt;br /&gt;Multi Level Marketing&lt;br /&gt;Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.&lt;br /&gt;Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.&lt;br /&gt;Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama' kita.&lt;br /&gt;Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah-kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.&lt;br /&gt;Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.&lt;br /&gt;Wallahul Muwaffiq&lt;br /&gt;Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis&lt;br /&gt;Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu'amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).&lt;br /&gt;Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam : "Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak "(HR. Muslim)&lt;br /&gt;Adapun dalil masalam mu'amalah adalah firman Allah Ta'ala: Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)&lt;br /&gt;Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275) Juga firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)&lt;br /&gt;Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :&lt;br /&gt;1. Riba&lt;br /&gt;Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)&lt;br /&gt;2. Ghoror&lt;br /&gt;(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas). "Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513)&lt;br /&gt;3. Penipuan&lt;br /&gt;Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)&lt;br /&gt;4. Perjudian atau adu nasib&lt;br /&gt;Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maaidah: 90)&lt;br /&gt;5. Kedhaliman&lt;br /&gt;Sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…" (QS. An-Nisaa:29)&lt;br /&gt;6. Yang dijual adalah barang haram&lt;br /&gt;Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata :"Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya". (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih) (Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).&lt;br /&gt;Sekilas Tentang MLM&lt;br /&gt;Pengertian MLM&lt;br /&gt;Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)&lt;br /&gt;Kilas Balik Sejarah MLM&lt;br /&gt;Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.&lt;br /&gt;Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda temantemannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu".&lt;br /&gt;Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)&lt;br /&gt;Sistem Kerja MLM&lt;br /&gt;Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.&lt;br /&gt;2. Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.&lt;br /&gt;3. Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.&lt;br /&gt;4. Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.&lt;br /&gt;5. Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.&lt;br /&gt;6. Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.&lt;br /&gt;7. Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)&lt;br /&gt;Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.&lt;br /&gt;Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.&lt;br /&gt;Hukum Syar'i Bisnis MLM&lt;br /&gt;Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :&lt;br /&gt;1. Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)&lt;br /&gt;2. Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.&lt;br /&gt;3. Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.&lt;br /&gt;4. Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.&lt;br /&gt;5. Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.&lt;br /&gt;Kalau ada yang bertanya "Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.&lt;br /&gt;Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah[1] . Beliau berkata : " Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:&lt;br /&gt;• Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.&lt;br /&gt;• Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.&lt;br /&gt;• Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.&lt;br /&gt;• Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.&lt;br /&gt;• Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka [2] Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya karena beberapa sebab yaitu :&lt;br /&gt;1. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.&lt;br /&gt;2. Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar'i&lt;br /&gt;3. Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'I. Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)&lt;br /&gt;Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian" (http://www.alhelaly.com , bagian soal jawab)&lt;br /&gt;Fatwa Tentang MLM&lt;br /&gt;Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya'ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin 'Id Al- Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.&lt;br /&gt;"Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.&lt;br /&gt;Jawab:&lt;br /&gt;Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama'.&lt;br /&gt;Wallahu Al-Muwaffiq&lt;br /&gt;Amman al-Balqo' Yordania&lt;br /&gt;26 Sya'ban 1424H&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pad dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: "Adakah MLM yang seperti itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta'ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A'alam Bishowab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Fotenote:&lt;br /&gt;1. Jangan ada yan berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al- Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :&lt;br /&gt;• Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.&lt;br /&gt;• Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.&lt;br /&gt;2. Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan&lt;br /&gt;1 1 1&lt;br /&gt;2 5 6&lt;br /&gt;3 25 31&lt;br /&gt;4 125 156&lt;br /&gt;5 625 781&lt;br /&gt;6 3.125 3.906&lt;br /&gt;7 15.625 19.531&lt;br /&gt;8 78.125 97.656&lt;br /&gt;9 390.625 488.281&lt;br /&gt;10 1.953.125 2.441.406&lt;br /&gt;11 9.765.625 12.207.031&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :&lt;br /&gt;Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :"Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi" (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;HUJJAH KETIDAKHALALAN MLM/NETWORKING MARKETING&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum saya menyampaikan hujjah ketidak halalan MLM, saya ingin menyampaikan bagaimana seharusnya kita bersikap terhadap ulama (menurut pandangan saya tentunya):&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita sepakat ulama adalah pewaris para nabi. Al-Qur’an juga menyebutkan ulama adalah orang yang paling takut dengan Allah. Maka mengikuti ulama adalah suatu keharusan. Tetapi ikutnya kita kepada ulama bukan karena pribadi sang ulama, tetapi tidak lain karena ulama tersebut mengikuti Rasul dan bersumber pada Al-Qur’an. Kita juga harus memposisikan ulama disamping sebagai pewaris para nabi juga sebagai manusia biasa yang tidak bersifat ma’sum yg artinya bisa benar dan bisa salah dalam ucapan dan perbuatan. Karena perbuatan yang boleh dijadikan rujukan hanyalah perbuatan rasul. Selain rasul, tidak boleh dijadikan sumber hukum. Kalaupun kita mengikuti ulama karena tidak lain ulama tersebut juga mengikuti rasul.&lt;br /&gt;Kalau kemudian ada dua ulama yg berbeda pendapat dalam masalah MLM misalnya. Ada yg memperbolehkan dan ada yg mengharamkan. Kemudian kita mengikuti ulama yg memperbolehkan itu misalnya, itu tidak lain karena dasar / dalilnya lebih kuat dari yg mengharamkannya. Bukan karena ulama idola kita melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Mas Kahar dan yang lainnya juga, saya sangat berbahagia kalau ada yg bisa menyampaikan dasar / dalil yg memperbolehkan Multi Level Marketing (bukan sekedar akad sebatas Marketing / jual-beli). Dan syukur Al-hamdulillah bisa menunjukan kelemahannya.&lt;br /&gt;Berikut ini pendapat yg saya tabani / adopsi dalam masalah MLM dan hukum Syara Seputar Dua Akad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;======================================&lt;br /&gt;MLM Halalkah?&lt;br /&gt;Oleh: Azhari&lt;br /&gt;Publikasi 04/01/2004&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hayatulislam.net – Merebaknya Multilevel Marketing (MLM) dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari obat-obatan, tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas. Juga dengan berbagai brand seperti; Amway, CNI, Avon, Gold Quest, MQ Network, Ahad Net, dan lain-lain, dua yang terakhir ini mengaku sebagai MLM yang sesuai dengan syari’at Islam, karena hanya menjual produk-produk yang halal. Betulkah kehalalan dari sebuah MLM hanya tergantung produk yang ditawarkan?, bagaimanakah Syari’at Islam menghukumi MLM ini?, mari kita simak paparan berikut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MLM adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level yang biasanya dikenal dengan up line dan down line. Sistem ini akan membentuk jaringan, bisa vertikal atau horizontal. Level ini mencerminkan hubungan dengan dua level yang berbeda, sistem level ini bisa mempunyai persyaratan yang berbeda antara masing-masing MLM. Gold Quest misalnya, untuk memperoleh bonus perusahaan sebesar $400 harus mempunyai down line 5 dikiri dan 5 dikanan dan ini disebut satu level (jaringan horizontal). Meskipun Gold Quest tidak mau disebut MLM, tetapi intinya sama saja dengan sistem MLM yang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MLM yang lain mempunyai mekanisme yang berbeda, setiap mempunyai down line langsung dari atas kebawah tanpa menentukan jumlah down linenya (jaringan vertikal). Masing-masing level akan memperoleh bonus sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelum menjalankan bisnis ini setiap orang harus menjadi anggota (member) terlebih dahulu, untuk menjadi anggota bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran atau dengan membeli produk perusahaan dengan jumlah tertentu. Setiap pembelian produk ini, maka anggota memperoleh poin dan ini sangat penting karena menjadi ukuran perolehan bonus. Pembelian bisa dilakukan langsung (oleh member) atau tidak langsung (oleh down line) , sehingga dikenal juga bonus jaringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat seseorang menjadi anggota MLM maka ia melakukan dua hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Membeli produk atau menjadi anggota perusahaan (akad syirkah untuk barang dan akad ijarah untuk jasa)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Menjadi makelar perusahaan tersebut, Gold Quest menyebutnya “Memperoleh Hak Bisnis” (akad shamsarah/makelar)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita coba uraikan dulu beda antara Jual Beli dan Makelar (shamsarah) ini. Jual beli adalah transaksi antara penjual yang punya barang dan pembeli yang membutuhkan barang. Sedangkan makelar adalah seseorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atas jasanya itu ia memperoleh komisi (bonus).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu transaksi dengan dua akad&lt;br /&gt;Dengan demikian, disaat sesorang menjadi anggota MLM maka terjadi dua akad dalam satu transaksi, yakni akad jual beli saat dia membeli produk dan akad sebagai makelar saat ia memperoleh hak bisnis. Satu transaksi dengan dua akad ini, jika dalam bentuk jasa disebut Shafqatayn fi shafqah, jika dalam bentuk barang disebut bay’atan fi bay’ah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam sebuah transaksi syari’at Islam mewajibkan adanya AKAD, yakni ijab dan qabul antara kedua pihak. Maksudnya begini, pada saat saya menjual (misalnya) sebuah HP kepada anda maka saya katakan: ‘Saya jual HP saya seharga satu juta kepada anda’, dan ini disebut Ijab (penawaran). Kemudian anda mengatakan: ‘Saya beli HP anda dengan harga satu juta rupiah’, dan ini disebut Qabul (penerimaan). Begitu juga (kira-kira) lafadz (ucapan) saat pernikahan, Ijab dari wali (Bapak) sang wanita dan Qabul dari sang pria yang akan menikah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Islam telah menetapkan bahwa akad hanya dibolehkan untuk satu perkara (transaksi) saja, baik barang (akad syirkah) maupun jasa (akad ijarah) . Hukum syara’ (syari’at Islam) mengharamkan satu transaksi dengan dua akad ini,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi saw telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian (transaksi) (HR Ahmad, Nasa’I dan At-Tirmidzi dari Abu Hurayrah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah bay’atan fi bay’ah yakni satu transaksi dengan dua jual beli (barang).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR Thabrani).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah Shafqatayn fi shafqah yakni satu transaksi dengan dua kesepakatan (jasa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memakelari makelar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada saat seseorang menjadi anggota (member) dari MLM, maka ia akan berusaha mencari down line baru dengan menawarkan produk perusahaan (ia menjadi menjadi makelar/simsar). Kemudian down line yang telah menjadi anggota MLM ini akan mencari down line berikutnya dengan menawarkan produk perusahaan (ia-pun menjadi makelar lagi/simsar). Dalam hal ini terjadi Memakelari makelar atau Shamsarah ‘ala shamsarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktek makelar (shamsarah) hukumnya boleh, hadits dari Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani ini menjelaskan,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural simsar/makelar), kemudian Rasulullah saw keluar menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para Tujjar (plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkanlah dengan sedekah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits tersebut diuraikan (syarh) oleh as-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsuth li as-Sarakhsi, “Simsar (makelar) adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah/bonus/komisi), baik untuk menjual maupun membeli”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan batasan ini maka yang dibolehkan (mubah) oleh syari’at adalah makelar pada level pertama saja, dan diharamkan untuk level berikutnya karena akan terjadi Shamsarah ‘ala shamsarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksudnya begini, jika saya akan menjual rumah saya seharga 100 juta maka saya minta bantuan seorang makelar (simsar), saya katakan: ‘Tolong jualkan rumah saya (carikan pembelinya) dengan harga 100 juta dan jika terjual saya beri anda komisi (upah) 2,5% dari nilai transaksi’. Jika makelar menemukan pembelinya dan transaksi berlangsung, maka saya bayarkan komisi kepada makelar itu 2,5 juta rupiah, ini dibenarkan (syah) oleh syari’at Islam!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi jika makelar tersebut (misal Amin) menawarkan lagi kepada temannya (misal Badu), dengan mengatakan: ‘Tolong anda jualkan rumah bapak Azhari seharga 100 juta dan akan saya beri anda komisi 1%’. Maka ini bathil (haram), karena makelar I (Amin) tidak punya hak untuk mencari makelar lain karena ia tidak memiliki rumah itu (shamsarah ‘ala shamsarah), ia hanya seorang makelar bukan pemilik rumah. Lain halnya, kalau ia beli dulu rumah saya kemudian ia makelarkan kepada Badu. Ini syah karena ia kini telah menjadi pemilik rumah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini yang terjadi dalam bisnis MLM, seseorang up line (makelar yang entah keberapa dari sistem itu) kemudian mencari makelar lain (down line) untuk menawarkan produk perusahaan. Disini terjadi shamsarah ‘ala shamsarah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Khatimah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari paparan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Bisnis MLM tidak bisa dihukumi halal jika hanya berdasarkan produk yang dijual adalah barang yang halal. Harus diamati juga, apakah sistem MLM yang dijalankan melanggar hukum syara’ atau tidak. Memang kita diwajibkan dalam berdagang hanya menjual barang yang dihalalkan oleh syara’, diharamkan menjual khamr, anjing, babi, salib, dan lain-lain. Tetapi sistem perdagangannya juga tidak boleh melanggar hukum syara’, seperti: berbohong, menimbang dengan curang, menipu dengan menjual buah-buahan yang busuk, satu transaksi dengan dua akad, dan lain-lain. Artinya, dalam perdagangan dua hal harus dipenuhi: jenis barang dan sistem perdagangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Transaksi MLM yang umum berlangsung telah melanggar dua hukum syara’:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Melakukan satu transaksi dalam dua akad, shafqatayn fi shafqah untuk jasa atau bay’atan fi bay’ah untuk barang. Pada saat yang sama seorang anggota MLM menjadi pembeli sekaligus makelar bagi perusahaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Terjadi aktifitas memakelari makelar (shamsarah ‘ala shamsarah), seorang up line (makelar) menawarkan produk kepada down line (makelar berikutnya). Padahal produk yang ditawarkan up line tersebut bukan miliknya, ia hanya berfungsi sebagai makelar dan tidak berhak mencari makelar lainnya (down line).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Jika kita melakukan aktifitas yang diharamkan oleh syari’at Islam, maka uang hasil usaha tersebut tentu haram juga. Dan setiap uang haram akan dipertanggung-jawabkan nanti di Yaumil akhir nanti. Adakah hujjah kita kepada Allah swt atas uang haram itu?. Lebih baik kita memperoleh penghasilan yang halal meskipun sedikit, daripada banyak tetapi haram. Tetapi kalau penghasilannya banyak dan halal, tidak apa-apa juga!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahua’lam,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maraji’:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Multilevel Marketing (MLM) dalam perspektif Islam - Nashroh&lt;br /&gt;========================================&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;__________________&lt;br /&gt;WARNING ! Khilafah Sebentar Lagi Tegak (Mahfudz_ali@plasa.com)&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Dari Mahfudz ali pada tanggal 14.10.2004, 14:43:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalil (2)&lt;br /&gt;Afwan kalo penjelasannya terlalu panjang lebar. Masih ada satu lagi penjelasan. Yaitu Hukum Syara Seputar Dua Akad dan Makelar yang bisa dibaca disini&lt;br /&gt;Hukum Syara’ Seputar Dua Akad Dan Makelar&lt;br /&gt;Oleh: AR Nashrullah&lt;br /&gt;Publikasi 15/11/2003&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hayatulislam.net – Pengantar&lt;br /&gt;Sistem yang ada saat ini, seperti diketahui bukanlah sebuah sistem ideal yang mampu meminimalisir kemaksiatan dan menyuburkan amal, bahkan ada anekdot yang cukup ironis yang justru menjadi “Urf” di masyarakat, “Jangankan cari yang halal, yang haram aja susah”, atau “Jangan kan masyarakat menjadi soleh, Ustadz aja malah jadi salah”. Ironis , memang itulah buah dari sebuah sistem yang bathil, maka berbahagialah kita yang ditunjuki jalan yang lurus, menjadi pengemban dakwah dan menyeru umat menjalankan syariatNya. Banyak hal yang harus dipersiapkan oleh pengemban dakwah, betapapun ‘ilmu kita gali terus menerus seorang pengemban da’wah harus terus mengikuti arus perkembangan zaman, supaya umat memberi dan menerima pencerahan dari setiap perubahan zaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu dari sekian banyak hal praktis di tengah masyarakat yang sering terlupakan adalah bidang muamalah, karena sudah dijadikan hal yang biasa di tengah-tengah masyarakat, mereka menjadikannya dasar untuk membolehkan atau menidakbolehkan suatu amal, atau malah pengemban dakwah melakukannya, betapapun dengan dasar ketidak tahuan. Hal itu antara lain adalah masalah adanya dua akad dan makelar, bagaimana hal tersebut di jelaskan secara tuntas oleh Islam, tulisan ini mudah-mudah dapat menjadi oase ditengah gurun kebobrokan sistem saat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita sering melakukannya ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pernahkah kita tukar tambah Handphone ? atau ketika kita ingin membeli kendaraan, tidak ada “Ready stock” lalukita membayar indent, atau membayar barang pesanan dimuka ?, kalau tidak mungkin kita pernah membayar DP atau uang tanda jadi terhadap transaksi yang akan dilakukan ? . Bisa juga kita jual beli dengan akad kredit, over kredit, over kontrak. Ya ada juga diantara kita yang “terlibat dan melibatkandiri ke dalam MLM, atau pernah menjadi perantara / broker? tapi jangan salah saya tidak akan membahas secara detail mengenai hukum MLM dalam pandangan Islam, namun anggap saja ini rambu-rambu bagi kita supaya “ngeuh” pada aktivitas-aktivitas dan hukum menjalankan aktivitas tersebut. kalaupun tidak pernah melakukannya minimal pernah mendengar, atau tidak pernah mendengar ?. Jadi apa yang dilakukan di masyarakat kalau istilah yang umum dimasyarakat saja kita tidak mengenalnya ? baiklah itu adalah tanggung jawab antum di tengah-tengah masyarakat, sekarang kewajiban saya adalah sharing apa itu Dua akad dan Makelar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Syara' Seputar Dua Akad dan Makelar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa aktivitas muamalah di atas tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay'), sedangkan akad kedua adalah akad samsarah (pemakelaran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah 'alâ samsarah. Up line atau TCO atau apa namanya, adalah simsâr (makelar), baik bagi pemilik (mâlik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay'atayn fi bay'ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabi saw., antara lain, sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa'i dan at-Tirmidzi dari Abû Hurayrah ra. yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nabi saw. telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.[1][1]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, as-Syâfi'i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay'atayn fi bay'ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seseorang mengatakan: Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, saya pun akan menetapkan milik saya menjadi anda.[2][2]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks ini, maksud bay'atayn fi bay'ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi; akad yang pertama adalah akad jual-beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu akad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hadits al-Bazzâr dan Ahmad, dari Ibn Mas'ûd yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rasulullah saw. telah melarang dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).[3][3]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits yang senada dikemukakan oleh at-Thabrâni dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (akad) dalam satu kesepakatan (akad).[4][4]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah saw. dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu akad (kesepakatan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Hadits Ibn Mâjah, al-Hâkim dan Ibn Hibbân dari 'Amr bin Syu'ayb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.[5][5]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsî ---penganut mazhab Hanafi--- bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijârah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.[6][6]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dalâlah yang ada, baik yang menggunakan lafadz: nahâ (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz yang dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti: lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manâth hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai akad (shafqah)-nya itu sendiri, para ulama' telah mendefinisikannya sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;akad merupakan hubungan antara îjâb dan qabûl dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.[7][7]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada îjâb (penawaran), dan qabûl (penerimaan); îjâb (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabûl (penerimaan) dari pihak kedua. Ijâb dan qabûl ini juga harus dilakukan secara syar'i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyatakan: Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta, adalah bentuk penawaran (îjâb), maka ketika si pembeli menyatakan: Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta, adalah bentuk penerimaan (qabûl). Dampak îjâb-qabûl ini adalah, masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapat uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara'.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disamping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara; zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijârah adalah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya batil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun praktek pemakelaran, secara umum, hukumnya boleh, berdasarkan hadits Qays bin Abî Ghurzah al-Kinâni, yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samâsirah (bentuk plural simsâr, makelar), kemudian Rasulullah saw. keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para tujjâr (plural dari tâjir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkanlah dengan sedekah.[8][8]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah saw. sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsî ketika mengemukakan hadits ini adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simsâr adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus), baik untuk menjual maupun membeli.[9][9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama' penganut Hanbali, Muhammad bin Abî al-Fath, dalam kitabnya, al-Muthalli', telah menyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam istilah fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalâl tersebut, seraya menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: Saya telah menunjukkan anda pada sesuatu ---dengan difathah dal-nya, dalâlat[an], dan dilâlat[an], serta didhammah dal-nya, dalûl[an] atau dulûlat[an]--- jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsâr (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalâl.[10][10]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari batasan-batasan tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (mâlik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah 'ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith), atau orang yang mempertemukan (mushlih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawassith al-mutawassith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelarannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama' terhadap fakta dalil serta status tahqîq al-manâth hukum dua akad dan makelar, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk / jasa yang dijualbelikan atau yang dimakelarkan. Namun demikian jika produk / jasa yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar'i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn as-syâri') untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara' dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar'i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maraji’&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][1] Lihat, as-Syawkâni, Nayl al-Awthâr, Dâr al-Jîl, Beirut, 1973, juz V, hal. 248.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][2] Lihat, as-Syawkâni, Nayl al-Awthâr, juz V, hal. 249; pandangan yang sama juga dikemukakan oleh as-Syaikh Taqiyuddîn an-Nabhâni. Lihat, an-Nabhâni, as-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, Dâr al-Ummah, Beirut, 1992, juz II, hal. 318.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][3] Lihat, al-Haytsami, Majma' az-Zawâ'id wa Manba' al-Fawâ'id, Dâr al-Kitab al-'Arabi, Beirut, 1973, juz IV, hal. 84.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][4] Lihat, al-Haytsami, Majma' az-Zawâ'id wa Manba' al-Fawâ'id, juz IV, hal. 84.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][5] Lihat, al-Asqalâni, Talhîsh al-Habîr, ed. 'Abdullah Hâsyim al-Yamani, t.p., Madinah, 1964, juz III, hal. 12.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][6] as-Sarakhsî, al-Mabsûth li as-Sarakhsî, juz XX, hal. 166.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][7] Ibn al-‘Abidin, Hâsyiyah Ibn 'Abidîn, Juz II, h. 355; Wahbah az-Zuhayli, al-Fiqh wa Adillatuhu, juz IV, hal. 2918.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][8] as-Sarakhsî, al-Mabsûth li as-Sarakhsî, juz XV, hal. 115.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][9] as-Sarakhsî, al-Mabsûth li as-Sarakhsî, juz XV, hal. 116.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1][10] Muhammad bin Abî al-Fath, al-Muthalli', ed. Muhammad Basyîr al-Adlabi, al-Maktab al-Islâmi, Beirut, 1981, hal. 279.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;__________________&lt;br /&gt;WARNING ! Khilafah Sebentar Lagi Tegak (Mahfudz_ali@plasa.com)&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Dari Mahfudz ali pada tanggal 15.02.2005, 16:53:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawab 1&lt;br /&gt;Zitat:&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Dikirim pertama oleh rindu_rasul&lt;br /&gt;kalo misalnya antum jual produk, tapi antum juga yang pake' hukumnya gimana tuh???&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selama barang yang kita jual itu halal dan tidak dijual dgn cara yang bertentangan dengan syara seperti mengurangi timbangan atau dengan berbohong maka hasil jualannya itu halal. Sedangkan menggunakan barangnya, selama barang itu adalah barang yang halal dan memang milik kita, tentu juga halal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk kasus antum (menjual sekaligus memakai barang yang dijual) tidak termasuk kedalam pengertian ”Satu Transaksi Dua Akad” tetapi hanya 1 akad jual beli, 1 aktivitas menggunakan barang (yang tidak termasuk akad). Dan kasus antum(i) ini tidak bisa disamakan dengan MLM&lt;br /&gt;Karena yang dimaksud ”Satu Transaksi dua Akad” dalam MLM adalah seorang tidak bisa membeli produk langsung ke perusahaan (untuk mendapatkan harga distributor) kecuali harus menjadi member. Artinya menjadi member / makelar adalah syarat untuk bisa mendapatkan harga distribusi. Selain member tentu tidak bisa membeli barang ke perusahaan (CNI misalnya).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah kalo kemudian ada seseorang yang bukan distributor membeli barang ke distributor sebuah perusahaan MLM, itu tidak dimasukkan kedalam satu transaksi 2 akad tetapi hanya satu transaksi 1 akad yaitu akad jual beli. Karena untuk dapat membeli barang ke distributor kita tidak perlu menjadi seorang member. Dan hal ini diperbolehkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu'lam bishowab&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;__________________&lt;br /&gt;WARNING ! Khilafah Sebentar Lagi Tegak (Mahfudz_ali@plasa.com)&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Dari Mahfudz ali pada tanggal 15.02.2005, 16:59:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zitat:&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Dikirim pertama oleh rindu_rasul&lt;br /&gt;adakah produk yang sampai langsung dari produsen ke konsumen tanpa perantara (makelar) ato jalur distribusi yang panjang???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;tolong dijelasin ya???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bagaimana hukumnya jika distributornya mengambil barang yang akan didistribusikan, tentunya dengan di beli,.... hehehe&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dua artikel diatas sudah dijelaskan bahwa menjadi makelar / simsar itu diperbolehkan dalam islam. Yang tidak diperbolehkan adalah makelar memakelari. Sebagai contoh tambahan, misal: Antum memiliki rumah seharga 1 (satu) milyar dan berkeinginan untuk menjual rumah tersebut. Kemudian antum meminta bantuan si A untuk menjualkannya dengan kesepakatan si A akan mendapatkan komisi 2% dari harga jual rumah jika rumah tersebut laku. Sampai disini tidak ada yang bertentangan dengan islam, tetapi kemudian jika Si A mencari perantara lagi (makelar) untuk menjual rumah antum, misal si B. Dengan komisi 1% dari 1 milyar jika bisa menjual rumahnya antum, ini sudah tidak dibenarkan lagi menurut Islam. Karena ini adalah praktek makelar memakelari. Tetapi akan berbeda hukumnya kalo sebelum kemudian si A memakelarkan kepada si B. Si A terlebih dahulu membeli rumah antum. Pada kasus ini si A bukan lagi sebagai makelar tetapi sebagai pemilik rumah yang punya rumah hak untuk menjual rumah tersebut baik secara langsung maupun lewat makelar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana dengan distribusi barang dari perusahaan sampai ke konsumen. Apakah itu bukan makelar-makelari. Saya jawab BUKAN !. Begini penjelasannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo boleh digambarkan rantai distribusi dari perusahaan Mie Instan sampai ke konsumen sederhananya sbb:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan --&gt; Agen Besar --&gt; agen kecil --&gt; pengecer --&gt; konsumen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada fase 1: Perusahaan --&gt; Agen Besar. Pada saat itu perusahaan adalah sang penjual dan agen besar adalah pembeli.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada fase 2: Agen besar --&gt; agen kecil. Agen besar posisinya menjadi penjual karena produk yang didapat dari perusahaan sudah menjadi miliknya penuh. Terlepas pembeliannya cash atau kredit. Demikian juga seterusnya. Jadi pada kasus ini tidak ada kasus makelar memakelari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa juga dari perusahaan ke agen besar melalui perantara (makelar) dan hal ini tidak bertentangan dengan islam. Selama makelar tersebut langsung menjualkannya ke pembeli bukan ke makelar yang lain. Dan si pembeli (agen besar) yang membeli barang lewat makelar bisa menjual barang yang didapat dari si penjual (perusahaan) karena barang tersebut sudah menjadi miliknya. Pada saat itu dia posisinya sebagai pemilik barang yang bisa menjual ke orang lain secara langsung maupun lewat makelar yang nantinya akan membantu menjualkan barangnya ke pembeli selanjutnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu’alam bishowab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;__________________&lt;br /&gt;WARNING ! Khilafah Sebentar Lagi Tegak (Mahfudz_ali@plasa.com)&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Dari adek pada tanggal 25.02.2005, 14:39:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;wah...terus harus gimana&lt;br /&gt;Zitat:&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Dikirim pertama oleh Mahfudz ali&lt;br /&gt;Tahukah antum semua kalo aktivitas Multi Level Marketing itu HARAM! baik yang biasa maupun syariah(Ini serius bukan becanda lho!)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mau tahu dalilnya? tentunya setelah ada tanggapan dari antum-antum semua.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;teman aku dah baca posting dari temen2 tentang MLM&lt;br /&gt;nah...masalahnya, klo MQnet gimana or...Ahad Net tuch ikutan haram ya?&lt;br /&gt;klo misal itu haram ngapa malah si Aa Gym terus aja ngembangin MQ-nya?&lt;br /&gt;Tolong donk dikasih masukan supaya i tambah pengetahuan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Thanks...banget buat infonya, ditunggu lho postingannya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;__________________&lt;br /&gt;comic&lt;br /&gt;selalu ingin memperbaiki diri&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Dari Mahfudz ali pada tanggal 25.02.2005, 17:05:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada kewajiban mengikuti ulama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak ada kewajiban mengikuti Ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang wajib kita ikuti adalah Allah dan rasul-Nya. selain Allah dan rasulnya tidak. Tetapi al-quran menyebutkan bahwa ulama adalah pewaris para nabi. Maka mengikuti ulama adalah suatu keharusan bukan karena pribadi sang ulama, tetapi tidak lain karena ulama tersebut adalah pewaris para nabi. Kalo kemudian ulama membawa warisan dari nabi (Hadits dan alquran) maka kita ikuti karena tidak lain ulama adalah pewaris para nabi. Kita juga harus memposisikan ulama disamping sebagai pewaris para nabi juga sebagai manusia biasa yang tidak bersifat ma’sum yg artinya bisa benar dan bisa salah dalam ucapan dan perbuatan. Karena perbuatan yang boleh dijadikan rujukan hanyalah perbuatan rasul. Selain rasul, tidak boleh dijadikan sumber hukum. Kalaupun kita mengikuti ulama karena tidak lain ulama tersebut juga mengikuti rasul.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau kemudian ada dua ulama yg berbeda pendapat dalam masalah MLM misalnya. Ada yg memperbolehkan dan ada yg mengharamkan. Kemudian kita mengikuti ulama yg memperbolehkan itu misalnya, itu tidak lain karena dasar / dalilnya lebih kuat dari yg mengharamkannya. Bukan karena ulama idola kita melakukannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang tinggal adek bandingkan saja mana dasar yang lebih kuat. Kalo kalau adek setuju dengan pendapat yang saya ikuti maka berarti MLM itu haram tetapi kalau menurut adek pendapat yang memperbolehkan lebih kuat yah adek ikuti pendapat yang memperbolehkan. Tetapi ingat dasarnya adalah kekuatan dalil bukan azaz manfaat. Karena Imam syafii mengharamkan orang yang memilih dua pendapat yang berbeda dilihat dari manfaatnya tetapi harus melihat kekuatan dalil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kalo sekiranya adek menganggap dalil yang saya sampaikan lemah, dan adek tahu yang lebih kuat. Adek wajib menyampaikannya. Dan kalo ternyata dalil adek lebih kuat maka saya harus mengikuti pendapat Adek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa Aa Gym tetap melaksanakan MLM? karena:&lt;br /&gt;1. Beliau punya dalil tersendiri mengenai MLM&lt;br /&gt;2. Beliau adalah manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PWNU Jatim Haramkan Koin Gold Quest&lt;br /&gt;Jakarta, NU.Online&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rais Syuriyah pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Masduqi Mahfudz menyerukan kepada seluruh warga NU se-Jatim untuk tidak membeli koin emas produk PT Gold Quest Indonesia (GQI). Terlebih lagi yang bergambar pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy'ari.&lt;br /&gt;Namun menyikapi kemungkinan masih ada warga NU yang nekat atau sembunyi-sembunyi membelinya, sama halnya menyantap makanan haram, dosanya akan ditanggung sendiri. "Saya ulangi isi fatwa PWNU Jatim yang sudah kita keluarkan bulan November tahun lalu dengan surat edaran No 45/PWA-1/XI/2002, produk koin emas PT GQI hukumnya haram. Nggak katik embel-embel meneh (Tidak perlu tambahan lagi)," tegas Masduqi kepada NU.Online di kediamannya, di kawasan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.&lt;br /&gt;Lebih lanjut Kiai Masduqi mengungkapkan, sudah menjadi kewajiban PWNU Jatim untuk mencegah umatnya agar tidak sampai tergelincir dalam perbuatan dosa.&lt;br /&gt;Menghalalkan&lt;br /&gt;Ia tidak mau tahu kalau KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), cucu dari Rais Akbar itu sendiri yang justru 'menghalalkannya'. Bahkan kemudian menuding fatwa ulama se-Jatim tersebut sebagai keputusan yang tidak beralasan. Oleh sebab itu, Gus Dur, mengaku tetap tidak mempermasalahkan penjualan koin emas bergambar kakeknya oleh PT GQI.&lt;br /&gt;Masduqi menggarisbawahi pernyataan Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Ali Maschan Moesa, sesuai hasil batshul-massail (pembahasan masalah) yang digelar para Ulama se-Jatim setahun silam dengan hasil mengharamkan koin emas produk PT GQI itulah yang kemudian diwujudkan dalam fatwa.&lt;br /&gt;"Jadi, bukan karangan (rekayasa) semata kita-kita karena akan di-launching, juga bukan karena NU tidak mendapat bagian fee," tegas Kiai Masduqi.&lt;br /&gt;Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KH Yusuf Hasyim (anak KH Hasyim Asy'ari yang berarti paman dari Gus Dur) sekeluarga menuntut manajemen PT GQI terkait dengan penggunaan nama dan gambar KH Hasyim Asy'ari pada koin produk GQI ke Polda Jatim. Namun akhirnya disepakati diselesaikan dengan jalan kekeluargaan.&lt;br /&gt;Dalam persoalan ini, Gus Dur memberikan persetujuannya. Yusuf Hasyim, sesuai hasil rapat Dewan Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jatim, menurut silsilah hak kewarisan jauh lebih berhak ketimbang posisi Gus Dur sebagai cucu. Yusuf Hasyim yang sekarang menjadi pengasuh Ponpes Tebuireng, Jombang itu adalah satu-satunya putra almarhum yang masih hidup. (Kd-jtm/Cih)***&lt;br /&gt;Beri Komentar  Lihat Komentar(1)&lt;br /&gt;Kembali ke Arsip WARTA&lt;br /&gt;Hasil Bahtsul Masa-il VI&lt;br /&gt;Lajnah Bahtsul-Masa-il Pondok Pesantren Lirboyo Kediri&lt;br /&gt;Malam Selasa, 6 Juni 2005&lt;br /&gt;Diskripsi Masalah&lt;br /&gt;Tempoe doeloe Pohon Emas representasi GOLD QUEST INTERNATIONAL Ltd. (GQI) pernah mengenalkan sistem SCP (Sales Compensation Plan) sebagai bisnis alternatif di Indonesia. Entah karena manajemen marketing yang belum sepenuhnya efektif ataukah disebabkan akumulasi penyelewengan oknum customer, jaringan bisnis ini akhirnya "kurang laku".&lt;br /&gt;Baru sekarang ini mencuat kembali SCP model baru yang menamakan jaringannya dengan QUESTNET Ltd. Jaringan yang dicatatkan di BVI dan berHome Office di Mass Mutual Tower, No. 38 Gloucester Road, ****hai, Hong Kong ini adalah salah satu anak perusahaan yang ditangani QI bersama dengan GQI, QVI (Quest Vacation International Ltd), V-Team International, GITA dan Quest Technologies. Masing-masing perusahaan ini mempunyai relationship satu dengan yang lain. V-Team International adalah tim manajemen jaringan dari QUESTNET, sedangkan GQI adalah pensuplai produk yang akan dipasarkan QUESTNET dan dalam hal ini QUESTNET berperan sebagai Marketing Eksklusif dari produk GQI.&lt;br /&gt;Berikut ini dapat kita bandingkan antara dua model SCP, model GQI (yang telah lampaoe) dan model QUESTNET. Ltd yang menurut kami ibarat dua sisi mata uang, "Nampak beda namun hakikatnya sama" :&lt;br /&gt;Marketing GQI&lt;br /&gt;* Calon customer ( mitra/relasi ) diharuskan minimal membeli satu gold coin (koin emas) seharga US $ 800 + US $ 60 sebagai biaya administrasi dan garansi. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi US $ 860 ( + Rp. 8.000.000,- ).&lt;br /&gt;* Customer langsung mendapatkan gold coin seberat 31 gram, yang andaikan dijual harganya bisa mencapai Rp.900.000,-.&lt;br /&gt;* Pendaftaran Customer bisa secara berangsur dengan uang muka US $ 400 + US $ 60, dan dia akan mendapatkan gold coin andaikan bisa mereferensikan customer lain sebanyak satu step, tanpa harus melunasi sisa pembayaran pendaftarannya. Dan andaikan Customer membatalkan, maka uang pendaftaran kembali 100 %.&lt;br /&gt;* Customer GQI tidak menjual produk, melainkan mereferensikan customer lain, dan selanjutnya melakukan hal yang sama ( duplikasi ).&lt;br /&gt;* Sistem pendapatan penghasilan customer adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;- Hasil komisi tiap coin adalah US $ 40/koin.&lt;br /&gt;- Setiap jaringan ke bawah berkembang 10 TCO (tracking center owner), kiri lima dan kanan lima, dinamakan satu step dan customer pertama ( master ) mendapatkan cek US $ 400.&lt;br /&gt;- Setiap 6 Step dinamakan I Cycle.&lt;br /&gt;- Setelah 1 Cycle, akan dikembalikan ke Step 1, tetapi orangnya terus berkembang ke bawah (orangnya tidak hangus).&lt;br /&gt;- Transaksi dihitung harian, pembayaran komisi dibagikan mingguan dalam bentuk US $.&lt;br /&gt;- Maksimum yang didapatkan perhari adalah US $ 2400 ( 1 Cycle ).&lt;br /&gt;Sementara itu, mengingat lemahnya daya beli masyarakat Indonesia, para Master customer dalam usaha memenuhi ketentuan target dari GQI pusat melakukan beberapa terobosan, yang diantaranya:&lt;br /&gt;* Sistim gotong-royong/eceran. Yakni, keanggotaan satu orang customer ditopang oleh beberapa orang secara gotong-royong. Misalnya, biaya pendaftaran sebesar Rp.8.000.000,- atas nama satu customer. Biaya tersebut didapatkan dari empat orang dengan sistim iuran, @ orang Rp. 2.000.000. Dan oleh master customer, masing-masing dari empat orang tersebut akan diberi keuntungan 100% dalam masa 10 bulan, tanpa syarat ikut mereferensikan customer lain.&lt;br /&gt;* Sistem arisan barang. Yakni, customer membuat arisan dengan beberapa orang yang telah direkrutnya. Dan masing-masing peserta arisan, setelah jatuh masa tempo undiannya, akan mendapatkan sebuah barang yang nilainya lebih tinggi dibanding dengan total uang yang telah dibayarkan.&lt;br /&gt;PROSEDUR INCOME GQI 6 LANGKAH UNTUK MENDAPATKAN&lt;br /&gt;US $ 2400 PER HARI&lt;br /&gt;Marketing QUESTNET&lt;br /&gt;Pada dasarnya praktek marketing dari QUESTNET tidak jauh berbeda dengan model GQI, hanya ada beberapa sub prosedur dan kebijakan yang membedakan keduanya, di antaranya :&lt;br /&gt;* Gold coin yang harus dibeli oleh customer dalam QUESTNET lebih bervariatif dengan harga sekitar $ 400 hingga $ 600 (Rp. 4.000.000 – Rp. 6.000.000,-).&lt;br /&gt;* Harga asli coin ketika dijual sekitar $ 50 (Rp.500.000,-) sampai $ 90 (Rp. 900.000,-).&lt;br /&gt;* &gt;&gt;&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Representativ/Customer atau TCs akan langsung mendapatkan komisi/ bonus ketika telah berhasil mengaktifkan dalam mereferensikan customer lain, dan selanjutnya melakukan hal yang sama ( duplikasi ).&lt;br /&gt;* Sistem pendapatan penghasilan customer adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;- Hasil komisi tiap coin adalah US $ 40/koin.&lt;br /&gt;- Setiap jaringan ke bawah berkembang 10 TCO (tracking center owner), kiri lima dan kanan lima, dinamakan satu step dan customer pertama ( master ) mendapatkan cek US $ 400.&lt;br /&gt;- Setiap 6 Step dinamakan I Cycle.&lt;br /&gt;- Setelah 1 Cycle, akan dikembalikan ke Step 1, tetapi orangnya terus berkembang ke bawah (orangnya tidak hangus).&lt;br /&gt;- Transaksi dihitung harian, pembayaran komisi dibagikan mingguan dalam bentuk US $.&lt;br /&gt;- Maksimum yang didapatkan perhari adalah US $ 2400 ( 1 Cycle ).&lt;br /&gt;- Dalam quetsnet bonus bisa di peroleh dengan mengaktifkan customer ( kanan kiri ) dan juga bisa di peroleh dengan produktivitas lain.&lt;br /&gt;Pertimbangan hukum: Hasil BM LBM-PPL ke – III Tahun 2003 M.&lt;br /&gt;Praktek Qold Quest termasuk Akad Bai’. Mengenai sah dan tidaknya, karena calon customer tidak melihat secara langsung atas mabi’ yang akan dibeli, maka sangat tergantung bagaimana sitem jual beli yang dilakukan oleh kedua belah pihak.&lt;br /&gt;- Apabila memakai sistim Bai’ fi dzimah, maka menurut Syafi’iyah secara ittifaq hukumnya sah, asalkan ada penta’yinan salah satu tsaman atau mutsmannya, agar tidak sampai terjadi Bai’ Dain bid-Dain.&lt;br /&gt;- Dan bila memakai sistim Bai’ ghoib, maka khilaf :&lt;br /&gt;Menurut al-Adzhar tidak sah, karena penyebutan sifat-sifat terhadap mabi’ yang telah ditentukan, belumlah cukup mengganti kedudukan ru’yah atas mabi’ tersebut.&lt;br /&gt;Menurut muqobil al-Adzhar hukumnya sah, karena penyebutan secara detail sifat-sifat mabi’ sudah dianggap cukup mengganti kedudukan ru’yah. Dan pendapat ini sesuai dengan pendapat A’immah Tsalatsah.&lt;br /&gt;CATATAN: Mubahhitsin tidak mempersoalkan mengenai adanya unsur Ribawi atau tidaknya di dalam obyek transaksi ini. Karena hal tersebut masih dikhilafkan oleh Fuqoha’.&lt;br /&gt;Pertanyaan:&lt;br /&gt;a. Bagaimana legalitas transaksi dalam questnet Dengan penjelasan marketing produser dan kebijakan di atas?&lt;br /&gt;b. Bagaimana syari'at memberikan solusi ( jika tidak legal ) bagi representativ / tc atau customer yang terlanjur menikmati bonus maupun belum?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KEPUTUSAN BAHTSUL MASA-IL QUESTNEST / GQI TERGRES&lt;br /&gt;* Haram, sebab berpotensi besar menimbulkan Idhror (bahaya/jebakan) pada orang lain. dan ada unsur penipuan (ghurur)&lt;br /&gt;Catatan :&lt;br /&gt;Aspek yang menjadi faktor esensial timbulnya hukum haram bermuara pada dua hal :&lt;br /&gt;1. Idhror yang tercermin dalam beberapa tinjauan antara lain :&lt;br /&gt;a. Motifasi para calon customer (Maqshud al-Aqid) pada dasarnya bukan semata-mata ingin membeli Gold coin tersebut, namun lebih banyak dipengaruhi oleh komisi/bonus ketika ia telah berhasil mengaktifkan dalam merefensikan customer lain. Terbukti harga coin yang ditawarkan tidak sebanding dengan harga pasaran. Dalam perspekstif fiqh pola semacam ini termasuk dalam kategori praktek Bai' Bi syarti al-Ju'alah atau bi syarti al-Hadiyah (transaksi ganda/bersyarat).&lt;br /&gt;b. Terdapat praktek jebakan secara berantai dengan modus modal sedikit asal dapat untung, meski harus mengorbankan orang lain. Dengan pembuktian :&lt;br /&gt;* Setiap Customer meski rela menanggung rugi karena telah membeli Gold coin dengan harga diatas standart, akan tetapi ia mempunyai kesempatan untuk mengeruk keuntungan sekaligus menutupi kerugiannya dengan memburu sasaran baru (anak buah) minimal sepuluh atau enam orang (satu step) yang masing-masing mau membeli Gold coin dengan harga diatas standart, dengan begitu ia akan dapat banyak keuntungan berupa bonus dari pihak questnet, begitu pula bagi masing-masing anak buah agar ia tidak menanggung rugi maka secara otomatis ia tertuntut harus berbuat yang sama yaitu mencari sasaran satu step yang bersedia membeli Gol coin dengan harga yang diatas standart, sehingga modus inipun akan terus dipraktekkan secara berantai sampai kebawah dst.&lt;br /&gt;* Maka praktis dapat disimpulkan bahwa setiap anggota customer bisa mendapatkan keuntungan setelah ia dapat mengorbankan setidaknya sepuluh atau enam orang, dan masing-masing dari sepuluh atau enam orang ini agar bisa lolos dari &gt;&gt;&gt;&lt;br /&gt;jebakan iapun tertuntut agar mencari korban lain sampai seterusnya. Dengan demikian jelas berakibat Idhror.&lt;br /&gt;2. Ghurur yang ditinjau aspek realita dilapangan antara lain :&lt;br /&gt;a. Dengan motifasi berupa dapat bonus dan menutup kerugian, tentu setiap para customer akan sangat berambisi agar dapat segera merekrut anak buah sebagai sasaran baru yang akan menguntungkan pihaknya, tekad ini akan menuntut para customer melakukan berbagai macam cara termasuk melakukan aksi penipuan dan manipulasi bisnis dengan janji-janji dan rayuan yang cenderung mengarah pada kebohongan. Kekhawatiran ini setidaknya telah terbukti dalam fakta dilapangan yang menyebutkan:&lt;br /&gt;* Dalam realita yang terjadi, pada umumnya para calon customer sengaja dikelabuhi mengenai harga standart asli Gold coin dengan begitu akan lebih mudah mendapatkan banyak pembeli, utamanya bagi masyarakat bawah yang lemah minat belinya.&lt;br /&gt;* Data informasi yang masuk menyebutkan selain ada iming-iming bonus juga dijanjikan bahwa harga Gold coin dalam jangka tahun kedepan entah karena ada gambarnya putri Diana atau lainnya, akan dapat mencapai harga sampai tiga puluh juta, namun kenyataanya tidak ada yang berminat membeli. Dll&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat pertimbangan ini tentu dapat memberikan kesimpulan bahwa secara hukum syari'ah bisnis marketing QuetsNet tidak dapat dibenarkan (legal) baik secara konsepsional (kaifiyat al-aqdi) maupun dari aspek perlindungan terhadap ekses yang ditimbulkannya (Siyanatu al-insan ani al-idror).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pages:1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MLM yang bodoh bagian I&lt;br /&gt;(Click here to view the original thread with full colors/images)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: anjing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin anda berpikir kalau mlm itu suatu peluang usaha yang harus ditangkap atau pekerjaan yang akan mendatangkan duit banyak. Kalau anda berpikir seperti itu salah SEKALI…….. MLM adalah multi level marketing atau dengan kata lain MARKETING berjenjang. Yang perlu digarisbawahi adalah MARKETING, disini sudah jelas kalau anda orang waras pasti anda akan mengerti kalau marketing merupakan suatu sistem pendekatan suatu produk agar produknya lebih dikenal orang banyak. Mungkin bahasa kasar dari marketing adalah sales.Bedanya yang satu berpendidikan, yang satunya lagi modal dengkul doank.&lt;br /&gt;Pada awalnya MLM merupakan suatu terobosan dalam dunia marketing, dimana suatu produk dapat dikenal orang banyak dengan biaya marketing yang serendah mungkin. Jadi kalau anda orang punyak produk di USA sono, anda nggak usah capek – capek merekrut orang yang handal dan kantor yang mewah untuk mensupport produk anda. Cukup buka salah satu cabang lalu orang – orang diimingi komisi yang besar bila anda dapat mengenalkan produknya lebih luas lagi. Kita ambil contoh Tupperware, oriflame. Dulunya mereka yang mengenalkan system MLM yang sesuai dengan konsepnya. Tetapi dalam perkembangannya mlm sering menjadi pemaksaan berjenjang karena mereka hanya mengandalkan orang – orang sebagai alat marketingnya, dengan kata lain produknya bisa lebih dikenal orang banyak kalo si empunya bisa mengumpulkan orang sebanyak mungkin. Disinilah petaka terjadi, banyak mlm yang menghalalkan banyak cara untuk menggaet orang sebagai alat marketingnya. Lalu mlm nggak kehabisan akal, mereka mengusung system yang lebih dikenal PIRAMIDA SETAN. Yang dipermasalahkan disini adalah orang yang berada piramida paling atas alias leadernya bisa mendapat keuntungan yang berlipat ganda dengan banyaknya orang yang bergabung. Jadi dengan duduk yang manis anda mendapat komisi dengan mengeruk komisi bawahannya. Enak sekali……… kerja macam apa itu, system ini tidak memikirkan orang – orang yang berada di piramida paling bawah alias BABU, leadernya bisa kaya karena disangga oleh banyaknya babu yang berada di bawah. Maka dari itu pemerintah USA pernah melakukan blacklist terhadap usaha mlm, dengan tuduhan PENIPUAN.&lt;br /&gt;Tapi namanya orang Indonesia disana udah basi – basinya, ehhhh disini malah disebut barang baru. POLRI dulu pernah mencekal GOLD QUEST dengan tuduhan money game dan penipuan. Leadernya berbondong - bondong ke POLRI bahwa usaha mereka bukan money game. Hingga detik ini GOLD QUEST telah berpulang kepada yang maha kuasa dengan dihadiahi neraka yang panas. Habis kata – kataku ……. Apakah orang indonesianya yang bodoh atau pura – pura bodoh lalu menipu yang bodoh. Kalau mereka jeli PIRAMIDA SETAN ini justru malah banyak orang semakin terpuruk hidupnya, hanya segelintir orang yang kaya. Mungkin anda para anggota mlm yang otaknya telah terdoktrin, anda akan bangga dengan leadernya yang bisa dapet duit hingga milyaran rupiah. Sebaiknya para koruptor ada baiknya berkonsultasi dengan leader MLM ini, kenapa ?? karena mereka berhasil menipu banyak orang tanpa ada yang merasa ditipu. Namanya orang Indonesia kalo dijanjikan duit banyak. Ya…. Menghalalkan segala cara. Jangan pernah anda membandingkan MLM dengan Franchise, wiraswasta itu adalah suatu kebodohan. Daripada anda ditertawakan orang lain di kemudian hari lebih baik anda tertawa sekarang dan mengakui semua kebodohan. ( Bersambung )&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: shillouette&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;huehueeeuheuhue niat banget buat ini thread kekekkeke&lt;br /&gt;usaha yang bagus ..., hanya jangan emosi aja heheuehueh&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: athos_cakep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hehehehe mantap juga nih,sayang lo juga bego,gak menganalisa&lt;br /&gt;secara jelas,gw orangnye rasionalis,gw terjun di mlm,justru,gw&lt;br /&gt;mau mengaplikasikan tulisan karl marx,lewat mlm,gw peengen&lt;br /&gt;hidup gw ada gunanya bagi orang lain,di jaringan gw ada seorang pemulung yang begitu semangat ikut mlm,beliau tak&lt;br /&gt;segan2 meminta ilmu pada saya,dan saya takjub,beliau bisa&lt;br /&gt;melewati saya,jaringan beliau lebih bagus,padahal saya uplinenya&lt;br /&gt;dan sayapun gak minta imbalan apa-apa,ini bukti,bahwa MLM murni yang terdaftar di APLI tidak menggunakan sistem piramid&lt;br /&gt;gw pernah bilang ini bisnis socialist,dan dari segi pandang agama&lt;br /&gt;bisnis ini halal,&lt;br /&gt;Yang menjadi dasar dari muamalah adalah dalil-dalil beriktu ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Allah menghalalkan jual belai dan mengharamkan riba" (QS Al-Baqarah: 275)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan dan jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan" (QS Al-Maidah: 2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Sesungguhnya jual beli itu dilakukan atas dasar sama suka"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Orang-orang muslim menurut syarat yang disepakati di antara mereka".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya sitem MLM adalah muamalah atau buyu’, sehingga hukumnya dianggap boleh selama tidak mengandung unsur a. Riba&lt;br /&gt;b. Gharar (penipuan)&lt;br /&gt;c. Dharar (merugikan atau menzhalimi pihak lain)&lt;br /&gt;d. Jahalah (tidak transparan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a. Transparansi dalam penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa kompensasi yang sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peningkatan posisi bagi setiap orang terdapat di setiap bidang usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selama dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi pihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan presentase keuntungan yang diperolehnya disebabkan usaha down line nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kezhaliman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d. MLM haruslah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa produk atau dengan produk hanya kamuflase. Jika demikian yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;e. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkannya kepada yang lainnya, dia harus tahu status kehalalan produk dan bertanggung jawab kepada konsumen lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian batasan-batasan mengenai MLM dalam Islam. Wallaah a’lam bishawwab.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: athos_cakep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upah sehari yang layak bagi kerja sehari yang layak? Tetapi, apakah upah sehari yang layak itu, dan apakah kerja sehari yang layak itu? Bagaimana mereka itu ditentukan oleh hukum-hukum yang mendasari keberadaan masyarakat modern dan yang mengembangkannya? Sebagai jawaban atas pertanyaan ini jangan kita bersandar pada ilmu pengetahuan moral atau hukum dan keadilan, atau pada sesuatu perasaan kemanusiaan yang sentimental, kewajaran, atau bahkan kedermawanan yang secara moral layak, yang bahkan adil menurut hukum, mungkin sekali sangat jauh daripada layak secara sosial. Kelayakan atau ketidak-layakan sosial ditentukan oleh satu ilmu pengetahuan saja-ilmu pengetahuan yang berkenaan dengan kenyataan-kenyataan material dari produksi dan pertukaran, ilmu pengetahuan ekonomi politik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, apakah yang disebut ekonomi-politik sebagai upah sehari yang layak dan kerja sehari yang layak itu? Hanyalah tingkat upah-upah dan lamanya dan intensitas kerja sehari yang ditentukan oleh persaingan dan pemberi-kerja dan yang dipekerjakan di pasar terbuka. Dan apakah mereka itu, jika ditentukan sedemikian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upah sehari kerja, dalam kondisi-kondisi normal, ialah jumlah yang diperlukan oleh pekerja untuk memperoleh bekal-bekal kehidupan (means of existence) yang diperlukan, sesuai standar hidup; kedudukan dan negeri, dan untuk menjaga agar dirinya dalam kemampuan kerja dan untuk mengembang-biakkan kaumnya (race). Tingkat upah-upah yang nyata (aktual), dengan fluktuasi-fluktuasi perdagangan, kadang-kadang mungkin di atas, kadang-kadang di bawah tingkat ini; tetapi, dalam keadaan-keadaan layak, tingkat itu seharusnya merupakan rata-rata semua ayunan (oskilasi).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja sehari yang layak ialah lamanya hari kerja dan intensitas kerja sesungguhnya yang dicurahkan tenaga kerja sehari penuh seorang pekerja tanpa melanggar batas kapasitasnya bagi jumlah kerja yang sama untuk hari berikutnya dan seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, transaksi itu dapatlah digambarkan sebagai berikut-si pekerja memberikan kepada Kapitalis tenaga kerja sehari penuhnya; yaitu, sebanyak darinya yang dapat diberikannya tanpa menyebabkan ketidak-mungkinan pengulangan terus-menerus transaksi itu. Sebagai penukarnya pekerja tersebut menerima imbalannya, tidak lebih dari kebutuhan-kebutuhan hidup yang diperlukan untuk menjaga pengulangan transaksi yang sama setiap hari (berikutnya). Si pekerja memberikan sekian itu, Kapitalis memberikan sesedikit itu, sesuai yang diperkenankan dari transaksi tersebut. Ini merupakan jenis kelayakan yang sangat khas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, marilah kita lebih mencermati hal ini. Karena menurut para ekonom-politik, upah-upah dan hari-hari kerja ditetapkan oleh persaingan, maka kelayakan tampaknya menuntut bahwa kedua belah pihak mesti mempunyai awalan yang sama layaknya secara sama-derajat. Tetapi kenyataannya tidaklah demikian. Si Kapitalis, jika ia tidak dapat sepakat dengan si Pekerja, dapat saja menunggu, dan hidup dari modalnya. Si Pekerja tidak berkemampuan begitu. Baginya hanya ada upah-upah itu untuk hidup, dan oleh karenanya mesti menerima pekerjaan kapan saja, di mana saja, dan dengan syarat-syarat apa saja yang dapat diperolehnya. Si Pekerja tidak menikmati/memiliki awalan yang layak. Ia sangat dirundung ketakutan akan kelaparan. Namun begitu, menurut ekonomi politik klas Kapitalis, demikian itulah warna sebenarnya dari kelayakan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi ini baru sebagian kecil saja. Penerapan tenaga mekanik dan mesin dalam pekerjaan-pekerjaan baru, dan perluasan dan perbaikan-perbaikan mesin dalam usaha-usaha yang sudah menggunakannya, terus menggusur semakin banyak "tangan" (pekerja); dan itu terjadi dalam laju yang jauh lebih cepat daripada laju "tangan-tangan" itu dapat diserap oleh, dan menemukan pekerjaan di dalam, usaha-usaha manufaktur negeri bersangkutan. "Tangan-tangan" yang digantikan ini membentuk barisan cadangan industrial yang sesungguhnya untuk kegunaan Modal. Jika perdagangan sedang buruk, mereka itu bisa kelaparan, mengemis, mencuri, atau ke tempat-kerja; jika perdagangan sedang baik, mereka siap (dipakai) untuk meluaskan produksi; dan hingga laki-laki, perempuan atau anak terakhir dari barisan cadangan (tenaga kerja cadangan) ini akan memperoleh pekerjaan-yang, hanya terjadi pada masa-masa kekalutan over-produksi-hingga di situlah persaingannya akan menekan upah-upah, dan dengan keberadaannya saja memperkuat kekuasaan Modal dalam pergulatannya dengan Kerja. Dalam perlombaan dengan Modal itu, Kerja tidak saja berintangan, ia harus pula menyeret sebuah bola-besi raksasa yang dikelingkan pada kakinya. Namun ini (pun) adalah layak menurut ekonomi politik Kapitalis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, mari kita meneliti dari dana apakah Modal (Capital) membayar upah-upah yang sangat layak ini? Dari modal, tentu saja. Tetapi, modal tidak menghasilkan nilai. Kerja, di samping tanah, adalah sumber kekayaan satu-satunya; modal itu sendiri tidak lain dan tidak bukan hanyalah tumpukan/timbunan hasil kerja. Sehingga upah-upah Kerja dibayar dari kerja, Dan si pekerja dibayar dari hasil (kerja)-nya sendiri. Menurut yang dapat kita sebut kelayakan umum, upah-upah pekerja semestinya terdiri atas produk (hasil) kerjanya sendiri. Tetapi itu tidak akan layak menurut ekonomi politik. Sebaliknya, hasil kerja pekerja pergi kepada Kapitalis, Dan si pekerja mendapatkan dari situ tidak lebih daripada kebutuhan-kebutuhan dasar kehidupan. Dan demikianlah kesudahan perlombaan persaingan yang luar-biasa layak ini adalah bahwa hasil kerja dari yang melakukan pekerjaan secara tidak-terelakkan lagi berakumulasi di tangan-tangan mereka yang tidak bekerja, dan di tangan mereka itu menjadi alat yang paling kuasa untuk memperbudak justru orang-orang yang menghasilkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Upah sehari yang layak bagi kerja sehari yang layak! Masih banyak lagi yang dapat disampaikan mengenai kerja sehari yang layak itu, yang kelayakannya sepenuhnya setara dengan kelayakan upah-upah itu. Tetapi hal ini mesti kita bicarakan di lain kesempatan. Dari yang diuraikan di atas, jelas sekali bahwa semboyan lama itu telah kedaluwarsa, dan dewasa ini tidak dapat bertahan lebih lama lagi. Kelayakan ekonomi politik, yaitu sebagaimana yang dengan sebenar-benarnya menentukan hukum-hukum yang menguasai masyarakat sekarang, kelayakan itu sepenuhnya ada pada satu pihak-pada pihak Modal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka itu, biarlah semboyan lama itu dikubur untuk selama-selamanya dan digantikan dengan semboyan lain:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemilikan atas alat-alat kerja-bahan mentah, pabrik-pabrik, mesin-mesin-oleh rakyat pekerja sendiri.&lt;br /&gt;referensi dari marx-Engels 1881&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: anjing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nyam….. Nyam……. Makin ramai nih diskusinya. Sepertinya saya pernah denger kalimat – kalimat indah ini. Soalnya aku pernah diceramahin dan dipaksa untuk menjadi anggota suatu mlm. Begini anda menganut teori ekonomi yang PALING KUNO sedunia, makanya cara berpikir anda sedikit sempit juga. Mendingan kamu analisa kembali mengenai teori karl max tersebut. Kapan dia lahir ? Dimana dia berada ketika membuat teorinya ? siapa pendukung teori tersebut ? Apakah teori tersebut masih relevan ?.&lt;br /&gt;sekarang saya ingin Tanya bisakah anda menjelaskan system kerja mlm ?&lt;br /&gt;Bisakah mlm bisa bertahan lama ? apakah produk mlm bisa menjadi brand image dimata masyarakat ?. Bisakah anda jelaskan semua….. Menurut saya dengan hanya mengandalkan produk yang tidak spesifik, dan target segmennya tidak jelas. Mana bisa hidup seperti itu…… Saya pernah mendengar pendapat ketua APLI mengenai mlm itu sendiri, Jelas sekali konsep yang diusung benar – benar berbeda. Apapun MLMnya tetap akan memakai system piramida saya jamin itu.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: DearJJ&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;An, terus dong jelasin ttg mlm...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pendapatku...yang aku tahu sih memang barang2 mlm harganya lebih mahal nggak tahu apa dimahalin buat komisi atau memang pdtnya bagus...&lt;br /&gt;tapi herannya orang yang berpendapatan pas2an bisa jadi anggotanya...kalau jadi anggota khan setidaknya musti beli pdtnya atau pakai...supaya kalau nawarin orang meyakinkan. tapi memang mlm bikin orang jadi ketagihan krn diiming imingi pensiun muda...duit masuk terus...&lt;br /&gt;setidaknya kalau punya downline yang kuat, iya kalau dipikir2 downline kerja buat uplinenya selama masih jadi anggota, dan krn itu downline harus cari orang supaya dia juga dapat orang yang mo kerja buat dia...tapi itu pendapat saya bagi saya ada baik ada jeleknya...&lt;br /&gt;kalau krn itu khan memang jualan/kerja...tapi caranya beda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kalau money game mah, nyetor duit terus biarin diputerin sama persh tsb dan nanti kita dapat keuntungan sekian2 kelaut aja, penipuan!&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: athos_cakep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bisakah anda menjelaskan system kerja mlm ?&lt;br /&gt;Bisakah mlm bisa bertahan lama ? apakah produk mlm bisa menjadi brand image dimata masyarakat ?. Bisakah anda jelaskan semua….. Menurut saya dengan hanya mengandalkan produk yang tidak spesifik, dan target segmennya tidak jelas. Mana bisa hidup seperti itu…… Saya pernah mendengar pendapat ketua APLI mengenai mlm itu sendiri, Jelas sekali konsep yang diusung benar – benar berbeda. Apapun MLMnya tetap akan memakai system piramida saya jamin itu.&lt;br /&gt;sistem mlm&lt;br /&gt;BELANJA&lt;br /&gt;Berapa banyak anda membeli barang di luaran sana dan sudah berapa tahun tapi tidak pernah menerima bonus tiap bulan, tidak pernah menerima bonus motor, mobil bahkan rumah. GANTI PRODUK ANDA DI RUMAH dengan produk MLM Untuk hasil yang maksimal di usaha CNI, selain memakai sendiri, ber-JUALAN-lah demi mencapai POIN BESAR. Poin Besar berarti Komisi Anda Besar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUGAS 2 : CERITA&lt;br /&gt;Ceritalah tentang usaha luar biasa anda ini. Ajaklah orang lain mengerti dan terbuka pola pikirnya tentang kehidupan ini. Semakin banyak anda berbuat baik mengajak orang lain bermain dalam usaha ini, maka semakin besar poin anda dan semakin tinggi komisi dan karir anda. Dan ceritalah tentang keunggulan produk MLM Belajarlah dahulu untuk meguasai produk dan usaha ini melalui acara-acara Home Sharing, Acara Gedung, Bertemu Leader dan Maha Bintang, Bussines Oppurtinity, Pemantapan Distributor Baru (PDB), Leader Meating, Baca Starter Kit, Baca Buku RPU, Baca Buku Panduan Produk dan lain-lain cara dan trik anda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TUGAS 3 : BINA DOWLINE&lt;br /&gt;Jangan merasa anda bisa sukses tanpa dibantu downline anda. Karena itu binalah downline-downline anda, baik downline langsung maupun downline tidak langsung anda. Binalah bagaimana mereka sebaiknya menjalankan bisnis ini, bagaimana mengenal produk dan lainnya. Ajaklah mereka ke acara home sharing, acara gedung dan lainnya ,jadi kalo gw mau sukses,ya&lt;br /&gt;gw bantu dowline gw,berupa cara menjual,cara memprosfek,&lt;br /&gt;mlm bertahan lama&lt;br /&gt;tentu bisa,buktinya amway sudah 50 tahun tuh,cabangnya udah&lt;br /&gt;tersebar ke beberapa negara,dan mlm lokal CNI udah buka cabang keluar negri ,india,malaysia,hong kong,china,bisa aja&lt;br /&gt;kopi ginseng aja,orang udah banyak yang tahu,dan bisa membedakan dengan produk konvensional,&lt;br /&gt;hehehe anda menjamin mlm sistem piramida,sebaiknya anda&lt;br /&gt;bisa tanya langsung ke distributor yang sukses,percuma saya&lt;br /&gt;kasih komentar,&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: MotoMania&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MLM&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: gendut&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;heemmm gw seumur umur ikut MLM baru pertama kali, sebenarnya udah ditawarin berkali kali, tetapi karena gw tahu diri, bahwa gw ini orangnya males, nda isa dan males presentasi dan ga isa cari downline, takut tanggung jawabnya kepada downline,dan alasan alasan seperti yg dikatain mas anjing, tapi 3 bulan yang lalu, gw ditawarin MLM baru yang bener bener baru di Indo dan baru akan dilaunching saat itu, dalam artian bila saya ikut pada saat itu, maka posisi saya,termasuk diatas ( founder ) satu tingkat diatas leader, maka saya ambil kesempatan ini, lagian saya hendak mencoba mengasah ilmu disini, sistem founder dijadikan sistem tusuk sate....30 orang pertama diururtkan dari atas ke bawah tegak lurus seperti tusuk sate jade setiap orang dijamin sudah mendapat 1 downline,dengan catatan orang teratas wajib mencarikan 1 downline di luar Founder untuk orang terbawah dari barisan Founder, ternyata setelah mengikuti MLM inio saya tetep pemalas seperti biasanya, nda pernah kerja, dan hanya isa pasrah kepada nasib ( uang pendaftaran 200 $ )ternyata downline saya orangnya rajin, amat sangat, dan meski tidak mendapat dukungan dari saya selaku upline, dia sudah paham resiko sistem tusuk sate barisan founder, saya pun terkena imbasnya dengan mendapat keuntungan 500-900 rb/minggu atao setara dengan 2-3 juta/ bulan selama 3 bulan pertama, setelah itu, kartena saya tidak bekerja, mulai berhentilah keuntungan, tapi modal sudal balik bahkan dengan keuntungan berkali lipat...... Hokikah saya&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: bajingluncat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ha6x.. mlm toohhhhh&lt;br /&gt;klo boleh tanya kepada SEMUA yang ikut MLM... pernahkah anda tahu bagaimana system kerjanya MLM yang ada diluar indonesia ???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;pernahkah anda diceritakan oleh upline anda ???&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klo boleh saya tanya KEPADA SELURUH SEKTE MLM DI INDONESIA PERNAHKAH ANDA MENGAJAK SESEORANG&lt;br /&gt;UNTUK MENJADI DOWNLINE ANDA TANPA HARUS MEMPERLIHATKAN FOTO2 BONUS DAN FOTO LAINNYA...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dijamin tidak akan ada yang mau jadi downline anda... he6x...&lt;br /&gt;Saya punya cerita : ini bisa dijadikan penilaian kemana sebetulnya PERKEMBANGAN MLM DI INDONESIA !!!!&lt;br /&gt;Suatu hari saya melihat 2 orang cewe mendekati TUkang parkir di jl.wonokromo SURABAYA ... saya yakin kedua cewe&lt;br /&gt;tsb adalah anggota dari salah satu MLM di SBY.. karena mereka membawa starterkit..&lt;br /&gt;setelah lama mencoba membujuk TUKANG PARKIR TERNYATA TUKANG PARKIR TSB TIDAK TERTARIK SAMA SEKALI MALAH MERASA TERGANGGU...&lt;br /&gt;eeeeee.... namanya juga pengen dapet untung...&lt;br /&gt;si tukang parkir tsb dikejar-kejar dan cewe tsb sambil berteriak "Ayolah mass masa jadi orang kaya tidak mau "..&lt;br /&gt;luuuuuthuuuu banget..... orang kaya kok ngajak kaya........&lt;br /&gt;"PEMAKSAAN ADALAH ARAH MLM INDONESIA"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berbeda klo kita usaha wiraswasta dan mengajak teman untuk berwiraswasta juga....&lt;br /&gt;kita akan sama-sama kerja...&lt;br /&gt;tidak akan ada yang merasa di"BABUKAN"...&lt;br /&gt;tidak akan ada yang "MEMAKSAKAN" dan "DIPAKSA"....&lt;br /&gt;tidak akan ada FOTO-FOTO ANEH....&lt;br /&gt;Belajar melihat realita...&lt;br /&gt;Belajar dari buku2 bisnis murni.. bukan buku2 "BAGAIMANA MENGHASUT ORANG LAIN"&lt;br /&gt;Marketing Lewat Mulut kali yeee.....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya berkhayal : Gimana klo semua perusahaan pake sistem MLM ? he6x.. "WHAT A GREAT BUSSINESS STRATEGY ?"&lt;br /&gt;pak direktur ga usah lagi susah2 mikirin strategi ato manajemen perusahaan...&lt;br /&gt;Tinggal MOLOR, MBACOT NGASIH SEMANGAT, LIAT BONUS, AMBIL, TAMASYA DAHHHH..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Klo boleh tanya lagi....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;siapa yang paling kerja keras mondar-mandir promosiin produk di MLM ?&lt;br /&gt;jawab : yaaa jelas downlink paling bawahhh...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;uplink yang paling atas ngapain ?&lt;br /&gt;jawab : yaaa cuma senyum, dan memberi semangat downlink yang bawah2 dgn berkata "Klo mo cepet kaya harus terus berusaha"&lt;br /&gt;abiss itu tamasya ke luar negeri... soalnya buat apa jual barang lagi kan dah punya babu banyak ???&lt;br /&gt;THATS OUR COUNTRY...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;jadi ?&lt;br /&gt;jawab : pikir aja deh pake otak jernih loe....&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"that's bad son!!"&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: Astur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;emang kalian kerja di kantor apa ngga jadi "babunya" perusahaan ? kecuali kamu ownernya , hehehehehe............&lt;br /&gt;lu bikin perusahaan apa ngga pake tenaga kerja (babu2). sama aja di mlm, banyak babu2 juga.&lt;br /&gt;kalo ga mau jadi babu, jangan berpikir seperti babu. urus bisnismu sendiri. caranya dengan belajar marketing.&lt;br /&gt;pemuka agama aja jual abab aja bisa dapet duit. apakah mereka menipu downline (pengikut) untuk menyumbangkan uang tertentu supaya dapet embel2? who knows?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kamu bisa aja membuat produk yang hebat, tetapi kalo ngga bisa memasarkannya, produkmu sama aja dengan sampah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;soal yang atas leader diuntungkan&gt;&gt;usaha mana yang mau dirugikan? pabrik jual ke distributor, apa pabriknya ngga untung? distributor jual ke agen, apa distributornya ngga mengambil keuntungan? ada ngga agen yang jual ke konsumen tanpa laba? KALO ADA SEBUTIN PERUSAHAAN MANA? MODAL DARI MANA?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kalo merasa terganggu dengan keberadaan mlm yang katanya hanya ada di negara ketiga seperti indonesia, mengapa ngga minta calon capres dan cawapres untuk mencabut perusahaan atau franchisenya? daripada bikin thread yang ngga berguna.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: anjing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;EH ORANG TOLOL….. DI PERUSAHAAN NGGAK ADA NAMANYA BABU, MEREKA ITU KARYAWAN BUKAN BABU. KAMU BISA BEDAIN BABU DENGAN KARYAWAN NGGAK !!!!&lt;br /&gt;BABU --- &gt; ORANGNYA SOK NGERASA TAHU KAYA KAMU ITU DAN NGERASA KALO DIRINYA TELAH MENJADI BAGIAN DARI DOKTRIN.&lt;br /&gt;KARYAWAN ---- &gt; ORANG YANG BEKERJA DI PERUSAHAAN SESUAI DENGAN BIDANGNYA MASING – MASING&lt;br /&gt;APA KAMU NGGAK NGERASA KALO BANYAK ANGGOTA MLM, YANG MAKSA – MAKSA ORANG SUPAYA JADI ANGGOTANYA.&lt;br /&gt;KENAPA KAMU SENDIRI NGGAK BISA MENJELASKAN SYSTEM KERJA MLM ITU SENDIRI ???? DODOL&lt;br /&gt;KAMU KIRA DENGAN DUIT BANYAK BISA BUAT BANYAK USAHA ? SALAH BESAR KALAU KAMU BERPIKIR BEGITU, YANG TERPENTING DALAM USAHA ITU ADALAH IDE ITU INTINYA. MR BABU YANG BODOH.&lt;br /&gt;KAMU KIRA PERUSAHAAN SEBESAR GUDANG GARAM , SAMPOERNA DAN UNILEVER BISA TERKENAL KARENA MENGGUNAKAN SISTEM MLM PEMASARANNYA ? TANYA TUH KE OWNERNYA. BISA JAWAB NGGAK MR BABU PERTANYAANKU.&lt;br /&gt;KOPI GINSENG CNI ITU ASLINYA PRODUK UMUM HARGANYA KAYA KOPI TORABIKA.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: Astur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;sori, kalo tulisan gua nginggung perasaanmu ANJING.&lt;br /&gt;yg pertama kali nyinggung BABU kan bukan gua. lagi pula kata babunya memakai tanda kutip...... ( tahu bedanya dengan tanpa tanda kutip?)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kalo menurut gua sih babu/pembantu rumah tangga = karyawan = orang yang bekerja di perusahaan sesuai bidangnya masing2 ? emangnya ada yang SALAH? sama2 dibayar, sama2 disuruh, sama2 saling memberikan kontribusi ke atasan/majikan?&lt;br /&gt;kalo definisi babu yang kamu singgung2 di atas itu apa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;nggapain njelasin ke orang yang sudah tahu. nggapain juga kita berdebat.&lt;br /&gt;yang berprofesi sebagai BABU, tolong jangan ada yang merasa tersinggung. kita semua BABU adanya&gt;&gt;&gt; kerjanya melayani diri sendiri dan orang lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akhir kata..............untuk meredam amarah si ANJING&lt;br /&gt;Berterima kasihlah kepada:&lt;br /&gt;Orang yang telah melukai hatimu, karena dia telah mengasah ketegaranmu.&lt;br /&gt;Orang yang menipumu, karena dia telah meningkatkan kecerdasanmu.&lt;br /&gt;Orang yang membuatmu terluka parah, karena dia telah mengangkat citra dan kualitas dirimu.&lt;br /&gt;Orang yang mencambukmu, karena dia membangkitkan semangat juangmu.&lt;br /&gt;Orang yang mencampakkanmu, karena dia telah mendidikmu untuk mandiri.&lt;br /&gt;Orang yang membuatmu tersandung, karena dia telah menguatkan kedua kakimu.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: Bakpia`Pathok75&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;~ ehehe masih Bagian I aja udah seru bgini, apalagi selanjutnya..&lt;br /&gt;terusin ..&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: AlfaOmega&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;selanjutnya, terus ngopi bareng di warung&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: had_st&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"KAMU KIRA DENGAN DUIT BANYAK BISA BUAT BANYAK USAHA ?"&lt;br /&gt;- emang kamu kira ngga punya duit bisa buka usaha?!?!?! -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ciri2 umum BABU :&lt;br /&gt;1. awalnya ngelamar kerja ke mana2&lt;br /&gt;2. jam kerja ditentuin bos&lt;br /&gt;3. jam makan ditentuin bos&lt;br /&gt;4. jumlah gaji ditentuin bos&lt;br /&gt;5. bidang kerja ditentuin bos&lt;br /&gt;6. lebih "pintar/ahli" dari bos (masak, cuci, nyapu, dll)&lt;br /&gt;7. karier ditentukan bos (pemula, bag dapur, tangan kanan, dll)&lt;br /&gt;8. melakukan kesalahan dimarahi bos&lt;br /&gt;9. ngelakuin kerjanya sesuai bidangnya dibayar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ciri2 umum karyawan :&lt;br /&gt;1. awalnya ngelamar kerja ke mana2&lt;br /&gt;2. jam kerja ditentuin bos&lt;br /&gt;3. jam makan ditentuin bos&lt;br /&gt;4. jumlah gaji ditentuin bos&lt;br /&gt;5. bidang kerja ditentuin bos&lt;br /&gt;6. lebih "pintar/ahli" dari bos (ahli komputer, mengetik, dll)&lt;br /&gt;7. karier ditentukan bos (pemula, bag a-z, tangan kanan, dll)&lt;br /&gt;8. melakukan kesalahan dimarahi bos&lt;br /&gt;9. ngelakuin kerjanya sesuai bidangnya dibayar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ciri2 umum bos :&lt;br /&gt;1. awalnya cari orang "pintar/ahli" ke mana2&lt;br /&gt;2. menentukan jam kerja&lt;br /&gt;3. menentukan jam makan&lt;br /&gt;4. menentukan gaji&lt;br /&gt;5. menentukan bidang kerja&lt;br /&gt;6. lebih "bloon" dari karyawan&lt;br /&gt;7. menentukan karier karyawan&lt;br /&gt;8. melakukan kesalahan memarahi karyawan&lt;br /&gt;9. ngelakuin kerjanya sesuai maunya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;- burger MAHAL mcD cuman roti isi daging kaya burger MURAH "jalanan" , tapi tetap aja paling laku yang paling mahal -&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;menurut anda bagaimana?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"KAMU KIRA PERUSAHAAN SEBESAR GUDANG GARAM , SAMPOERNA DAN UNILEVER BISA TERKENAL KARENA MENGGUNAKAN SISTEM MLM PEMASARANNYA ? TANYA TUH KE OWNERNYA."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;anda boleh aja punya ide brilliant tapi percuma kalo ngga punya jaringan pemasaran yang TOP! kamu kira bos microsoft kaya gara2 programnya bagus, apa programnya laku?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;emang CNI, AMway, Oriflame, dll ngga terkenal apa?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ngga peduli MLM atau NGGA masing2 bidang bisa saja sukses, SO WHAT?!&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: shillouette&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harian terbit 14 Januari 2002 memasang headline yang heboh, "Praktis Bisnis MLM Haram". Dalam berita yang dimuat berdasarkan wawancara dengan Sekretaris Umum MUI Din Syamsuddin tersebut, umat Islam dihimbau berhati-hati supaya tidak terjebak mengikuti bisnis ini. "Kendati komisi MUI belum mengeluarkan fatwa, ada indikasi kuat dapat diharamkan," ujar Din ketika itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengatakan, bisnis MLM mempunyai unsur merusak yang sangat besar dan unsur eksploratif karena memakai sistem level. Argumennya disebut merusak lantaran mendorong umat enggan bekerja. Hanya dengan membayar Rp.90 ribu, mereka dapat fee atas usaha orang lain. Padahal peserta tidak bekerja. Semakin tinggi level seseorang, semakin santai. Peserta hanya mengandalkan usaha dari peserta pemula. Dengan kata lain, level bawah menjadi sapi perahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, lanjut Din, binis ini ditengarai milik Amerika. "Berapa coba dana rakyat yang terserap untuk kepentingan orang lain?" katanya seraya mengingatkan bagi mereka yang sudah terlanjur mengikuti bisnis ini dianjurkan untuk menyerahkan diri pada Allah dan bertobat&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: shillouette&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;netter yang ingin nambah wawasan sehingga bisa lebih arif, agar tidak sekedar berfikir tentang bisnis untuk kepentingan diri sendiri, bisa baca buku "teori pembangunan dunia ketiga" karya Dr Arief Budiman, "The Post-Corporat World" karya David C. Korten. dan buku-buku tentang politik-ekonomi dunia. Semoga bermanfaat dan semakin arif.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: shillouette&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menguras Uang Sebuah Negara Melalui Multilevel Marketing Maraknya kasus PT. Pohonmas Mapan Sentosa(POMAS) di kota Malang membuat saya sedih sekali, mengapa kebanyakan orang mudah sekali di iming-imingi dengan sebuah harapan yang semu dan kebanyakan anggotanya adalah para pendidik, anggota eksekutif dan legislatif kota Malang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apakah rakyat malang belum tahu apa itu sebetulnya Multilevel Marketing (MLM) dan variannya? meskipun ada yang bilang MLM murni itu beda dengan money game (permainan uang) atau arisan entah apa lah nama variannya, menurut saya MLM dan Variannya adalah sama saja, pengurasan uang suatu daerah/negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalo yang Money game lebih kasihan lah pada yang berada di bawah, yang di atas dan para sub leader nya tentulah merasakan manis nya MLM meski mereka mengaku jadi korban jika seandainya Perusahan MLM itu udah mencapai titik jenuh, dimana yang di bawah udah sulit mencari downline (anggota baru).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Umumnya MLM yg jenis ini akan membubarkan diri pada saat hampir mencapai titik jenuh. Bagaimana dengan yang MLM murni? MLM murni adalah suata kegiatan yang sangat menarik saya, ini merupakan jenis usaha seseorang untuk meningkatkan usaha dari perusahannya dengan memasarkan barang tanpa melalu toko atau umumnya (tidak di jual di pasaran bebas) dengan dalih meningkatkan lapangan kerja maka di gunakan lah metode MLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan yang bersistem "Multilevel Marketing" (MLM) selama dekade ini memperlihatkan fenomena bisnis yang sangat trend.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasalnya, di sana terkandung ajakan kepada publik, selain sebagai penjual produk, juga mencari mereka sebanyak mungkin untuk tugas yang sama. Soalnya melalui jenjang pertama, kedua, dan seterusnya pun secara tidak langsung akan meningkatkan royalti yang diperolehnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka tidak heran bila diminati banyak orang. Dilihat dari model Matematika, proses perjalanan hirarkinya cenderung mengarah pada deret kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila awal berdirinya hanya terdiri dari tiga orang, berarti berdasarkan perhitungan di atas kertas, kelanjutannya merupakan perpangkatan tiga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada lapisan kesepuluh bisa terekrut lebih dari 50 ribu anggota. Penulis di sini tidak mengfokuskan masalah prospeknya, tetapi bagaimana kegiatan tersebut bisa menguras uang suatu negara yang didatangi, meskipun memang di sisi lain, menciptakan lapangan kerja bagi penduduk lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikut penulis ceritakan sebuah Perusahan Penulis yang hanya fiktif belaka namun menarik untuk disimak. Misalkan saya ingin melakukan ekspansi ekonomi ke sebuah negara miskin. Kita sebutlah dengan "daerah primitif". Pilihan ini dengan alasan kekayaan alamnya melimpah, penduduknya banyak, apresiasi kalkulasi ekonominya rendah,dan SDM nya rata-rata kurang kompetitif. Pokoknya untuk dua yang terakhir ini masih di bawah Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barang yang penulis produksi di tanah air berupa buku "Varia Makanan Tradisional Daerah Primitif", yang dirancang sedemikian rupa, sehingga sulit dilakukan oleh penduduk setempat. Ongkos produksinya per eksemplar hanya menghabiskan satu USD, sedangkan penjualannya sebesar 11 USD.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keputusan menetapkan bandrol itu setelah melewati berbagai pengkajian bersama para pakar pengambilan keputusan yang berbasis Teknik Industri. dan tak lupa penulis merekrut pegawai ahli hukum untuk memback up penulis jika perusahaan penulis bermasalah di kemudian hari. Sesampai di tujuan didirikanlah perusahaan Multilevel Marketing yang diresmikan oleh seorang pejabat dari kementerian ekonomi. Sejumlah media massa pun menyiarkannya. Kampanye dilakukan dari kota ke kota di samping melalui pemasangan iklan di berbagai media massa. Sampai pada suatu waktu anggotanya hampir mencapai dua juta orang. Meskipun dijual dengan harga sepuluh kali lipat, perusahaan memperoleh bagian 2,5 USD saja. Itu pun belum bersih. Sebanyak setengah USD dipakai untuk ini ini dan itu selama di sana, termasuk iklan, penginapan, pajak, penerbangan, dan makan. Jadi bersihnya hanya untung 1 USD Sisanya sebesar 8,5 USD lari ke mana? Apalagi kalau bukan didistribusikan pada para anggota berdasarkan deret kali tersebut. Memang dengan dua juta anggota tentu secara tidak langsung perusahaan penulis ini sudah memberi pekerjaan kepada warga daerah primitif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi mau tidak mau harus diakui pula bahwa dengan modus bisnis tersebut penulis telah menguras kekayaan sebuah negara sekitar dua juta USD. Itu baru untuk satu jenis produk. Bagaimana pula bila penulis memproduksi seribu jenis barang. Itu pun baru untuk sebuah perusahaan asing seperti yang penulis miliki. Taroklah ada 50 perusahaan dari luar yang bergerak di bidang yang sama? Bayangkan sendirilah dampaknya terhadap negara ini. Memang harus diakui, kehadiran mereka membuat pendapatan pajak di daerah primitif meningkat drastis. Tetapi yang nyata, milyaran USD pun sudah lari ke berbagai negara. Termasuk daerah primitif. Mau apa lagi? Mendingan daerah primitif bertahan terus. Celakanya bila suatu waktu terimbas krisis ekonomi akibat tradisi pola konsumtif rakyatnya. Mungkin saja ia harus menggantungkan diri pada lembaga keuangan dunia. Okelah sampai di situ. Lebih mengenaskan lagi bila ketergantungan ini disusupi oleh bentuk-bentuk pendiktean beberapa negara tertentu terhadap kondisi politik di sana. Meskipun sifatnya fiktif, hendaknya cerita di atas dijadikan renungan menarik dan bahan intropeksi : bagaimana kesenjangan sains/teknologi bisa menciptakan pengurasan kekayaaan secara halus, lancar, legal dan prosedural. Nah, bagaimana dengan MLM yang banyak berdiri di Negara kita Indonesia ini, yang umumnya udah punya badan hukum (legal)? masih kah kita mau menjadi bagian dari MLM, kalo masih mau maka jangan mau pembaca menjadi subleader atau downline nya, jadilah leader atau pendirinya. Harapan saya setelah membaca kisah diatas maka tidak ada masyarakat lagi yang mau ikut di MLm sehingga tak akan ada lagi MLM yang bisa berkembang, karena tidak ada yang mau menjadi subleader atau downline semua udah menjadi leader dan pendiri. Di tulis ulang dari milis matematika indonesia. (Malang Post, 29 April 2003) Selamat kan Warga Indonesia menjadi Warga 'downline'&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: search&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;kalau menurut g sih,org itu mau cepet kaya,sapa yg gak.&lt;br /&gt;dan jaman sekarang dah gak ada lagi istilah babu atau "babu",karena istilah itu dah dihilangkan dari dulu,mungkin yg masi pake istilah itu blom mendapat pendidikan dari sekolahnya atau org tersebut blom sekolah.sekarang yg dipakai adalah kata karyawan.&lt;br /&gt;memang bener kita,kerja yah pasti disuruh sama bos kita,sapa yg kerja gak disuruh sama bosnya,kalau gak mau disuruh jadi bos.kalau mlm,gak bisa dibilang menipu juga,menipukan kalau kita menawarkan jasa atau barang tapi jasa atau barang itu sebenarnya tidak ada,nah itu bisa dibilang menipu.oh yah g bukan anggota mlm lho,mang bener kalau yg paling atas yg paling enak,tapi dia jg gak diam aja,kalau dia cuma diem dia jg gak bakalan dpt untung pasti lama2 di di DO ma perusahannya.nah kalau bawahannya rajin jg bisa ke tingkat yg paling atas,dia jg bisa dapat untung gede.dimana2 semua yg kerja pasti buat bos kita kaya,di perusahan apa yg karyawannya tidak buat bosnya kaya,yah semuanya kan.jadi pikir lagi kalau mau buat thread.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: anjing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wakakakaka...... aku jadi capek mikiri MLM gila, sekarang aku lagi pengajuan dana 10 M. ada yang punya contoh proposal nggak, butuh banget nih. Bingung nyari format yang pas.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: gimli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ada yang bisa cerita tentang AMWAY dengan sistem NETWORK 21?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bisakah disebut AMWAY PERJUANGAN?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;maksud saya itu sama aja dengan AMWAY yang dulu ... cuman ganti kulit&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: QnetiC&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;AMWAY network21 kan udah lama banget, sekitar th 94-95 udah ada.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: athos_cakep&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hehehe pemikiran anda pragmatis sekalee,MLM Haram,kan gw udah jelasin,mlm halal,emang benar din syamsudin pernah berucap MLM Halal,tapi dia buta sekali tentang MLM murni,yang&lt;br /&gt;dia tau mlm money game,dan juga MUI itu bukan badan hukum yang mutlak untuk fatwa haram atau tidak,menurut logika saya&lt;br /&gt;kalo saya menuruti MUI secara buta,berarti saya orang yang dogmatis,dan saya bukan seperti itu,seperti contoh,MUI&lt;br /&gt;tidak tegas dengan masalah BANK,bunga bank riba,dituju pada&lt;br /&gt;bank konvensional,tapi apakaah bank syariah itu bebas dari riba&lt;br /&gt;kalo kita kaji lebih jernih,jelas masih meragukan.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: justifie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;bukannya babu tuh skr disebutnya pembantu (klo di rumah tangga) ato janitor (klo di perusahaan)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ttg mlm : gue rada2 bingung juga sama yang kyk gini. bbrp kali gue ditawarin utk ikut mlm (amway &amp; cni). tentunya yg ngajakin gue tuh semangat banget cerita ini-itu. tapi pas gue lagi mikir2 utk ikut ato nggak, taunya yg nawarin gue tuhdah berhenti / gak aktif lagi. jadi keder sendiri&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: search&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;mlm ada enaknya,kita bisa cari duit,cari pengalaman,untuk belajar bisnis,untuk presentasi,dll.jd banyak manfaatnya jg.cuma sayang banyak yg gak bertahan lama di bisnis ini.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted by: Kiky_Solo&lt;br /&gt;quote:&lt;br /&gt;Originally posted by anjing&lt;br /&gt;Jangan pernah anda membandingkan MLM dengan Franchise, wiraswasta itu adalah suatu kebodohan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa?!&lt;br /&gt;WIRASWASTA ADALAH SUATU KEBODOHAN??&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;KALO GITU SEMUA MLM ADALAH KEBODOHAN YG PALING BESAR DARI SEMUANYA DONK?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awal dari MLM ada 2:&lt;br /&gt;1. Orang punya modal + Koneksi dengan Produsen trus&lt;br /&gt;pengen cari duit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;buad network marketing &lt;---- ini juga wiraswasta dudut wiraswasta = org punya modal n bikin usaha, N CARI UNTUNG emank nya ada org mao rugi?? jujur! bedanya wiraswasta biasa (jualan barang) ama MLM (jualan omongan + impian) 2. Org uda kaya, n pengen Bantu org laen biar jadi kaya juga (emank nya org kaya gini skrg masi ada? di indo terutama??) ________________________________________ Posted by: Vincent08 Kalo mau ikut MLM menurut wa boleh boleh aja, terserah dechh.., tapi kalo mau jadi benar benar kaya raya memang belum tentu lho.. ________________________________________ Posted by: citytown quote: Originally posted by EigaJapan MLM mlm = malam ya ga? ________________________________________ Posted by: AlfaOmega daripada MLM, mending dagang sendiri dech. Buka kios di rumah. ________________________________________ Posted by: -rey- Sebenarnya aku dah liat dari awal sampe akhir Sedih juga sih liatnya Menurut gua ngapain sih menjelek2an profesi orang lain Toh ga ada gunannya quote: Ia mengatakan, bisnis MLM mempunyai unsur merusak yang sangat besar dan unsur eksploratif karena memakai sistem level. Argumennya disebut merusak lantaran mendorong umat enggan bekerja. Hanya dengan membayar Rp.90 ribu, mereka dapat fee atas usaha orang lain. Padahal peserta tidak bekerja. Semakin tinggi level seseorang, semakin santai. Peserta hanya mengandalkan usaha dari peserta pemula. Dengan kata lain, level bawah menjadi sapi perahan. nah pikiranmu salahh Pertama dulu aku pernah ikut MLM dan sekarang aku udah out Diikarenakan MLM itu butuh kesabaran dan emang untuk jangka panjang Sedang aku butuh duit cepat , so aku focus ke kerjaan sekarang Nah semakin orang tinggi seharusnya semakin susah Kenapa , karena selain dia membuka jaringan lainnya dia juga harus - membina donlinenya - membuat strategi / konsep2 baru agar bisa survive - dll yang pasti dedikasinya makin besar dan kerjanya bukan malah sante tp malah repot itu kalo MLMnya bener loh ya . kalo ga bener ya leadernya sante2 mulu tapi jika seorang leader itu mau pension dalam tanda kutip ya itu hak dia donk karena dia udah merintis juga dalam waktu yang gak lama di sini untuk benar2 bisa pension dalam tanda kutip tidak bisa deh ditempuh dalam waktu kurang dalam 7 tahun ( menurut gua ) quote: Menguras Uang Sebuah Negara Melalui Multilevel Marketing Maraknya kasus PT. Pohonmas Mapan Sentosa(POMAS) di kota Malang membuat saya sedih sekali, mengapa kebanyakan orang mudah sekali di iming-imingi dengan sebuah harapan yang semu dan kebanyakan anggotanya adalah para pendidik, anggota eksekutif dan legislatif kota Malang. heheh anda benci pomas ya wajar itu benar2 jahat deh dan its not MLM but money game ________________________________________ Posted by: -rey- quote: Kalo mau ikut MLM menurut wa boleh boleh aja, terserah dechh.., tapi kalo mau jadi benar benar kaya raya memang belum tentu lho.. setuju deh semua emang ga bisa sukses , semua usaha juga gitu kok quote: Suatu hari saya melihat 2 orang cewe mendekati TUkang parkir di jl.wonokromo SURABAYA ... saya yakin kedua cewe tsb adalah anggota dari salah satu MLM di SBY.. karena mereka membawa starterkit.. setelah lama mencoba membujuk TUKANG PARKIR TERNYATA TUKANG PARKIR TSB TIDAK TERTARIK SAMA SEKALI MALAH MERASA TERGANGGU... eeeeee.... namanya juga pengen dapet untung... si tukang parkir tsb dikejar-kejar dan cewe tsb sambil berteriak "Ayolah mass masa jadi orang kaya tidak mau ".. luuuuuthuuuu banget..... orang kaya kok ngajak kaya........ "PEMAKSAAN ADALAH ARAH MLM INDONESIA" Ini yang tolol mah si marketingnya Jelas2 market salah tuh Ada aja orang bloon kayak gini Bener2 ga prof deh hahahaha lucu lucu quote: Berterima kasihlah kepada: Orang yang telah melukai hatimu, karena dia telah mengasah ketegaranmu. Orang yang menipumu, karena dia telah meningkatkan kecerdasanmu. Orang yang membuatmu terluka parah, karena dia telah mengangkat citra dan kualitas dirimu. Orang yang mencambukmu, karena dia membangkitkan semangat juangmu. Orang yang mencampakkanmu, karena dia telah mendidikmu untuk mandiri. Orang yang membuatmu tersandung, karena dia telah menguatkan kedua kakimu. Wow , impressed ________________________________________ Posted by: -rey- Wheewww Dah gua netral aja deh Yang penting semua itu berpulang pada orangnya Asal ga ada yang bener2 fanatik ama MLM dan ga ada yang bener2 benci MLM Belajarlah membuka pikiran anda dengan hal baru Kalo itu jelek ya udah , simpen dalam hati aja . TOh bukan anda orang paling pintter Tapi TUHANlah yang paling pinter So semuanya orang MLM itu juga kerja , mereka juga butuh support Yang penting kalo ga suka ya udah bilang aja pelan2 Tp kalo sampek ganngguin anda2 , ya marahin aja berarti org itu ga tahu diri Yang penting jangan melihat hal dari satu sisi aja Tapi dari dua sisi : sisi pikiran anda dan pikiran orang lain Berhubung gua pernah ikut ya gua cukup ngerti mereka lah Kalo gua nolak juga nolak tp ada cara nya yg ga buat mereka marah ato kecewa ato apalah . Mengenai brainwashed Tergantung sih Ada dulu teman gua juga MLM lainnya tawarin gua juga Gua kalo melihat sih itu bener2 tipuan deh Cumin di ati gua kacian aja ama mereka Akhir kata ……… semoga orang2 di sini bener2 bisa bijak deh Jangan bertengkar Ga ada hal yang jelek dari suatu pekerjaan yang halal cumin yang jelek kadang cara mereka melakukannya Kecuali yang namanay MONEY game itu bener2 kerjaan setan Salam ________________________________________ Posted by: MLMConsultant MLM Consultant (08567829666) Biung baik buruk MLM ? Apakah ini Business yg cepat menghasilkan uang ? Anda ingin tau lebih lanjut ? Hanya ingin tau business plan ? Ingin bicara face to face ? Apakah MLM sama dengan Money Game ? Bagaimana Network Marketing ? Tidak usah percaya kata orang TERMASUK TULISAN INI!!! Jika anda biung dapat menghubungi no HP diatas. ________________________________________ Posted by: MLMConsultant MLM Consultant (08567829666) Biung baik buruk MLM ? Apakah ini Business yg cepat menghasilkan uang ? Anda ingin tau lebih lanjut ? Hanya ingin tau business plan ? Ingin bicara face to face ? Apakah MLM sama dengan Money Game ? Bagaimana Network Marketing ? Kenapa AA GYM sampai membuat MLM ? Tidak usah percaya kata orang TERMASUK TULISAN INI!!! Jika anda biung dapat menghubungi no HP diatas. ________________________________________ Posted by: ** COMY ** Ini yg ngepost diatas..menebar post dimana2x...udah baca aturannya belon? ________________________________________ Posted by: ngeunahhh wakekekekkeke seru bangetttttttttttt salut1000x ________________________________________ Posted by: Vincent08 seru banget kok ampe seruduk tembok ? ________________________________________ Posted by: mymoney .......... seram oi ________________________________________ Posted by: si bejo gue ga suka MLM... masa depannya ga jelas. ________________________________________ Posted by: psychedelic__x MLM sama aja ga ada bedanya menjadi KARYAWAN, meskipun dibilang usaha mandiri tapi tetap aja ada ambil stok barang, dapat komisi, mencari member lain, seperti karyawan perusahan MLM itu lah. Lagipula banyak MLM udah ditentang di negara maju, contohnya di Canada udah engga boleh lagi ada MLM. ________________________________________ Posted by: psychedelic__x Daripada MLM mending bikin usaha sendiri yg kasih orang lapangan kerja. ________________________________________ Posted by: had_st lucu lah euyyy... emang buat sukses MLM ngga perlu kerja? sejak kapan? udah coba? atau cuman omong gede doank tau banyak tentang mlm? yang gua pasti kalo mau sukses bidang apapun musti KERJA!! apalagi mlm sama aja, musti bener2 belajar banyak dan usaha keras pak.... kalo kamu pikir di bidang mlm cuman bayar trus tidur doank bisa dapat banyak duit... MIMPI aja lah kau! ) buka usaha mlm ama buka kios tuh sama aja kok, ngga beda, bedanya cuman produk, prosentasi komisi/keuntungan ama cara pemasarannya doank.......... buat yang punya pendapat negatif soal mlm, biasa ajalah, coba kita sama2 buka pikiran, apapun itu selalu ada nilai plus dan negatif, tergantung orang contoh : ada yang bilang brad pitt itu ganteng ada yang bilang ancur.... bener ngga.... selama kamu bener2 tau konsep kerja mlm (asal ngga disamaratakan yah) yang kamu komentari, it's ok kamu + atau - .... tapi kalo taunya separoh2 yah ngga fair donk kamu sama2in.... PS: aku dulu juga orang gajian, aku merasa diperbudak banget, soalnya tambah rajin aku kerja, tambah kaya bos aku jadinya.... (ini pyramid juga ngga?) &lt;------ Tolong dijawab!! Semakin rajin aku masuk kerja, semakin kurang waktu aku untuk keluargaku, tetap aja semakin kaya bos aku jadinya... (ini pyramid juga ngga?) &lt;------ Tolong dijawab!! MLM yang murni (bukan pyramid sceme), orang yang paling belakang join bisa kok punya penghasilan jauh lebih tinggi dari yang sebelumnya join duluan....(MAU BUKTI?? ada segudang (ini pyramid juga ngga?) &lt;------ Tolong dijawab!! 1 HAL YANG PENTING, kalo kamu mencari uang dengan harapan ngga perlu kerja, JANGAN HARAP!!! MLM bukan untuk itu, kamu salah alamat...... cheers.... ________________________________________ Posted by: had_st -- "gue ga suka MLM... masa depannya ga jelas."-- Sama, gua juga sebenarnya NGGA SUKA BEKERJA soalnya masa depannya gak jelas juga...... tapi apa boleh buat terpaksa buat maem keluarga.......... MLM &lt;------ Jual Impian WIRASWASTA BIASA &lt;---- Jual impian juga khan (coba dipikir jernih, marketing bidang apa yang ngga jual impian) contoh 1: seorang broker rumah bilang ama prospeknya kalo beli rumah ini nanti akan jadi aset, bisa naik 20% pertahun, bisa dikontakin, dll &lt;------ jual impian apa bukan?????? contoh 2: iklan tv tentang shampo anti ketombe, disebutkan kalo nanti pake merk ini, ketombe pasti ngga dateng lagi &lt;----- jual impian apa ngga APAKAH KAMU PERNAH BACA BUKU2 MARKETING? PS: sebaiknya sebelon komentar dipik dahulu yah, otak ada disekitar kepala, bukan di dengkul, sorry, NO OFFENCE!! ________________________________________ Posted by: Night seru atuh, ditunggu lanjutannya dari yg buat thread ini Aku dah pernah usaha sendiri, aku dah pernah ikut MLM and aku sekarang lagi kerja sama orang. n menurut aku ke-3 nya punya keunggulan dan kerugian sendiri. so yg buat thread ini jangan mudah ngamuk karena ditanggapin orang, toh anda udah berani buka thread ini berarti (seharusnya) sanggup menerima sanggahan juga. *no offense* ________________________________________ Posted by: ario musashi waaalaahh!!! kok jdi arena tempur gini sih...?! Huahaha.....semua orang kan punya jalan-nya masing"!! mo itu "Babu", Karyawan, bos, direktur....atau apapun lah!! yang mungkin aja mas astur lebih milih jalannya di MLM, coba kita liat atau mas astur liat diri mas astur sendiri 3 tahun mendatang apa yg mas astur udah dapet....nah kan beres tuh!!! Paradigma orng kan beda", jdi yah klo emang gak mau yah gak usah dipaksain, bisa kan MLM juga seperti itu...?! ada benernya kata mas anjing juga, andai MLM itu tanpa pemaksaan....Huehehe....tpi kan konotasi pemaksaan udah diselewengin ama orang banyak!!! mungkin MLM tanpa pemaksaan agak sulit, tapi mo gimana lgi!! huehehe.....kenapa gak sekalian ajah mas astur buat perusahaan MLM sendiri, huehehe.....kan asik tuh!! tpi yg saya tau sih, menurut hukum islam MLM itu dilarang selain syariah, bener gak?! ________________________________________ Posted by: rapid_hakim Halo semua gw org baru disini. saja gw membaca menghilangkan kebosanan nich. btw, gw dari KL, kamu ga ada apa apa masalah kalau org dari Malaysia join... emangnya saya dgr bhw MLM itu haram kerna org atas dpt bonus bila org bawah bekerja.. tapi.. kalau itu haram makanya sistem pahala yg digunapakai oleh islam juga haram? kerna apa bila A berdakwah kepada B, B berdakwah kepada C, C berdakwah kepada D, sehinga ke orang yg Z, si A tetap juga menerima pahala dari penyebaran dakwah tersebut. apa benar ga yg saya tulis nich.. yach kalau salah sila ajarkan lg yach.. ________________________________________ Posted by: Thrash eh ANJING!!!! OTAK LU EMANG KAYA OTAK ANJING,., taunya ML DOANK!!! Kalo ga tau apa2 ga ush buka thread deh! mana NYOLOT LAGI,.,!! jgn berfikir kalo MLM itu identik/sama dgn SALES... SKALI LAGI GA SMUA MLM SEPERTI ITU... MGKIN YANG LU LIAT SLAMA INI KYA GTU TAPI SAYANG LU BLM LIAT MLM YANG TEPAT... KNAL LOUIS TANDEAN? PEMASAR TERKAYA DI ASIA TENGGARA (KAYANYA LU GA TAU,.,.OTAK ANJING SEH!!) DY MULAI USAHA MLM YG DISUPPORT MA UNICORE MULAI DARI NOL SAMPE SKARANG DY BRHASIL&amp;amp; APET KAPAL PESIAR, PESAWAT TERBANG PRIBADI. UDH BACA BUKU ROBERT T. KIYOSAKI? MENDING LU BACA DULU BARU NGEBACOT. GUDANG GARAM, SAMPOERNA DLL EMANG GA PAKE SISTEM MLM TAPI LU TAU SENDIRI KAN DARI TAON BRP MEREKA MULAI BISNIS? BARU MEREKA PUNYA NMA KYA SKRG !! MENGENAI PIRAMIDA, LU BILANG PIRAMIDA PALING BWH KERJA KYA BABU,., WAAA PERSEPSI YANG ASBUN BGT..... GW MLS JELASIN MA ELU KRNA OTAK ANJING SUSAH NGERTINYA. INTINYA APA SELAMANYA MEREKA AKAN BERADA DI PIRAMIDA PALING BAWAH? SEMUA ITU RODA KEHIDUPAN... KALO KITA MAU USAHA PASTI BERHASIL &amp; KLO LU UDH OPEN MIND &amp;amp; BERFIKIR LEBIH DEWASA, COBA D LU BERFIKIR KE DEPAN...PIKIR MASA DEPAN LU!! ________________________________________ Posted by: MasterMind Terus MLM yang bener-bener itu kayak yang mana aja? ________________________________________ Posted by: xennophone MLM....? dunia yang merumitkan..! sory neh g orang baru tapi g tertarik ama topik di sini.&gt;!&lt;br /&gt;menurut g tuch MLM gk salah2 amet..! tapi banyak oknum yang membuat MLM menjadi ancur/rusak dah gk semurni MLM lagi..!&lt;br /&gt;g kagum dengan sistim jaringan..! tapi yang berbobot &amp; baik tidak mencelakakan &amp;amp; "makan" temen.&lt;br /&gt;gw rasa MLM ancur ketika mulai marak bisnis2 PIRAMIDA.&lt;br /&gt;sperti:-7 diamond&lt;br /&gt;-GOLD QUEST&lt;br /&gt;gw rasa perusahaan yang memakai sistem seperti ntu sangat harus di waspadai..&gt;!&lt;br /&gt;PIRAMIDA....RACUN bagi bangsa indonesia!&lt;br /&gt;sistem makan temen ini harus di basmi &amp; di tuntaskan habis!&lt;br /&gt;sistem piramida gk akan bertahan lama di suatu negara..!! percaya cepat/lambat NTU akan menghancurkan negara tersebut...!&lt;br /&gt;hanya saja sayang UU anti piramida belum sepenuhnya jalan di indonesia.&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Posted by: dea&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logam Mulia GoldQuest Pencetus Sengketa&lt;br /&gt;Warta Berita Oleh : Redaksi 24 Oct 2003 - 1:36 pm&lt;br /&gt;PERANG saudara nyaris tumpah di Hotel JW Marriott Surabaya, Selasa lalu. KH M. Yusuf Hasyim, 74 tahun, beradu dengan keponakannya, KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Dua tokoh nasional yang sama-sama dibesarkan di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) ini bentrok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kekhawatiran terjadinya bentrok massa pendukung Pak Ud --panggilan Yusuf Hasyim-- dengan pendukung Gus Dur sempat meruak ketika Pak Ud muncul di hotel sekitar pukul 14.00 WIB. Pimpinan Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, ini meninggalkan hotel 15 menit sebelum kemunculan Gus Dur pada pukul 16.30 WIB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan Presiden RI ini tiba tanpa pengawalan ketat polisi. Malah, Garda Bangsa --satuan tugas Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berseragam hitam-hitam-- absen mengawal Ketua Dewan Syuro PKB ini. Namun, suasana di Marriott tetap memanas kala itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar 2.000 santri dan alumni Pesantren Tebuireng nyaris melabrak hotel. Mereka ingin menggagalkan peluncuran koin bergambar KH Hasyim Asy'ari yang rencananya diresmikan Gus Dur. GoldQuest International, penerbit koin emas itu, telanjur menyebar undangan. Lebih dari 1.000 tamu undangan berkerumun di dalam lobi dan pintu masuk hotel menanti acara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua kelompok yang punya kepentingan berbeda itu tak terlihat bersitegang. Tamu undangan GoldQuest, yang tampil perlente dengan jas dan batik, tak bereaksi menanggapi pendukung Pak Ud. Di Jalan Embong, Malang, massa Tebuireng melakukan unjuk rasa sambil bertakbir dan salawat, membuat macet jalan yang terletak di depan hotel itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mengacung-acungkan poster. "Jangan tertipu riba terselubung", "Batalkan peluncuran koin GoldQuest", "Kalau kurang kerjaan, bikin aja koin bergambar mbahmu dewe", begitu antara lain bunyi corat-coret di poster yang diacungkan pendemo.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi unjuk rasa makin semarak karena ditimpali orasi Pak Ud di atas kabin sebuah truk. "GoldQuest telah mencemarkan nama baik keluarga Kiai Hasyim Asy'ari," katanya, disambut teriakan "Allahu Akbar" berkali-kali.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Ud tak rela koin emas bergambar ayahnya, KH Hasyim Asy'ari, itu diluncurkan. Sebab, menurut dia, selain tak memperoleh izinnya, praktek bisnis GoldQuest termasuk haram dan menipu rakyat. Itulah yang membawa para santri dan alumni Pesantren Tebuireng rela menempuh perjalanan sekitar dua jam, mengarungi jarak 150 kilometer Jombang-Surabaya. Mereka mengendarai 13 bus dan tiga truk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aksi yang berlangsung dua jam ini tak berbuntut rusuh. Negosiasi sempat dilakukan antara Pak Ud, GoldQuest, dan manajemen hotel, yang disaksikan Kepala Kepolisian Resor Kota Surabaya Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ilham Salahuddin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GoldQuest, yang saat itu diwakili Corporate Secretary Wita Dahlan, mengaku tak berani mengambil keputusan. Sebab, seluruh direksi tengah menjemput Gus Dur di Bandar Udara Juanda. Saat itu, Pak Ud sempat berang. "Untuk apa Gus Dur diundang, mau ngadu domba kami?" katanya kepada Wita Dahlan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya tersiar kabar, peluncuran koin dibatalkan, tapi acara makan malam dan pelatihan tetap berlangsung. Namun, bagi Pak Ud, dua acara terakhir ini merupakan satu paket yang tak bisa dipisahkan. "Siapa yang jamin peluncuran koin terselubung tak dilakukan," katanya. Akhirnya, Pak Ud mendesak pihak hotel agar tak menyediakan tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tak mau ambil risiko, General Manager Marriott, Frank Liepmann, pun mengabulkan permintaan Pak Ud. "Saya tak mau menyinggung Bapak," katanya. Maka, dibuatlah surat penyataan resmi yang berkop Hotel JW Marriot. Isinya, semua acara GoldQuest dibatalkan, kecuali ada izin dari yang berwenang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setelah mendapat kepastian dan jaminan polisi, Pak Ud baru rela meninggalkan hotel. Didampingi putranya, Gus Rizal, ia meluncur dengan Opel Blazer hijau metalik. Meski sudah dibubarkan, tetamu yang antara lain dari Malang, Sidoarjo, dan Gresik tetap bertahan. Sebagian malah tertahan di luar hotel karena dihadang polisi. "Padahal, undangannya saya beli Rp 100.000," kata Julius Hartono, calon anggota GoldQuest, menggerutu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedatangan Gus Dur ke lokasi makin meramaikan suasana yang sempat mereda. Karena sulit bergerak, akhirnya Gus Dur memegang megafon dan membuat pernyataan dengan nada jengkel: "Ini bukan masalah KH Hasyim Asy'ari. Ini masalah demokrasi. Segala hal bisa diselesaikan di pengadilan."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gus Dur pun menyayangkan tindakan polisi yang masih menggunakan cara-cara lama, melarang acara itu. Rencananya, ia akan menggugat polisi. "Kok ngerungokno (mendengarkan) omongan Kiai Yusuf Hasyim. Kok dipercoyo, gombal!" katanya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perseteruan dua tokoh NU itu bukan barang baru. Selama ini, mereka tak bisa sepaham. Misalnya, dulu Pak Ud tak sreg dengan kritikan Gus Dur terhadap berdirinya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia. Ketika Gus Dur terpilih jadi Ketua Umum Pengurus Besar NU di Muktamar NU Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 1995, Pak Ud pun tegas menyatakan mundur dari organisasi Islam terbesar di Indonesia ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Semula Pak Ud sempat mewanti-wanti tak mau memanaskan lagi perseteruan lamanya. Menurut dia, persoalan ini tak ada kaitannya dengan Gus Dur. Tapi, ceritanya kini berlainan. Setelah mendengar ucapan pedas Gus Dur yang dilansir berbagai media, Pak Ud tak mau mundur. "Saya pasti akan menggugatnya," katanya kepada GATRA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Gus Dur, gambar Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari tak ada hubungannya dengan hak warisan. "Ini hanya kepentingan pribadi Pak Ud," katanya. Jika memang persoalan keluarga, kenapa anggota keluarga, termasuk dirinya dan kakak-kakaknya, seperti Abdul Hakim Hasyim, Abdul Cholid Hasyim, dan Abdul Karim, tak diajak berembuk. Jika ada yang mengaku-aku mewakili keluarga KH Hasyim Asy'ari, lebih baik diselesaikan di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, mencetak gambar kakeknya dalam koin emas, menurut Gus Dur, tak menodai citra keluarga. Malah mengekalkan penghargaan masyarakat terhadap KH Hasyim Asy'ari sebagai pahlawan nasional. GoldQuest tak semata-mata bisnis, karena sebagian keuntungannya akan disisihkan untuk yayasan pendidikan anak telantar, antara lain Yayasan Darussalam, Jakarta, milik Gus Dur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehari setelah peristiwa itu, jajaran manajemen GoldQuest menggelar jumpa pers. Gus Dur juga hadir di situ. Mereka mengaku baru menghitung kerugian sekitar Rp 200 juta untuk sewa tempat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perusahaan belum memutuskan apakah tetap menerbitkan koin emas bergambar KH Hasyim Asy'ari atau tidak. "Saya mendukung apa yang diinginkan Gus Dur," kata Kurt Ganesha Rinck, Director of Network Affairs GoldQuest, kepada GATRA. Sedianya, koin itu dicetak sebanyak 20.000 keping.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tanda-tanda penolakan Pak Ud sebenarnya sudah muncul sebelumnya. Martha Willianti, seorang penghubung, dan Kurt Ganesha Rinck sempat menemui Pak Ud di rumahnya di Jalan Wijaya Kusuma, Jakarta, Juni lalu. Rencana penerbitan koin ini juga sempat disampaikan kepada Pak Ud.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Waktu itu, GoldQuest pun berjanji menerbitkan kitab-kitab KH Hasyim Asy'ari. Pak Ud sempat ditawari uang Rp 6 milyar plus royalti. Tapi, ditolaknya. "Jangankan enam milyar, enam trilyun saja saya tak akan menjual ayah saya," katanya. Setelah itu, rencana penerbitan koin itu tak ada kabar beritanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baru dua pekan lalu, tersiar berita peluncuran kepingan emas bergambar KH Hasyim Asy'ari akan digelar di Hotel JW Marriot Surabaya. Meskipun ada undangan yang mampir ke Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, Pak Ud malah tak menerima undangan untuk hadir di acara itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Ud, yang sedari awal memang menolak peluncuran koin emas itu, kemudian menyomasi GoldQuest. Surat somasi dilayangkan lewat Kantor Pengacara M. Luthfie Hakim, SH, Rabu pekan lalu. Sehari kemudian, Pak Ud mengajukan surat permohonan kepada Kapolri untuk membubarkan acara peluncuran itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam surat itu, menurut Luthfie Hakim, disebutkan bahwa KH Yusuf Hasyim sebagai putra almarhum KH Hasyim Asy'ari yang masih hidup dari 14 bersaudara. GoldQuest tak pernah mendapat izin, baik lisan maupun tertulis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penolakan itu diperkuat dengan argumen fatwa yang sempat diterbitkan Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, November tahun lalu. Bisnis GoldQuest sudah diputuskan haram (lihat: Akibat Koin Berwajah Kiai). Dikhawatirkan, penerbitan koin itu memicu gejolak, khususnya warga NU di Jawa Timur. Tindakan hukum, baik pidana maupun perdata, menurut Luthfie, baru akan dilancarkan setelah terbukti ada peluncuran atau peredaran koin tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sehari sebelum aksi unjuk rasa itu, Pak Ud sempat mengadu ke Kepolisian Daerah Jawa Timur. Jika tak ada kepastian pembubaran acara, ia tetap akan mengerahkan massanya dari Tebuireng. Ketua Pengurus Besar NU, KH Hasyim Muzadi, yang sempat menemui Pak Ud di kantor Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, menyatakan tak bisa ikut campur dalam kasus ini. "Secara hukum, ini urusan keluarga," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kegagalan GoldQuest meluncurkan koin emas bergambar tokoh Indonesia baru kali ini terjadi. Sebelumnya, peluncuran koin emas Presiden Soekarno, Bung Hatta, dan Rudy Hartono aman-aman saja. Begitu juga peluncuran koin emas bergambar Candi Borobudur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara keseluruhan, konon, perusahaan yang masuk ke Indonesia pada 1999 ini sudah menjual lebih dari 200.000 keping emas. Duit yang bisa diraupnya lebih dari Rp 1,4 trilyun --dengan keuntungan sekitar Rp 8,3 milyar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kerja sama penerbitan koin emas itu juga memberikan keuntungan bagi mitra GoldQuest. Menurut Banter Istiadi, Kepala Humas Taman Wisata, pihaknya mendapat dana sumbangan US$ 20.000. Hingga kini sudah mendapat royalti tiga kali. Tiap bulan dibayar US$ 3.000. "Tapi, kami tak wajib jadi anggota GoldQuest," katanya kepada Sujoko dari GATRA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mantan atlet bulu tangkis, juara All England delapan kali, Rudy Hartono, juga mengaku bakal mendapat rezeki dari penerbitan koin emas bergambar dirinya. Pertama kali diluncurkan pada Mei lalu, sebanyak 10.000 keping. Hingga kini, menurut Rudy, baru terjual 100 koin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari penerbitan itu, ia berhak mendapat royalti, yang pelaporannya baru diberikan setelah penjualan mencapai 1.000 keping. "Masalah fee-nya itu urusan pribadi saya," katanya kepada Rini Anggraini dari GATRA. Rudy bersedia digambar wajahnya karena dianggap mempromosikan bulu tangkis. Apalagi, ia disejajarkan dengan para tokoh sekaliber Bung Karno dan Bung Hatta. "Saya punya kebanggaan sendiri," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GoldQuest juga merambah tokoh-tokoh nasional lainnya seperti Bung Karno. Pada "Peringatan 100 Tahun Bung Karno", GoldQuest meluncurkan seri koin berwajah Bung Karno, Juni 2001. Sejauh ini sudah terjual 13.000 keping. Koin Bung Karno juga dipasarkan ke luar negeri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepandaian GoldQuest memilih figur lumayan ampuh menarik peminat. Beberapa pejabat tinggi negara dan anggota DPR juga sempat mengoleksi koin-koin emas GoldQuest. Aktivitas rekrutmen anggota GoldQuest tak pernah sepi. Lihat saja, suasana kantor perwakilan GoldQuest di lantai 15 Wisma Metropolitan II, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekitar 50 anggota baru asyik menyimak seluk-beluk GoldQuest, Selasa lalu. Di salah satu sudut ruangan kantor, ada kesibukan presentasi prospek bisnis ini. Mereka seperti tak peduli dengan berbagai kontroversi bisnis ini. "Kalau bisnis ini ilegal, nggak mungkin dong dapat izin dari Megawati untuk membuat koin emas bergambar ayahnya, Soekarno," kata Denny, pembicara dalam pertemuan itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk meyakinkan anggota anyar ini, Denny memamerkan dua lembar cek atas nama Guruh Soekarnoputra, masing-masing US$ 2.400 dan US$ 1.600. Dalam setiap kali pertemuan, kesaksian anggota yang sukses selalu ditampilkan. Saat itu, yang jadi bintang adalah Meice, karyawati sebuah perusahaan swasta di Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa kabar semuanya? Dijawab, "Luar biasa!" Itulah kata-kata khas GoldQuest yang biasa dipakai dalam setiap kali penghelatan. "Jangan rendahkan bisnis ini karena akan mengubah hidup Anda," kata Meice.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengaku, baru enam bulan bergabung dengan GoldQuest sudah sanggup membeli mobil seharga Rp 95 juta. Acara serupa kerap dilangsungkan di hotel-hotel. Obrolan tabu yang diharamkan dalam setiap kali pertemuan adalah membicarakan bisnis di luar GoldQuest.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Toh, tak semua peserta menangguk cerita sukses. Wahyu, seorang karyawan swasta di Cikarang, Jawa Barat, setengah tahun lalu menghentikan semua aktivitasnya di GoldQuest. Alumnus Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah, ini harus menyetor uang US$ 2.550 untuk tiga keping koin bergambar Soekarno, Putri Diana, dan Jhon F. Kennedy. Tapi, ia cukup membayar US$ 1.200. Sisanya dibayar dengan merekrut anggota baru. Tiap keping dihargai 10 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Awalnya, Wahyu bersemangat. Namun, setelah ditimang-timang, pekerjaan ini tak memberikan jalan keluar terbaik. Menarik anggota tentu bukan perkara mudah. Apalagi, janji para perekrut ikut menyelesaikan setiap kendala ternyata tak terbukti.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setoran uang sebanyak US$ 1.200 yang bisa ditarik kapan pun jika mengundurkan diri --seperti termaktub dalam formulir-- hingga kini belum ditepati. "Kok, saya merasa bisnis ini banyak tak masuk akalnya," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, bukan masuk akal atau tidaknya bisnis ini yang menjadi penyulut seteru Gus Dur-Pak Ud. Mereka malah berdebat soal hak menggunakan nama pendiri NU. Padahal, menurut Salahuddin Wahid, adik kandung Gus Dur, keluarga besar belum pernah menggelar rapat soal ini. "Kami harus minta pendapat ahli hukum dulu," kata anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan lebih baik bila mereka berdebat soal perlindungan bagi para pembeli koin emas, agar tak terjerumus dalam bisnis berisiko yang tak dipahaminya. (Gtr)&lt;br /&gt;Perkara GoldQuest NU Jatim Koreksi Gus Dur&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengoreksi pernyataan mantan Ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal hukum haram untuk produk GoldQuest.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami tetap mengharamkan sistem bisnis yang ditawarkan GoldQuest berupa emas dan sistim bisnis `turunan` GoldQuest yang ditawarkan secara MLM (multilevel marketing)," kata Ketua PWNU Jatim KH Drs Ali Maschan Moesa MSi di Surabaya, Kamis.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menjelaskan, pernyataan Gus Dur bahwa PWNU Jatim keliru dalam mengharamkan GoldQuest, karena keputusannya masih belum final, maka informasi yang diterima Gus Dur justru tidak lengkap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"NU Jatim tidak akan turut campur dalam masalah pencantuman gambar pendiri NU KH Hasyim Asy`ari dalam koin emas PT GoldQuest, karena itu merupakan urusan keluarga. Namun PWNU Jatim berkepentingan dalam masalah hukum GoldQuest yang sudah berkali-kali kami bahas," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya itu, NU Jatim mengharamkan bisnis GoldQuest dan "turunan"-nya (hasil modifikasi bisnis GoldQuest), karena mengandung unsur ghoror (tipuan) yang menyalahi sistem muamalat (jual-beli) dalam ajaran Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"GoldQuest menawarkan emas dengan cara inden (pesan) dengan pembayaran tunai (full payment) seharga Rp 8,5 juta. Tapi penyerahan emas baru dapat diterima 1-2 bulan berikutnya," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, katanya, nilai Rp 8,5 juta dapat dibayar 50 persen (partial payment). Sisanya dibayar melalui hasil bonus pencarian sepuluh pembeli baru yang diistilahkan dengan "kaki kanan lima-kaki kiri lima."&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Koin emas itu sendiri kalau dijual ke pasaran hanya laku Rp 3 juta. Tapi pembeli berharap keuntungan melalui sistem berantai, padahal sangat mungkin nasabah tak mendapatkan sepuluh pembeli," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apalagi, katanya, GoldQuest sendiri membatasi produk dalam jumlah tertentu, sehingga pembeli tidak tahu, apakah GoldQuest yang dibeli merupakan sisa yang sudah tidak ada bonus apa-apa lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hal itu diakui GoldQuest sendiri dalam brosur GQI:973PRINCIPLES bahwa pembeli belakangan hanya mempunyai kesempatan tiga persen untuk mendapatkan bonus. Jadi, unsur ghoror-nya cukup jelas, karena ada uang tapi tak ada barang. Apalagi Islam melarang pembelian emas yang tidak tunai," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia menambahkan, adanya ketidakpastian justru lebih parah lagi di dalam sistem "turunan" (hasil modifikasi) GoldQuest, yakni sistem MLM untuk komoditas selain GQI (emas), seperti pembelian mobil, rumah, atau umroh, dan sistem invetasi modal, seperti kasus Ramli Araby.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Jadi, GoldQuest dan turunannya hanya merupakan kedok untuk menggandakan uang secara tidak halal, termasuk dengan menggunakan nama KH Hasyim Asy`ari. Cara itu akan gagal, karena ada yang tidak setuju, yakni Pak Ud (KH Yusuf Hasyim)," katanya. [Tma, Ant.Gtr]&lt;br /&gt;Santri Tebu Ireng Tolak Koin KH Asy'ari&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan santri Pondok Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur, Selasa siang sekitar pukul 12.30 WIB berangkat menuju Surabaya untuk melakukan aksi penolakan terhadap peluncuran koin emas GoldQuest bergambar pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy`ari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ratusan santri putra dan putri itu berangkat ke Surabaya dengan menumpang 13 bus, dipimpin Gus Irfan Yusuf Hasyim, putra KH Yusuf Hasyim atau cucu KH Hasyim Asy`ari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberangkatan mereka ke Surabaya dikawal aparat kepolisian dan rencananya akan langsung menuju Hotel JW Marriott Surabaya, lokasi rencana dilaksanakannya peluncuran koin emas tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gus Irfan, yang ditemui sebelum mendampingi para santri berangkat ke Surabaya mengatakan, peluncuran koin emas Gold-Quest bergambar pendiri NU tersebut belum mendapat izin dari pihak keluarga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Selain itu, NU juga mengharamkan keberadaan GoldQuest, sehingga peluncuran koin emas itu dinilai tidak benar," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, informasi yang diperoleh dari Surabaya menyebutkan peluncuran koin emas GoldQuest rencananya akan dilaksanakan di Hotel JW Marriott Surabaya sekitar pukul 15.00 WIB dan dihadiri KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Namun sejauh ini belum diperoleh kepastian apakah acara itu jadi dilaksanakan atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebelumnya, Kepala Biro Operasional Polda Jatim Kombes Pol M Kusnadi mengatakan pihaknya telah menghubungi Kapolwiltabes Surabaya Kombes Pol Ade Rahardja untuk menanyakan masalah peluncuran koin emas GoldQuest tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Hasilnya, pak Ade menjawab, saya tidak mengizinkan GoldQuest mengadakan launching di sana. Karena itu, diskusi dan peluncuran GoldQuest di JW Marriott tidak ada," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang KH Yusuf Hasyim (Pak Ud) juga telah melaporkan Vieknesh Eswaran selaku Acting Country Manager GoldQuest International Ltd ke Mapolda Jatim (20/10), terkait rencana menerbitkan koin emas bergambar pendiri NU KH Hasyim Asy`ari itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita melaporkan kekecewaan, kenapa GoldQuest meninggalkan keluarga. Mereka (GoldQuest) boleh-boleh saja mengambil keuntungan di Indonesia, tapi jangan melanggar hak asasi kami sekeluarga," kata Pak Ud seusai melapor bersama pengacaranya M Luthfie Hakim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;GoldQuest International Ltd merupakan perusahaan retailer produk emas yang berpusat di Hongkong dan di Indonesia berbentuk PT GoldQuest Indonesia yang berkantor di Wisma Metropolitan II, lantai 15, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu produk unggulan GoldQuest adalah koleksi koin emas mantan maestro bulutangkus Indonesia Rudy Hartono yang diluncurkan di Hotel Borobudur, Jakarta pada 1 Mei 2003, sedang koin emas KH Hasyim Asy`ari akan diluncurkan pada 21 Oktober di Surabaya. [Tma, Ant, Gtr]&lt;br /&gt;Pak Ud Laporkan GoldQuest ke Polda Jatim&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengasuh Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Yusuf Hasyim (Pak Ud), Senin, melaporkan Vieknesh Eswaran, Acting Country Manager GoldQuest International Ltd ke Mapolda Jatim, karena bakal menerbitkan koin emas bergambar pendiri NU KH Hasyim Asy`ari.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pak Ud tiba di Bagian Pelayanan Masyarakat (Yanmas) Mapolda Jatim bersama pengacaranya M Luthfie Hakim sekitar pukul 14.30 WIB dan diterima Kompol Damanik selaku komadan jaga di Yanmas Biro Operasional Polda Jatim selama satu jam lebih.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kita melaporkan kekecewaan, kenapa GoldQuest meninggalkan keluarga. Mereka (GoldQuest) boleh-boleh saja mengambil keuntungan di Indonesia, tapi jangan melanggar hak asasi kami sekeluarga," kata Pak Ud seusai melapor.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut putra pendiri NU KH Hasyim Asy`ari itu, jika cucu KH Hasyim Asy`ari KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dikabarkan akan menghadiri peluncuran koin emas bergambar ayahnya itu, hal itu baru didengar dari media massa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Tapi, kalau pun Gus Dur mau, maka yang lebih berhak adalah saya selaku putra KH Hasyim Asy`ari satu-satunya yang masih hidup, apalagi saya juga didukung lima dari delapan cucu yang ada yaitu Nyai Hj Abidah Maksum, Ruqoiyah Yusuf Masyhar, Abdulhaq Idris, dan Fahmi Hadzik," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ia mengisahkan, dirinya memang pernah didatangi pimpinan GoldQuest sekitar setahun silam. Namun tidak pernah ada pembicaraan tentang koin emas dan dirinya memang selalu menerima siapa pun tamu yang datang, karena itu dirinya tidak tahu jika akhirnya disalahgunakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Beberapa hari setelah itu ada telepon dari GoldQuest bahwa saya akan diberi royalti Rp 6 miliar dan sepuluh persen setiap ada penerbitan koin emas baru. Jangankan Rp 6 miliar, tapi Rp 600 triliun pun saya tak mau, karena hal itu sama dengan melecehkan orang tua yang kami hormati," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, katanya, pihaknya siap mendemonstrasi acara peluncuran itu dengan mengerahkan sekitar 1.500 santri yang terdiri atas 15 bus santri dari Pesantren Tebuireng Jombang, sejumlah alumni Pesantren Tebuireng di Surabaya, dan ratusan santri Pesantren Sidoresmo, Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami datang untuk menyampaikan keberatan, karena itu kami tidak akan anarkhis, tapi saya tetap berharap polisi membantu untuk mengantisipasi adanya orang ketiga yang mengacaukan suasana. Yang jelas, santri akan berangkat ke Surabaya dengan dikawal Polres Jombang," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara itu, pengacaranya M Luthfie Hakim menegaskan bahwa kliennya mengajukan keberatan karena tiga hal, yakni koin emas itu tak ada izin dari dirinya selaku putra almarhum KH Hasyim Asy`ari yang masih hidup, karena itu kliennya melaporkan perbuatan yang tak menyenangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain itu, katanya, almarhum KH Hasyim Asy`ari bukan sekedar seorang ulama, melainkan orang yang sangat dihormati. Karena itu kliennya melaporkan pencemaran nama baik orang yang layak dihormati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alasan ketiga, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim secara institusional telah mengeluarkan fatwa haram terhadap bisnis GoldQuest, karena itu kliennya ingin menjalankan fatwa PWNU Jatim itu agar tak menimbulkan keresahan di masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Kami sendiri sudah melayangkan somasi pada 15 Oktober lalu tapi tidak ada tanggapan sampai hari ini (20/10), karena itu kami berharap GoldQuest tak meneruskan langkahnya menerbitkan koin emas bergambar KH Hasyim Asy`ari di wilayah mana pun, termasuk di Surabaya pada 21 Oktober," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh karena itu, katanya, kliennya akan menggugat secara pidana atas tersebarnya ribuan undangan peluncuran koin emas bergambar KH Hasyim Asy`ari di hotel JW Marriott Surabaya pada 21 Oktober dengan tuduhan mencemarkan nama baik dan melakukan perbuatan tak menyenangkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gold Quest International Ltd merupakan perusahaan retailer produk emas yang berpusat di Hongkong. Cabang Indonesia bernama PT Gold Quest Indonesia yang berkantor di Wisma Metropolitan II, lantai 15, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu produk unggulan Gold Quest adalah koleksi koin emas mantan maestro bulutangkus Indonesia Rudy Hartono yang diluncurkan di Hotel Borobudur, Jakarta pada 1 Mei 2003. Sedangkan koin emas KH Hasyim Asy`ari akan diluncurkan pada 21 Oktober di Surabaya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selain koin emas, produk lain Gold Quest adalah berbagai aksesoris berlapis emas seperti jam tangan dan perhiasan yang diperjualbelikan di seluruh dunia untuk kepentingan koleksi dan investasi. [Tma, Ant, Gtr]&lt;br /&gt;JUALAN ALA PIRAMID ATAU JARINGAN (NETWORK)-HALAL ATAU HARAM?&lt;br /&gt;Posted by spp on 2006/3/21 20:20:00 (39 reads)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jualan Ala Piramid atau Jaringan (Network)-Halal atau Haram?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Hamba Allah&lt;br /&gt;Assalamualaikum....Di sini saya berkongsi pandangan dengan para sahabat berkenaan isu yg mungkin menjadi perbalahan dan buah mulut kepada kita semua. iaitu berkenaan dengan Jualan langsung atau MLM.Adakah ianya haran ataupun tidak ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Baca fatwa yg telah diterjemahkan ini. Bagaimana yg dikatakan jualan tersebut yang haram dan yg dibenarkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lujnah Kajian Ilmiah dan Fatwa telah menerima pelbagai soalan berkenaan syarikat pemasaran ala piramid dan jaringan seperti syarikat Biz-Nas dan Hibbah al-Jazirah. Secara ringkasnya, modus operandi syarikat tersebut ialah dengan menarik minat pelanggan untuk membeli sesuatu produk atau keluaran dan seterusnya memasarkannya kepada orang lain. Begitulah seterusnya. Apabila bertambah jaringan pembeli di bawahnya, orang yang pertama akan memperolehi keuntungan beribu-ribu ringgit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap peserta akan menarik orang lain untuk menyertai jaringan ini yang menawarkan wang lumayan yang mungkin akan diperolehi jika berjaya mendapatkan ahli (down line) di bawahnya. Inilah yang kita namakan dengan sistem jualan piramid ataupun jaringan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jawapan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alhamdulillah. Lujnah telah menjawab soalan tersebut dengan kenyataan berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem jualan dan muamalah seperti ini adalah diharamkan kerana tujuan nya hanyalah wang dan bukannya produk. Wang yang mencecah puluhan ribu ringgit sedangkan nilai produk yang hendak diniagakan hanyalah ratusan ringgit. Setiap yang berakal pasti akan memilih wang apabila diberikan pilihan seperti itu. Justeru, strategi pemasaran dan kempen produk syarikat tersebut banyak bergantung kepada mewar-warkan kadar keuntungan yang bakal diperolehi setiap peserta. Syarikat ini akan menggoda mereka dengan keuntungan besar yang diperolehi peserta walaupun dengan harga produk yang minima. Sebenarnya produk yang dipasarkan oleh syarikat ini hanyalah tirai atau jalan pintas yang membolehkannya mencapai keuntungan tersebut. Jika inilah hakikat sebenar muamalah ini, ia adalah diharam oleh Syarak kerana beberapa perkara:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Muamalah sebegini mengandungi kedua-dua jenis riba iaitu riba al-Fadl (pertambahan) dan riba an-Nasi`ah (penangguhan). Ahli membayar sedikit wang untuk penyertaan agar mendapat keuntungan yang berlipat kali ganda. Inilah perniagaan wang dengan wang melalui cara pertambahan dan penangguhan. Ia merupakan riba yang diharamkan secara nas dan ijmak. Produk yang dijual oleh syarikat kepada agen tersebut hanyalah tirai yang menutup keburukan transaksi sebegini. Produk bukanlah tujuan utama bagi para peserta dan ia tidak langsung memberi apa-apa kesan kepada hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Muamalah ini juga mengandungi unsur penipuan (al-Gharar) yang diharamkan oleh Syarak. Ahli tidak mengetahui sama ada dia mampu menarik minat sebilangan peserta yang dikehendaki ataupun tidak. Sistem pyramid atau jaringan seandainya berterusan, pasti akan sampai ke penghujungnya. Ketika itu, peserta yang menjadi ahli tidak mengetahui adakah dengan penyertaannya itu, dia tergolong dari kalangan upline yang tinggi (yang menguntungkan) ataupun hanya di peringkat bawahan (yang sudah tentu akan rugi)? Realitinya: Setiap yang menyertai system pyramid atau jaringan ini akan mengalami kerugian kecuali sekelompok kecil pimpinan syarikat. Majoritinya adalah rugi. Inilah hakikat penipuan yang berlaku, iaitu kebarangkalian antara dua perkara yang pada kebiasaannya membawa risiko yang membimbangkan. Rasulullah telah melarang dari unsur-unsur penipuan dalam muamalah sepertimana yang terdapat dalam hadis riwayat Muslim dalam sahihnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Apa yang berlaku dalam system sebegini ialah syarikat mengambil harta orang lain secara batil. Pihak yang mendapatkan keuntungan dari pemasaran sebegini hanyalah syarikat dan juga siapa yang dikehendaki oleh syarikat bagi tujuan promosi (buat gabus), untuk menggelapkan mata orang lain. Nas pengharamannya adalah firman Allah s.w.t. yang bermaksud : Wahai orang-orang yang beriman, jangan kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan kebatilan. An-Nisaa’: 29.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Muamalah cara ini juga mengandungi unsur-unsur penipuan dan mengaburi mata orang ramai. Penjelasannya: Dari satu segi, ia mempromosikan produk seolah-olah menjadi tujuan utama (untuk melariskannya). Sedangkan realitinya adalah sebaliknya. Mereka menggoda orang ramai dengan pulangan wang yang lumayan yang pada kebiasaannya tidak akan dapat diperolehi. Penipuan ini adalah haram dari sudut syarak.&lt;br /&gt;Rasululallah pernah bersabda: Siapa yang menipu bukanlah dari kalangan umatku. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sahihnya. Rasulullah juga pernah bersabda yang bermaksud: Dua orang yang berjual beli mempunyai hak khiyar (memilih untuk meneruskan jualbeli ataupun memulangkannya) selama mereka belum berpisah dari majlis tersebut. Jika kedua-duanya bersikap benar dan menjelaskan keadaan yang sebenarnya, jual beli itu akan diberkati. Sekiranya mereka berdusta antara satu sama lain dan merahsiakan (segala kecacatan yang ada), keberkatan akan terhapus dari jual beli mereka itu. Hadis muttafaq alaihi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pendapat yang mengatakan bahawa jualbeli sebegini termasuk dalam jual beli para broker. Pendapat ini tidak benar kerana:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Broker akan mendapat upah apabila barang laris, sedangkan dalam pemasaran jaringan, peserta yang membayar harga untuk melariskan barangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Broker adalah benar-benar menjual produk sedangkan pemasaran secara jaringan ini pula pada hakikatnya hanyalah untuk memperdagangkan wang dan bukannya produk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Broker akan mempromosikan barang kepada pembeli sedangkan jualan jaringan ini memasarkan produk kepada orang yang ingin memasarkannya dan begitulah seterusnya.&lt;br /&gt;Perbezaaan antara kedua-dua jenis jualan ini adalah jelas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pendapat yang mengatakan bahawa wang tersebut merupakan hibbah (pemberian-bonus) juga adalah tidak benar. Jika kita terima bahawa itu adalah suatu pemberian, maka bukan ke semua pemberian itu harus di sisi syarak. Ini kerana pemberian kerana hutang juga merupakan riba. Oleh sebab itulah Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah r.a. : Kamu berada di bumi dan system riba telah berleluasa di sini. Sekiranya kamu ada hak ke atas seseorang, lalu dia memberi hadiah kepadamu sama ada sepikul jerami, gandum atau barli, ketahuilah bahawa ia adalah riba. Riwayat ini disebut oleh al-Bukhari dalam kitab sahihnya.&lt;br /&gt;Pemberian akan mengambil hukum yang sama dengan sebab ia diberikan. Oleh sebab itulah Rasulullah berkata kepada seorang amil yang datang menemui Baginda dan berkata: Ini bahagian untuk kamu (baitul mal) dan yang ini pula diberikan hadiah kepadaku. Baginda berkata: Cuba kamu duduk di rumah ayah atau emak kamu (tidak bertugas sebagai amil) dan lihatlah, adakah terdapat sesiapa yang ingin berikan hadiah ini kepada kamu? Hadis muttafaq alaihi.&lt;br /&gt;Wang tersebut diberikan kerana penyertaan dalam pemasaran jaringan. Walau apa nama pun yang diberikan kepadanya sama ada hadiah, pemberian, bonus atau sebagainya, hakikat dan hukumnya adalah sama dan tidak berubah sedikitpun.&lt;br /&gt;Apa yang perlu disebutkan di sini ialah di sana terdapat pelbagai syarikat lain yang timbul menerusi cara pemasaran jaringan ataupun pyramid ini. Contohnya syarikat Smart Way, Gold Quest, Seven Diamond dan sebagainya. Hukumnya tidak berbeza dengan syarikat-syarikat yang telah disebutkan dalam soalan tadi, walaupun produk yang ditawarkan adalah berbeza.&lt;br /&gt;Semoga Allah memberi taufiq-Nya. Selawat dan Salam ke atas Nabi kita Muhammad s.a.w..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber: http://www.islam-qa.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Disediakan Oleh:&lt;br /&gt;ESQANDAR MAZRI SHAARI&lt;br /&gt;Bendahari PKPIM&lt;br /&gt;---------------------------&lt;br /&gt;---------------------------&lt;br /&gt;Assalamu'alaikum semua,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, saya mengucapkan syabash atas pembikinan semula (re-format) forum ummahonline dengan warna2 yang lebih ceria dan pembahagian topik yang lebih kemas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sering kita dengar rungutan sebilangan kolompok masyarakat kita yang tidak begitu suka dengan kaedah penjualan barangan berasaskan sistem 'multi level marketing' tanpa sebab yang yang munasabah. Biasanya mereka yang tidak menyokong kaedah jualan begini hanya kerana desakan-desakan yang selalu dikenakan oleh 'up line' supaya 'down-line' nya membuat jualan yang banyak dalam tempoh masa promosi untuk meningkatkan jualan kumpulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mari kita lihat apa pendapat sesetengah ulama atau pemikir Islam berkaitan hukum MLM ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada dasarnya, hukum MLM ditentukan oleh bentuk muamalatnya. Jika muamalat yang terkandung di dalamnya adalah muamalat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka absahlah MLM tersebut. Namun, jika muamalatnya bertentangan dengan syariat Islam, maka haramlah MLM tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada faktanya kebanyakan MLM melakukan dua muamalat yang diharamkan di dalam Islam ; yakni,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(1) mengambil komisyen yang bukan haknya (ejen di atas ejen), dan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(2) dua aqad dalam satu aqad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;-- bersambung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Last edited by la_abwa on Tue Mar 07, 2006 2:26 am; edited 1 time in total&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;la_abwa&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Jan 31, 2006&lt;br /&gt;Posts: 90&lt;br /&gt;Location: Bab ar-rahmah Posted: Mon Feb 06, 2006 1:23 am Post subject: Mengambil Komisyen Yang Bukan Haknya (ejen di atas ejen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Mengambil Komisyen Yang Bukan Haknya (ejen di atas ejen)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang dimaksud ejen di atas ejen adalah jika seorang ejen menarik atau mengambil komisyen keuntungan dari ejen yang lain. Sebagai contoh, Amir adalah ejen dari Budi untuk menjualkan sebuah rumah. Budi mengatakan, bahawa rumah tersebut dijual seharga 100 juta, dan Amir sebagai ejen akan memperoleh komisyen sebesar 10% dari penjualan. Kemudian, Amir bertemu dengan Amar sebagai ejen yang lain. Amir berkata kepada Amar, “Jika kamu boleh menjualkan rumah Budi, maka kamu mendapatkan komisyen 10%, dan saya mendapatkan komisyen 5% dari kamu.” Komisyen yang diambil Amir dari Amar sesungguhnya bukan komisyen yang dibenarkan dalam syariat. Sebab, Amir bukanlah pemilik rumah, dan juga bukan pembeli rumah. Oleh kerana itu, ia tidak boleh menetapkan ketetapan apapun, atau membuat perjanjian apapun dengan ejen yang lain, yakni Amar. Sesungguhnya, ejen hanya berhubungan dengan pemilik barang (shahib al-mâl), atau pembeli barang. Ia tidak boleh berhubungan dengan ejen yang lain dalam hal menarik keuntungan, dan komisyen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan tetapi, jika Amir mengajak Amar untuk bekerja sama dalam hal menjualkan rumah, kemudian komisyen dari Budi sebesar 10% dibahagi diantara keduanya, maka praktik semacam ini dibolehkan di dalam Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kes ejen di atas ejen tersebut, juga terwajahkan pada MLM. Di dalam MLM, jika seorang berhasil mendapat downline, maka ia juga akan mendapatkan komisyen keuntungan dari penjualan ataupun pembelian yang dilakukan oleh downline tersebut hingga downline ke bawahnya, dan seterusnya. Padahal, orang tersebut tidak berhak mendapatkan komisyen dari downlinenya. Muamalat semacam ini terkategori mengambil komisyen yang bukan menjadi haknya (ejen di atas ejen). Praktik semacam ini hukumnya adalah haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika praktik semacam ini telah lazim dan menjadi sistem standar bagi MLM, maka kita boleh menyatakan bahawa semua MLM pasti haramnya. Sebab, di dalamnya terjadi aktiviti pengambilan sesuatu yang bukan menjadi haknya. Padahal, prinsip utama di dalam Islam adalah melarang pengambilan sesuatu yang bukan menjadi hak atau bahagiannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak boleh dinyatakan, jika downline-downline tersebut rela, maka sahlah pengambilan komisyen tersebut. Ini didasarkan pada alasan, bahawa sistem MLM-lah yang menyebabkan diambilnya komisyen yang bukan menjadi hak seseorang. Dengan kata lain, sistem MLM-lah yang menyebabkan seseorang boleh mengambil komisyen dari downlinenya melalui sebuah mekanisme yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Kenyataan ini diperkuat dengan adanya fakta, bahawa kebanyakan downline tidak mengetahui siapa yang menjadi upline-nya hingga ke atas. Jika seorang anggota MLM berhasil menjual barang mahupun berhasil mendapat downline yang lain, maka secara automatik upline-uplinenya berhak mendapatkan komisyen atas penjualannya dan keberhasilannya mendapat downline. Padahal, komisyen yang didapatkan upline dari downline termasuk bentuk penyelewengan atas hak. Jadi, permasalahannya adalah sistem MLM yang telah memaksa siapa saja yang terlibat di dalamnya untuk melakukan pengambilan sesuatu yang bukan haknya, bukan dilihat berdasarkan kerelaan downline-downlinenya atas komisyen yang diambil perusahaan yang kemudian diberikan kepada upline-nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Aqad samsarah (sistem ejen) adalah aqad yang melibatkan seorang ejen dengan pemilik barang (shahib al-mâl); atau pembeli barang. Jika pemilik barang meminta seseorang untuk menjualkan barangnya dengan komisyen tertentu, maka ini adalah ejenan yang sah. Demikian pula jika seorang pembeli barang meminta seseorang untuk mencarikan barang tertentu dengan komisyen tertentu, maka ejenan seperti ini juga absah menurut syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seseorang yang menjadi ejen pihak pembeli tidak boleh menerima komisyen dari pihak penjual. Sebab, ia berkedudukan sebagai penghubung dari pihak pembeli saja. Jika seseorang menjadi ejen dari pihak penjual, maka ia dilarang mengambil keuntungan dari selisih harga yang diberikan oleh pembeli. Sebab, keuntungan tersebut adalah hak dari pihak penjual, bukan haknya, kecuali jika penjual mengizinkannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seorang ejen dari pihak penjual tidak boleh menerima komisyen —bukan selisih harga penjualan— dari pihak pembeli apapun bentuknya, meskipun pihak penjual merelakannya. Sebab, ia adalah penghubung dari pihak penjual, bukan dari pihak pembeli. Pada kes MLM, seorang up-line yang berposisi sebagai ejen, akan mendapatkan komisyen atas pembelian yang dilakukan oleh downline-nya (yang juga ejen). Ini menunjukkan bahawa upline tersebut (dalam posisi sebagai ejen) mendapatkan komisyen (komisyen) dari pembeli (yakni downline yang sekaligus menjadi ejen) pula. Praktik semacam ini tentunya adalah praktik yang bertentangan dengan syariat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Last edited by la_abwa on Mon Feb 06, 2006 1:29 am; edited 1 time in total&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;la_abwa&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Jan 31, 2006&lt;br /&gt;Posts: 90&lt;br /&gt;Location: Bab ar-rahmah Posted: Mon Feb 06, 2006 1:26 am Post subject: Dua Aqad Dalam Satu Aqad&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Dua Aqad Dalam Satu Aqad&lt;br /&gt;Dua aqad dalam satu aqad (‘aqdaain fi ‘aqd), atau “shafqatain bi shafqah” adalah dua aqad yang terkumpul menjadi satu dalam sebuah muamalah. Rasulullah SAW telah melarang kaum muslim melakukan dua aqad dalam sebuah transaksi. Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari ‘Abdullah bin Mas’ud ra, bahawasanya ia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah SAW melarang dua aqad dalam sebuah aqad jual beli.” [HR. Imam Ahmad].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di dalam riwayat lain dituturkan, bahawasanya Abu Hurairah berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah SAW telah melarang dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli.” [HR. at-Tirmidzi].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Nasa’i juga mengetengahkan sebuah riwayat dari Abu Hurairah ra, bahawasanya ia berkata:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasulullah SAW telah melarang dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli.” [HR. Imam Nasa’i].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam riwayat Abu Dawud dituturkan, bahawasanya Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Barangsiapa berjual beli dengan dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli, maka ia berhak mendapatkan kerugian keduanya atau riba.” [HR. Abu Dawud].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para fuqaha menafsirkan dua aqad dalam sebuah jual beli, atau dua harga dalam sebuah jual beli sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertama, jika seseorang mengatakan orang lain, “Aku jual baju ini kepadamu seharga sepuluh dirham jika tunai, dan dua puluh dirham jika hutang.” Kemudian kedua orang tersebut berpisah dan belum ada menyepakati salah satu model jual beli tersebut. Para ‘ulama menyatakan bahawa jual beli semacam ini adalah fasid. Sebab, keduanya tidak mengetahui (belum jelas benar) harganya. Imam asy-Syaukani menyatakan, “Adapun ‘illat diharamkannya dua aqad dalam satu aqad jual beli adalah tidak disepakatinya salah satu (aqad) harga dari dua (aqad) harga tersebut.” (Imam asy-Syaukani, Nailul Authar, bab al-Bai’). Akan tetapi, jika kedua orang tersebut menyepakati salah satu aqad (harga) dari dua aqad (harga) jual beli tersebut; misalnya pembeli menerima harga baju tersebut 20 dirham secara kredit; sebelum keduanya berpisah, maka sahlah jual beli tersebut. Sebab, harga baju itu telah ditetapkan, dan kedua belah pihak mengetahui dengan jelas (tidak majhul) harga dari baju tersebut, serta bentuk transaksinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, Imam Syafi’i, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi, menafsirkan dua aqad dalam sebuah aqad jual beli sebagai berikut; jika seseorang berkata kepada orang lain, “Saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian, akan tetapi engkau harus menjual anak laki-lakimu kepadaku. Jika kamu menjual anak laki-lakimu, maka aku serahkan rumah ini kepadamu.” Muamalat semacam ini berbeda dengan jual beli dengan harga yang tidak diketahui. Namun demikian, muamalat semacam ini adalah bathil. Sebab, ia termasuk dalam jual beli bersyarat. Sedangkan jual beli bersyarat boleh menyebabkan majhulnya harga (tidak diketahuinya harga secara pasti). Adapun, ‘illat pengharaman transaksi seperti ini (jual beli bersyarat), menurut Imam asy-Syaukani, adalah dikaitkannya jual beli dengan syarat untuk masa depan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, penafsiran ketiga mengenai “shafqatain fi shafqah” adalah jika seseorang melakukan salaf (pemesanan barang [inden]) sejumlah gandum dalam jangka waktu satu bulan, dengan harga 1 dinar. Ketika batas waktu telah tiba, dan pemesan meminta gandum yang dipesannya, orang yang dipesani barang berkata, “Juallah gandum yang seharusnya saya berikan kepada anda, dengan dua takar gandum, tapi jangkanya ditambah dua bulan.” Jual beli semacam ini adalah fasid, sebab aqad yang kedua telah masuk pada aqad yang pertama (Imam Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadziy, bab al-bai’ain fi al-bai’ah).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah beberapa tafsir mengenai al-bai’ain fi al-bai’ah (dua aqad jual beli dalam satu aqad jual beli); atau yang dikenal dengan al-‘aqdain fi al-‘aqd, atau al-shafqatain fi al-shafqah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Salah satu penafsiran mengenai shafqatain fi shafqah adalah dikaitkannya jual beli dengan syarat-syarat tertentu yang boleh membatalkan sebuah transaksi jual beli. Oleh kerana itu, bila sebuah transaksi jual beli dikaitkan dengan syarat-syarat fasid, maka transaksi tersebut terkategori dalam “dua aqad dalam sebuah aqad”. Transaksi semacam ini terkategori transaksi yang diharamkan. Namun, jika suatu transaksi dikaitkan dengan syarat-syarat yang lazim, maka pensyaratan atas transaksi tersebut bukanlah perkara yang haram. Dengan kata lain, transaksi tersebut tidak terkategori shafqatain fi shafqah. Untuk itu, kita harus memahami terlebih dahulu syarat-syarat yang lazim dan syarat-syarat yang tidak lazim (syarat fasid), agar kita boleh membedakan, apakah persyaratan tersebut terkategori persyaratan yang boleh membatalkan jual beli atau tidak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Para fuqaha mengklasifikasi syarat-syarat jual beli (transaksi) menjadi dua bahagian. Pertama, syarat shahih lazim. Shahih lazim adalah transaksi yang sesuai dengan tuntunan aqad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat lazim terbahagi menjadi tiga:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Syarat yang menjadi tuntutan jual beli. Syarat ini wajib dipenuhi, dan menjadi syarat sahnya sebuah transaksi. Misalnya, sahnya pertukaran adalah adanya pertukaran barang dengan barang; syarat sahnya jual beli adalah adanya pertukaran barang dan pelunasan pembayaran. Suci dari hadats dan najis merupakan syarat sahnya sholat, dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Syarat yang berhubungan dengan kemashlahatan aqad. Misalnya, syarat penangguhan pembayaran atas transaksi tertentu. Jika seseorang mensyaratkan transaksi boleh berlangsung jika pembayaran dilakukan secara kredit, maka syarat semacam ini diperbolehkan. Contoh yang lain adalah, pensyaratan atas kriteria barang yang hendak ditransaksikan. Contohnya, seseorang mensyaratkan agar sapi yang hendak dibelinya adalah sapi jenis Benggala, dan berwarna putih. Syarat semacam ini diperbolehkan, kerana termasuk syarat yang berhubungan dengan kepentingan aqad. Jika syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka transaksi harus dilaksanakan. Namun, jika syarat-syarat tersebut tidak dipenuhi, maka pembeli berhak membatalkan aqad, dengan alasan tidak memenuhi syarat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Syarat yang manfaatnya diketahui oleh penjual dan pembeli. Misalnya, jika transaksi jual beli rumah terjadi, maka penjual rumah boleh menempati rumah tersebut selama 1 atau 2 bulan sebelum diserahkan kepada pembeli. Syarat semacam ini tidaklah membatalkan transaksi jual beli tersebut, dan tidak terkategori dua aqad dalam satu aqad. Contoh yang lain, seorang mensyaratkan kepada penjual, agar barangnya dibawa atau ditempatkan di tempat tertentu, jika transaksi jual beli telah deal (disetujui).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syarat Fasid. Syarat fasid ada beberapa kategori pula:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Syarat yang membatalkan aqad sejak dasarnya. Misalnya, seorang penjual berkata, “Aku jual kepadamu rumahku dengan syarat kamu harus menjual barangmu yang ini, atau kamu harus meminjami aku barang ini atau itu…” Syarat semacam ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak dihalalkan salaf (hutang) dengan penjualan, dan tidak pula ada dua syarat dalam satu jual beli.” [HR. at-Tirmidzi].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Contoh yang lain adalah, “Aku jual kepadamu barangku ini, dengan syarat engkau kawini anakku.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Persyaratan yang meniadakan tuntutan aqad, tapi aqadnya tetap sah. Transaksi semacam ini batal, misalnya, jika disyaratkan pihak pembeli tidak boleh rugi pada saat menjual; atau penjual budak mensyaratkan agar loyalitas budak tersebut tetap berada di tangannya. Contoh lain adalah, penjual mensyaratkan kepada pembeli tidak boleh menjual barangnya, atau tidak boleh menghibahkannya; dan lain sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Persyaratan yang tidak mensahkan aqad. Syarat-syarat semacam ini biasanya dikaitkan dengan waktu yang akan datang. Misalnya, seorang penjual berkata, “Aku jual kepadamu barang ini, jika si fulan telah merelakannya, atau jika kamu menemuiku di tempat ini dan itu.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Terdapatnya dua syarat dalam satu transaksi jual beli. Misalnya, pihak pembeli mensyaratkan agar yang memotong dan membawa kayu adalah penjualnya sendiri. Syarat semacam ini batal, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak dihalalkan salaf (utang) dan penjualan; serta dua syarat dalam satu transaksi jual beli.” [HR. at-Tirmidzi].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah syarat-syarat yang boleh membatalkan aqad dan yang tidak membatalkan aqad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara umum, jika seseorang masuk ke dalam jaringan MLM, maka ia diminta untuk mengisi sejumlah isian administratif, dan disyaratkan untuk melakukan pembelian dengan item dan harga tertentu. Selanjutnya, ia disyaratkan melakukan penjualan dengan cara mencari downline sebanyak-banyaknya. Jika ia berhasil mendapat downline maka ia akan mendapatkan komisyen atas keberhasilannya mendapatkan downline, serta komisyen atas pembelian (konsumsi) yang dilakukan oleh downline-nya atas barang yang diperjualbelikan dalam MLM tersebut. Demikian seterusnya, jika downline mendapatkan lagi downline berikutnya, maka ia akan mendapatkan komisyen. Jika syarat-syarat ini dipenuhi, maka seseorang sah menjadi anggota MLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanyakan MLM, ahliikan komisyen bagi upline dari pembelian yang dilakukan oleh downline-downlinenya hingga ke bawah; atau berasal dari penjualan yang dilakukan oleh upline. Jika downline-downline tersebut tidak aktif, alias tidak melakukan pembelian atas barang (konsumsi) atau penjualan barang, maka upline tidak mendapatkan komisyen lagi. Begitu pula jika seorang berada pada posisi downline terakhir (berada pada posisi paling akhir dari rantai MLM), tentunya ia tidak mendapatkan apa-apa kecuali jika ia sendiri melakukan konsumsi (membeli barang untuk dikonsumsi sendiri).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari fakta di atas dapat ditarik kesimpulan bahawa di dalam MLM ada aktiviti mencari downline dengan komisyen tertentu (ejenan), penjualan, dan konsumsi barang produk MLM.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Last edited by la_abwa on Tue Mar 07, 2006 2:26 am; edited 1 time in total&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;la_abwa&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Jan 31, 2006&lt;br /&gt;Posts: 90&lt;br /&gt;Location: Bab ar-rahmah Posted: Mon Feb 06, 2006 1:28 am Post subject: Fakta Dua Aqad Dalam Satu Transaksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Fakta Dua Aqad Dalam Satu Transaksi&lt;br /&gt;Dalam transaksi penjualannya, kebanyakan MLM melakukan dua aktiviti berikut ini:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Penjualan oleh ahli perusahaan MLM kepada orang lain yang tidak mahu terikat dengan syarat-syarat keanggotaan tertentu (orang yang tidak ingin menjadi ahli [anggota] MLM). Pada kes ini, ahli hanya mendapatkan komisyen dari penjualan produk saja. Transaksi semacam ini bukanlah sesuatu yang terlarang di dalam Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Penjualan oleh ahli kepada seseorang yang diikat dengan persyaratan tertentu. Pada kes ini, seorang ahli MLM disyaratkan untuk membeli sekaligus menjadi ejen dalam mencari down line.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta pengkaitan dan pensyaratan jual beli dengan sistem ejen (samsarah) semacam ini terlihat tatkala perusahaan tersebut menjual barang pada seseorang yang telah menjadi anggotanya, maka pembeli tersebut disyaratkan menjadi ejennya dalam urusan mencari downline-downline. Pembeli yang sebenarnya juga ejen perusahaan MLM ini akan mendapatkan komisyen dari transaksi jual beli dan sistem ejen yang dilakukannya. Dengan kata lain, MLM ini sesungguhnya sedang menjual barang kepada seseorang yang disyaratkan menjadi ejennya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik semacam ini telah menggabungkan antara jual beli dengan sistem ejen; sehingga terkategori shafqatain fi shafqah yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak dihalalkan salaf (hutang) dengan penjualan, dan tidak pula ada dua syarat dalam satu jual beli.” [HR. at-Tirmidzi].&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bathilnya transaksi yang ada di dalam perusahaan MLM tidak hanya berhubungan dengan ejen di atas ejen dan shafqatain bi al-shafqah, akan tetapi kadang-kadang juga berhubungan dengan harga penjualan yang terlalu tinggi (ghabn al-fâkhîs); kadang-kadang juga berhubungan dengan barang yang dijual. Misalnya, ada sejumlah MLM yang menjual emas dengan sistem kredit. Padahal, penjualan emas dengan kredit dilarang di dalam Islam. Demikianlah, anda telah kami jelaskan hukum mengenai MLM secara rinci dan mendalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallahu a'lam bi al-shawab[/i]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;laabwa&lt;br /&gt;Guest&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted: Wed Feb 22, 2006 2:34 pm Post subject: no soalan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Kenape tak der orang nak soalkan MLM ni ?&lt;br /&gt;atau tak paham ?&lt;br /&gt;atau tersangat lah fahamnya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;trouver_99&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Feb 26, 2006&lt;br /&gt;Posts: 6&lt;br /&gt;Location: anywhere Posted: Sun Feb 26, 2006 5:56 pm Post subject:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;baru ingat nak join bisnes MLM...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;panjangnya...ambil sedikit masa untuk memahami keseluruhannya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;la_abwa&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Jan 31, 2006&lt;br /&gt;Posts: 90&lt;br /&gt;Location: Bab ar-rahmah Posted: Thu Mar 02, 2006 1:09 am Post subject: sekadar mengguna product&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;trouver_99 wrote:&lt;br /&gt;baru ingat nak join bisnes MLM...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;panjangnya...ambil sedikit masa untuk memahami keseluruhannya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya pun masuk juga HPA. product kesihatan buatan 100% muslim. saya masuk sebab beli produk murah. Ada omega3 guna capsul halalgel. Saya dah cari kat farmasi kebanyakkan jenama luar negara , capsule tak halal. Jadi bila HPA keluarkan saya belilah.Tapi saya tak cari down line., cuma untuk own consumption jer.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Product kesihatan keluaran Rainforest (msia) nampaknya guna halagel.&lt;br /&gt;Produk lain seperti garam bukit sudah agak popular tapi mahal berganda dari garam biasa. Sekarang saya tak pakai garam biasa kerana ada yg lebih baik. Garam bukit halalgel ini bukan MLM, boleh didapati di kedai2 runcit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Saya ada usulkan kepada majalah iktisad supaya perkara MLM ini dibincangkan oleh pakar ekonomi kita. Tak tahulah depa dah ambil tindakan ke belum sebab saya belum beli keluaran terbaru majalah tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;_________________&lt;br /&gt;Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;la_abwa&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Jan 31, 2006&lt;br /&gt;Posts: 90&lt;br /&gt;Location: Bab ar-rahmah Posted: Tue Mar 07, 2006 2:28 am Post subject: Re: no soalan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;laabwa wrote:&lt;br /&gt;Kenape tak der orang nak soalkan MLM ni ?&lt;br /&gt;atau tak paham ?&lt;br /&gt;atau tersangat lah fahamnya...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;_________________&lt;br /&gt;Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guest&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted: Tue Mar 07, 2006 11:44 pm Post subject:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Ermm, jadi apa yg saudara nak sampaikan sebenarnya? Hukum MLM? Dah ambik semua pendapat ulama, kumpul satu tempat dan buat rumusan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallhu 'alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;la_abwa&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Jan 31, 2006&lt;br /&gt;Posts: 90&lt;br /&gt;Location: Bab ar-rahmah Posted: Wed Mar 08, 2006 3:16 am Post subject: hukum MLM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Anonymous wrote:&lt;br /&gt;Ermm, jadi apa yg saudara nak sampaikan sebenarnya? Hukum MLM? Dah ambik semua pendapat ulama, kumpul satu tempat dan buat rumusan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallhu 'alam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yg saya nak sampaikan sudah saya paparkan. kalau sdr baca, di dalamnya adalah pendapat seorang ulama juga, Pendapat semua ulama tak mampu saya dapatkan, siapalah saya. Rencana tersebut bukan saya yang tulis, saya ambil dari salah satu egroups. Saya dah forward kepada Datuk Dr Ismail YDP Majlis fatwa Kebangsaan, CC kpd Jakim dan beberapa editor majalah Islam. Setakat itu yg mampu saya buat... Dah lama saya lakukan, pertengahan tahun lepas sehingga kini belum ada feedback dari mana2 pihak. Mungkin saya kena highlight semula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dlm forum ni saya tunggu respon pembaca jika ada. kalau tak ada pun tak apa ... tunggu respon dari majlis fatwa sebab belum ada fatwa tentang MLM ini. Saya sendiri was was, jadi saya tak aktif dlm MLM setakat ahli biasa untuk beli barang secara potongan harga. itu sahaja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;_________________&lt;br /&gt;Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Guest&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted: Wed Apr 05, 2006 2:58 am Post subject:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;la_abwa, setahu saya tak wujud istilah dua akad dalam satu jual beli dalam MLM yg dikatakan itu. Dan kita perlu tahu ada banyak pendapat mengenai hadits dua akad dalam satu pembelian itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi saya, jika kita tidak memahami struktur atau sistem MLM sebenar, kita mudah mengatakan wujud orang atas makan duit org bawah atau wujudnya dua akad dalam satu pembelian. Kita perlu tahu, komisen atau bonus yg diberikan kepada pengedar/ahli MLM adalah diberikan oleh company, bukan diambil dari orang yg kita taja. Kita taja dia untuk beri dia peluang perniagaan dan atas sebab kita membantu company menambah pengedar, maka kita diberikan bonus.. Ilustrasi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Company &lt;-&gt; PengedarA -&gt; Org ditaja1 -&gt; Org ditaja2 -&gt; seterusnya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakikatnya begini jika utk mudah faham:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Company &lt;-&gt; PengedarA -&gt; Pembeli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Company &lt;-&gt; Org ditaja1 -&gt; Pembeli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Company &lt;-&gt; Org ditaja2 -&gt; Pembeli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas bukan? Sebab PengedarA tadi bantu company tambah rangkain pengedar. Dalam contoh, dalam rangkain pengedarA, dia telah ada Org Ditaja1 dan Org ditaja2. Maka dia patut dan layak untuk diberikan bonus dan komisen/upah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cuba kita lihat fatwa2 syeikh timur tengah, mereka tak ada pun sebut pasal dua akad dalam satu jual beli, sebaliknya menyebut aspek2 lain spt riba murni, dan lain2..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi, tafsiran dua akad dalam satu jual beli ada byk pendapat / ikhtilaf ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betulkan jika salah sebab saya juga dalam proses kajian dan pembelajaran mengenai MLM ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PS. Jangan samakan MLM dengan skim piramid..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallhu 'alam.[/b]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;la_abwa&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Jan 31, 2006&lt;br /&gt;Posts: 90&lt;br /&gt;Location: Bab ar-rahmah Posted: Tue Apr 11, 2006 11:30 am Post subject:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;Anonymous wrote:&lt;br /&gt;la_abwa, setahu saya tak wujud istilah dua akad dalam satu jual beli dalam MLM yg dikatakan itu. Dan kita perlu tahu ada banyak pendapat mengenai hadits dua akad dalam satu pembelian itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagi saya, jika kita tidak memahami struktur atau sistem MLM sebenar, kita mudah mengatakan wujud orang atas makan duit org bawah atau wujudnya dua akad dalam satu pembelian. Kita perlu tahu, komisen atau bonus yg diberikan kepada pengedar/ahli MLM adalah diberikan oleh company, bukan diambil dari orang yg kita taja. Kita taja dia untuk beri dia peluang perniagaan dan atas sebab kita membantu company menambah pengedar, maka kita diberikan bonus.. Ilustrasi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Company &lt;-&gt; PengedarA -&gt; Org ditaja1 -&gt; Org ditaja2 -&gt; seterusnya..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hakikatnya begini jika utk mudah faham:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Company &lt;-&gt; PengedarA -&gt; Pembeli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Company &lt;-&gt; Org ditaja1 -&gt; Pembeli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Company &lt;-&gt; Org ditaja2 -&gt; Pembeli&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jelas bukan? Sebab PengedarA tadi bantu company tambah rangkain pengedar. Dalam contoh, dalam rangkain pengedarA, dia telah ada Org Ditaja1 dan Org ditaja2. Maka dia patut dan layak untuk diberikan bonus dan komisen/upah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cuba kita lihat fatwa2 syeikh timur tengah, mereka tak ada pun sebut pasal dua akad dalam satu jual beli, sebaliknya menyebut aspek2 lain spt riba murni, dan lain2..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekali lagi, tafsiran dua akad dalam satu jual beli ada byk pendapat / ikhtilaf ulama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Betulkan jika salah sebab saya juga dalam proses kajian dan pembelajaran mengenai MLM ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PS. Jangan samakan MLM dengan skim piramid..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Wallhu 'alam.[/b]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ya, ini satu pendapat yg baik. perlu kita fikir kan. Dua akad dlm satu jual beli memang ada berlaku dan itu perkara yg dilarang. Jika sistem MLM tidak amalkan , maka ia mubah/harus.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cuma yg saya fahami, mungkin akad itu tersembunyi dalam transaksi pengedar/pembeli. Bila pengedar beli barang, upline (yg aktif) secara tak langsung dapat komisyen.. bukan kerana up-line itu menaja pengedar. Akad ini ada semasa seseorg nak jd pengedar. Betulkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian, bila pengedar dapat cari downline sekian banyak taraf dia naik jd manager (atau apa2 pangkat), dia akan dapat komisyen beberapa peratus dr belian downlinenya... jika downline dia aktif, upline ni goyang kaki pun boleh dpt komisyen atas usaha 'downline' td.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin sdr/sdri boleh terangkan apa beza MLMdgn skim piramid. Tq&lt;br /&gt;_________________&lt;br /&gt;Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ahmadalbab&lt;br /&gt;Guest&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Posted: Sat Apr 15, 2006 4:26 am Post subject:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;kenapa isu ni tak disambung? perlu ada peleraian dan kesepakatan untuk mencapai keputusan. agar kekeliruan terjawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;la_abwa&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Jan 31, 2006&lt;br /&gt;Posts: 90&lt;br /&gt;Location: Bab ar-rahmah Posted: Sat Apr 15, 2006 10:12 am Post subject:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;ahmadalbab wrote:&lt;br /&gt;kenapa isu ni tak disambung? perlu ada peleraian dan kesepakatan untuk mencapai keputusan. agar kekeliruan terjawab.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bukan tak mahu sambung, tunggu fatwa. Majlis fatwa Malaysia belum keluar fatwa, berapa lama depa nak bersidang tak tahu lah. mungkin kena tanya sekali lagi...&lt;br /&gt;_________________&lt;br /&gt;Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Back to top&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;la_abwa&lt;br /&gt;Newbie&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Joined: Jan 31, 2006&lt;br /&gt;Posts: 90&lt;br /&gt;Location: Bab ar-rahmah Posted: Sat Apr 15, 2006 10:15 am Post subject: pandangan pengguna&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;________________________________________&lt;br /&gt;** Berikut adalah pandangan seorang pengguna suatu masa dahulu dari satu egroups**&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MLM atau lebih dikenali sebagai Multi Level Marketing&lt;br /&gt;atau juga direct selling. Terdapat banyak MLM di&lt;br /&gt;negara kita ini. Mungkin saudara dapat membanyangkan&lt;br /&gt;sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada keadaan biasa MLM adalah satu cara kita membuat&lt;br /&gt;perniagaan dengan tidak menggunakan / mengeluarkan&lt;br /&gt;modal yang banyak. Apa yang perlu kita lakukan adalah&lt;br /&gt;membuat promosi dan memperkenalkan kepada saudara mara&lt;br /&gt;dan juga rakan taulan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Approach nya adalah begitu hebat. Para peniaga ( MLM&lt;br /&gt;business owner) biasanya akan dijanjikan dengan berbagai insentif.&lt;br /&gt;Pada kebanyakan MLM ianya adalah praktikal dan ianya&lt;br /&gt;nampak senang dapat dicapai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejayaan didalam MLM bergantung rapat kepada usaha&lt;br /&gt;sendiri dan juga berkumpulan. Tidak dinafikan terdapat&lt;br /&gt;orang2 Melayu yang sudah mendapat pendapatan sebanyak&lt;br /&gt;RM 10 ribu dan mungkin hingga RM 40 ribu sebulan.&lt;br /&gt;Bagaimanapun mereka yang menerima pendapatan yang&lt;br /&gt;sedemikian tidaklah ramai . Mungkin pada satu-satu MLM&lt;br /&gt;itu lebih-lebih pun ada 20-30 orang. Yang ramai&lt;br /&gt;mungkin lebih 95% lagi adalah mereka yang hanya&lt;br /&gt;mendapat kupon-kupon dan pendapatan RM20 hingga RM100&lt;br /&gt;sebulan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa yang nak saya ketengahkan ini adalah sumbangan&lt;br /&gt;tenaga dan semangat yang orang2 Melayu telah&lt;br /&gt;sumbangkan dalam MLM. Banyak tenaga dan masa telah&lt;br /&gt;disumbangkan kearah memertabatkan MLM. Apa yang mereka&lt;br /&gt;dapat!!!.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Faktanya kebanyakan MLM adalah milik bukan Melayu.&lt;br /&gt;Pemilik MLM sekian lama telah menggunakan orang2&lt;br /&gt;Melayu demi kejayaan mereka. Penglibatan orang2 Melayu&lt;br /&gt;dalam MLM secara sedar atau tidak sedar telah memberi&lt;br /&gt;tamparan hebat pada orang2 Melayu sendiri. Ini adalah&lt;br /&gt;kerana majoriti atau mungkin 100% barangan keluaran&lt;br /&gt;MLM adalah hasil usaha industri bukan Melayu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MLM badan induk adalah penghasilan daripada kumpulan&lt;br /&gt;puluhan mungkin ratusan industri sokongan yang&lt;br /&gt;dipunyai oleh orang2 bukan Melayu. Industri sokongan&lt;br /&gt;ini telah mendapat sokongan MLM induk yang mana ianya&lt;br /&gt;telah disertai oleh ribuan orang2 Melayu sebagai&lt;br /&gt;pengguna.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fikir..... Jika sokongan yang sedemikian dapat&lt;br /&gt;diberikan kepada perusahaan yang dimiliki oleh orang2&lt;br /&gt;Melayu, saya percaya mutu produk dan kuantiti akan&lt;br /&gt;meningkat dan pada masa yang sama harga nya juga boleh&lt;br /&gt;menjadi lebih kompetitif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada masa yang sama kita juga dapat menyelesaikan&lt;br /&gt;permasaalahan pengganguran dikalangan orang2 Melayu,&lt;br /&gt;penningkatan mutu produk keluaran orang2 Melayu dan&lt;br /&gt;juga mengningkatkan keluaran produk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Harap tulisan ini sedikit sebanyak dapat menyedarkan&lt;br /&gt;orang2 Melayu akan implikasi ekonomi yang sedang dan&lt;br /&gt;terus menimpa keatas orang2 Melayu. Pengguna2 Melayu&lt;br /&gt;harus sedar yang mereka mesti tanpa pilihan hendaklah&lt;br /&gt;menyokong peruncit/pengedar dan pekilang Melayu. Kalau&lt;br /&gt;orang2 Melayu tidak membeli atau mengguna produk atau&lt;br /&gt;perkhidmatan yang diberi oleh orang2 Melayu siapa lagi&lt;br /&gt;yang akan berbuat demikian. Jangan harap kaum2 lain&lt;br /&gt;menggunakan produk atau perkhidmatan kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika trend ini tidak dibendung masa depan anak bangsa&lt;br /&gt;kita akan menjadi malap berpanjangan. Kemungkinan&lt;br /&gt;besar jika ianya berterusan kita akan menjadi pak&lt;br /&gt;turut di tanah air kita sendiri.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita harus bersatu, berfikir dan berjuang terus tanpa&lt;br /&gt;melihat kebelakang. Untuk ini saya fikir tidak rugi&lt;br /&gt;jika kita mengunakan kumpulan Melayu-trade sabagai&lt;br /&gt;satu platform. Sila anjur atau perkenalkan kepada&lt;br /&gt;rakan dan saudara mara. Menjadi ahli adalah percuma.&lt;br /&gt;Ahli digalakkan untuk memasukkan maklumat kedalam data&lt;br /&gt;base. Ini bertujuan supaya kita dapat berinteraksi&lt;br /&gt;antara satu sama lain.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anda boleh layari:&lt;br /&gt;http://groups.yahoo.com/group/melayu-trade/&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekiranya kita gagal menggunakan produk atau&lt;br /&gt;perkhidmatan orang2 Melayu maka institusi seperti UKM,&lt;br /&gt;UITM , UPM dan lain-lain lagi yang majoriti pelajarnya&lt;br /&gt;adalah orang2 Melayu adalah tidak berguna. Tujuan&lt;br /&gt;pengujudan institusi ini adalah untuk melahirkan para&lt;br /&gt;intelek, professional dan ushawan Melayu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekian,Wasallam. Jais&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;_________________&lt;br /&gt;Katakanlah: "Sesungguhnya sembahyangku dan ibadatku, hidupku dan matiku, hanyalah untuk Allah Tuhan yang memelihara dan mentadbirkan sekalian alam. [6:162]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Syara’ Multilevel Marketing&lt;br /&gt;Oleh: Hafidz Abdurrahman&lt;br /&gt;Publikasi 06/04/2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;hayatulislam.net – Pengantar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) —ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor— kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) —sebagaimana istilah mereka— yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line “harus” membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fakta Umum Multilevel Marketing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing —sebagai bisnis pemasaran— tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan –istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, —istilah lainnya sponsor, promotor— namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara —melalui perekrutan yang telah dia lakukan— bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Syara’ Seputar Dua Akad dan Makelar&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay’), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah ‘ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”*1)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam hal ini, asy-Syafi’i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay’atayn fi bay’ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika seseorang mengatakan: “Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.”*2)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam konteks ini, maksud dari bay’atayn fi bay’ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas’ud yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).”*4)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari ‘Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.”*5)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi —penganut mazhab Hanafi— bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun lâ tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti lâ tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama’ mendefinisikannya sebagai:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar’i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: “Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta”, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: “Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta”, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: ‘Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah’.”*8)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;”Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.”*9)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ulama’ penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli’, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu —dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)— jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.”*10)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah ‘ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, maka bisa disimpulkan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member —apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain— disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk –meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian– dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’i, sehingga hukumnya tetap haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay’atayn fi bay’ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah ‘ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah ‘ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kesimpulan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama’ terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya —apakah halal ataukah haram— maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar’i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari’) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara’ dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar’i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara’ baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah ‘ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara’ yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian?!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Catatan Kaki:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 248.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Lihat, as-Syawkani, Nayl al-Awthar, Dar al-Jil, Beirut, 1973, Juz V, hal 249.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. Lihat, al-Haytsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Kitab Al-Arabi, Beiurut, 1973, Juz IV, hal 84.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5. Lihat, al-Asqalani, Talhish al-Habir, ed. Abdullah Hasyim al Yamani, t.p., Madinah, 1964, Juz III, hal. 12.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, Juz XX, hal 166.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7. Ibn al-Abidin, Hasyiyah Ibn Abidin, Juz II, h. 355, Wahbah az Syhayli, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz IV, hal 2918.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 115.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9. As-Sarakhsi, al-Mabsuth li as-Sarakhsi, juz XV, hal 116.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10. Muhammad bin Abi al-Fath, al-Muthalli’, ed. Muhammad Basyir al-Adlabi, al-Maktab al-Islami, Beirut, 1981, hal. 279.&lt;br /&gt;---------------------------&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/28512167-114897134924933515?l=yahya-ilyas.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/feeds/114897134924933515/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=28512167&amp;postID=114897134924933515&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114897134924933515'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114897134924933515'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/2006/05/hukum-syari-bisnis-multi-level_30.html' title=''/><author><name>yahya_ilyas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10990038186681848138</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-28512167.post-114827331043341221</id><published>2006-05-22T11:23:00.000+07:00</published><updated>2006-05-22T11:48:30.443+07:00</updated><title type='text'>Maksud dan Tujuan</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:georgia;"&gt;&lt;span style="color:#330099;"&gt;Pembuatan Webblog ini untuk memuat hal-hal yang berhubungan dengan keluarga kami baik yang menyenangkan maupun yang belum menyenangkan baik dari keluarga dekat maupun dari keluarga yang jauh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan lain-lain pokoknya yang menyangkut dengan kehidupan ini.&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#330099;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="color:#330099;"&gt;Semoga webblog ini bisa memberikan manfaat yang baik, baik bagi kami maupun bagi yang membacanya&lt;/span&gt;.&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;SUGENG RAWUH WONTEN WEBLOG &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;"my family code&lt;/span&gt;"&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Anggota keluarga kami&lt;/strong&gt;:&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt; &lt;/div&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:85%;"&gt;Suyadi  (suami)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:85%;"&gt;Yani IH (istri)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:85%;"&gt;Yahya (anak pertama)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:85%;"&gt;Ilyas (anak kedua)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;font-size:85%;"&gt;dst&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;p align="center"&gt;&lt;span style="font-family:Trebuchet MS;font-size:85%;"&gt;&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;p align="center"&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/28512167-114827331043341221?l=yahya-ilyas.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/feeds/114827331043341221/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=28512167&amp;postID=114827331043341221&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114827331043341221'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114827331043341221'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/2006/05/maksud-dan-tujuan.html' title='Maksud dan Tujuan'/><author><name>yahya_ilyas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10990038186681848138</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-28512167.post-114826173272782348</id><published>2006-05-22T08:29:00.000+07:00</published><updated>2006-05-22T08:35:32.726+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/28512167-114826173272782348?l=yahya-ilyas.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/feeds/114826173272782348/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=28512167&amp;postID=114826173272782348&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114826173272782348'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114826173272782348'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/2006/05/blog-post_22.html' title=''/><author><name>yahya_ilyas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10990038186681848138</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-28512167.post-114826102778283572</id><published>2006-05-22T08:20:00.000+07:00</published><updated>2006-05-22T08:23:47.783+07:00</updated><title type='text'>Pendahuluan</title><content type='html'>Pada hari ini Seni 22 Mei 2006 dengan resmi webblog ini saya launching dengan nama my family code dengan alamat &lt;a href="http://www.yahya-ilyas.blogspot.com"&gt;www.yahya-ilyas.blogspot.com&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Saran dan kritik para netter sangat kami tunggu.&lt;br /&gt;hormat kami&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;suyadi&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/28512167-114826102778283572?l=yahya-ilyas.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/feeds/114826102778283572/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=28512167&amp;postID=114826102778283572&amp;isPopup=true' title='6 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114826102778283572'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114826102778283572'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/2006/05/pendahuluan.html' title='Pendahuluan'/><author><name>yahya_ilyas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10990038186681848138</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>6</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-28512167.post-114826044106717039</id><published>2006-05-22T08:13:00.000+07:00</published><updated>2006-05-22T08:14:01.073+07:00</updated><title type='text'></title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/28512167-114826044106717039?l=yahya-ilyas.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/feeds/114826044106717039/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=28512167&amp;postID=114826044106717039&amp;isPopup=true' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114826044106717039'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/28512167/posts/default/114826044106717039'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://yahya-ilyas.blogspot.com/2006/05/blog-post.html' title=''/><author><name>yahya_ilyas</name><uri>http://www.blogger.com/profile/10990038186681848138</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
